Terkini

Duduk Perkara Jenazah Pasien Covid-19 yang Sempat Dibawa Paksa dari Samarinda ke Berau

person access_time 3 years ago
Duduk Perkara Jenazah Pasien Covid-19 yang Sempat Dibawa Paksa dari Samarinda ke Berau

Pemakaman pasien Covid-19 di Serayu. (istimewa)

Duduk perkara insiden ini dipicu keinginan keluarga agar jenazah dimakamkan di pemakaman keluarga.

Ditulis Oleh: Samuel Gading
Rabu, 05 Mei 2021

kaltimkece.id Jarum jam bergerak ke pukul 9 malam. Ifran mengangkat telepon genggamnya yang berdenting. Di ujung sambungan, pria yang mengaku perwakilan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Berau, meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda tersebut. Kata dia, BPBD Samarinda mengizinkan jenazah salah seorang pasien Covid-19 di Samarinda dibawa pulang ke Bumi Batiwakkal.

Rabu, 5 April 2021, Ifran teheran-heran mendengar kabar tersebut. Pasalnya, BPBD Samarinda tidak pernah memberikan izin apapun terkait mutasi jenazah pasien Covid-19. Pasalnya, menurut Pedoman Pemulasaran dan Penguburan Jenazah Akibat Covid-19 di Masyarakat, Kementerian Kesehatan, jenazah pasien Covid-19 dikuburkan tak boleh lebih 4 jam sejak dinyatakan meninggal dunia. Artinya, mutasi lokasi penguburan jenazah tidak dimungkinkan.

“Argumen Satgas Covid-19 Berau soal ini benar. Mereka bersikeras tidak mau menerima mutasi jenazah, kecuali pasien masih hidup. Kami (BPBD) juga tidak pernah mengizinkan,” ucapnya saat dihubungi lewat telepon, Selasa, 5 Mei 2021.

Setelah menutup telepon, Ifran menghubungi rumah sakit tempat pasien meninggal yakni RSUD AW Sjahranie Samarinda untuk meminta konfirmasi. Tidak berselang 5 menit, keluarga ternyata sudah membawa jenazah menggunakan ambulans salah satu relawan di Samarinda.

Ifran lantas menghubungi Satgas Covid-19 Berau yang kemudian meneruskan informasi kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kutai Timur untuk menahan mobil ambulans yang akan lewat di sana. Mobil pun berhasil ditahan pukul 23.00 Wita di salah satu kantor polisi yang terletak daerah Teluk Pandan, Sangatta.

Dari informasi yang didapatkan Ifran, keluarga mengklaim hasil tes menunjukkan dua orang pendamping jenazah tidak terpapar virus itu. Keluarga juga mengatakan kepala kampung sudah siap menerima jenazah tersebut. Di sisi lain, pihak keluarga mengaku tidak mendapat bukti terkonfirmasi positif Covid-19 dari rumah sakit. 

“Mereka bersikeras agar jenazah dikubur di pemakaman keluarga,” ucapnya.

Rumah Sakit Menampik

Direktur RSUD A Wahab Sjahranie Samarinda, dr David Hariadi, mengatakan bahwa awalnya pasien itu dirujuk berdasar arahan salah satu rumah sakit di Berau pada 26 April. Pria 66 tahun itu menderita komorbid atau penyakit bawaan nodul thyroid dan malnutrisi waktu itu, pasien belum terkonfirmasi positif Covid-19.

“Dari Berau, disertakan lampiran bahwa hasil test PCR negatif. Tetapi saat masuk di AWS dilakukan screening. Hasil screening menunjukkan dia positif. Jadi dirawat di ruang Seruni yang menjadi tempat pasien Covid-19 lain dirawat,” ucapnya.

Senin, 4 Mei, pukul 13.34 Wita, pasien meninggal dunia. Berselang beberapa jam setelah almarhum mengembuskan napas terakhir, keluarga diberikan edukasi bahwa penguburan harus menggunakan protokol Covid-19. David mengatakan keluarga menyetujui jika dikubur dengan protokol Covid-19. Tetapi menolak dikubur di Samarinda.

Petugas kesehatan kemudian memberikan surat pernyataan menolak penguburan dengan protokol Covid-19 dan mengarahkan keluarga menghubungi BPBD serta Satgas Covid-19 di Berau untuk meminta persetujuan mutasi jenazah.

“Staf kami menyampaikan bahwa hasilnya positif. Berkasnya diserahkan saat jenazah hendak diberangkatkan. Hasil tes memang tidak kami tunjukkan saat pasien di rawat karena langsung diberikan ke Kementerian Kesehatan, tetapi kami memberi information of concern saat pasien dirawat di rumah sakit,” imbuh dr David.

Berdasarkan regulasi pedoman Kementerian Kesehatan, jenazah pasien Covid-19 tidak boleh dikuburkan lebih 4 jam sejak dinyatakan meninggal. Akan tetapi karena sering terjadi gesekan antara petugas dan keluarga di lapangan, hak penolakan pun diberikan.

“Awal-awal Covid-19 banyak sekali. Sekitar 10-20 penolakan. Tapi makin ke sini semakin sedikit. Tadi malam mereka hanya meminta agar jenazah bisa dikuburkan di Berau. Dan berdasarkan pengakuan mereka, katanya sudah diizinkan satgas di sana. Makanya kami melepas jenazah,” jelasnya.

Rabu dini hari, untuk menguji klaim pihak keluarga, Ifran menginstruksikan salah seorang anggotanya meminta keterangan pihak rumah sakit. Surat tes polymerase chain reaction (PCR) jenazah pun diperoleh. Hasilnya, almarhum memang positif Covid-19. Hasil tes kemudian ditunjukkan ke pihak keluarga. “Kemudian diperoleh kesepakatan jenazah dibawa balik dan disemayamkan di Samarinda,” ungkapnya.

Dari Sangatta, Jenazah dibawa dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raudhatul Jannah, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara. Persisnya pukul 04.20 Wita.

Dari video singkat yang didapatkan media ini, jenazah berada dalam sebuah peti berwarna hitam. Peti perlahan diturunkan ke tanah oleh enam petugas BPBD Samarinda menggunakan baju hazmat berwarna biru. Almarhum menjadi jenazah ke 557 yang dikuburkan di TPU yang akrab disapa Serayu itu.

Kepada kaltimkece.id, Ifran berkisah dua pendamping jenazah, satu perempuan dan satu laki-laki mendatanginya. Mereka berterima kasih jenazah sudah disemayamkan dengan baik. Sembari menuturkan permohonan maaf kepada pihak BPBD dan Satgas Covid-19 Samarinda.

“Mereka bercerita, katanya keluarga ingin agar almarhum bisa dikuburkan di pemakaman milik keluarga. Ada tekanan dari keluarga di sana, terkhususnya dari anak almarhum. Tapi setelah dikomunikasikan dengan baik, alhamdulillah mereka mengerti,” ucapnya.

Ifran memaklumi masih banyak yang masih tidak menerima penguburan dengan protokol Covid. Kematian anggota keluarga, ucapnya, memang sulit diterima. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar