Terkini

Dugaan Tambang Ilegal di Kolam Tewasnya Korban ke-35

person access_time 5 years ago
Dugaan Tambang Ilegal di Kolam Tewasnya Korban ke-35

Foto: Fachrizal Muliawan (kaltimkece.id)

Lokasi tewasnya bocah di bekas galian batu bara di Samarinda, diduga tambang ilegal sesepuh setempat. Menyulap jalan lingkungan yang kecil menjadi jalur hauling.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Selasa, 25 Juni 2019

kaltimkece.id Korban tewas ke-35 di lubang tambang Kaltim jatuh Sabtu, 22 Juni 2019. Bocah 10 tahun, Ahmad Setiawan, adalah nama terbaru di daftar panjang tersebut. Senin, 24 Juni 2019, jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menyambangi lokasi kejadian di Jalan Pangeran Suryanata, Gang Saka, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu.

Untuk diketahui, industri pertambangan di Kaltim beraktivitas di bawah pakta integritas. Pernyataan tersebut ditandatangani di Balikpapan pada 20 Juni 2016. Total 116 perwakilan perusahaan batu bara Kaltim ambil bagian. Semua menyatakan kesediaan mengamankan serta mengawasi seluruh bekas lubang tambang yang ditinggalkan.

Baca juga:
 

Sedikitnya lima poin disepakati. Dimulai dengan memasang peringatan yang tak mudah dirusak. Selain itu membatasi akses dengan memagari lubang tambang yang lokasinya dekat permukiman. Ada pula patroli terjadwal di sekitar lubang tambang dengan melibatkan warga setempat, khususnya pada jam bermain anak.

Kekuatan tanggul lubang bekas tambang juga mesti diperkuat. Bertujuan menjamin keamanan dan mencegah terjadinya bahaya. Termasuk membangun fasilitas pemipaan air distribusi ke masyarakat, apabila lubang bekas tambang dijadikan sumber air. Pakta integritas turut menyertakan konsekuensi bagi perusahaan yang tak melaksanakan komitmen.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata, menegaskan kewajiban setiap perusahaan batu bara di Kaltim mengikuti pakta integritas. "Kalau bisa ditempel di jidat masing-masing, biar ingat terus," cetusnya.

Nyatanya, di lokasi Ahmad tewas tak satupun poin pakta integritas terlihat. Kawasan ini diketahui bekas konsesi PT Insani Bara Perkasa (IBP). Didit menyebut, PT IBP adalah kewenangan pemerintah pusat. Izin perusahaan berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B dikeluarkan kementerian. "Meski begitu, karena ini terjadi di rumah saya, tetap ada fungsi pengawasan untuk kemudian berkoordinasi dengan pusat," ujarnya.

Kewenangan Pemprov disebut sebatas melaporkan kejadian ke Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Investigasi berikutnya diturunkan dari pusat.

Meski demikian, Didit merasa pengawasan di daerah sudah maksimal. Hanya, Dinas ESDM masih bergelut masalah klasik yang seolah tak ada obat. "Soal tenaga inspektur tambang yang kurang serta dana. Tuh kan, jawaban saya klasik lagi."

Ditemukan Lubang Baru

Konsesi PT IBP telah lama ditinggalkan. Namun dari pantauan hari itu, terlihat singkapan lahan batu bara baru dibuka. Hanya 50 meter dari lokasi Ahmad meregang nyawa. Kedalamannya sekitar 10 sampai 15 meter. Dari kondisi batu bara, galian tampak masih baru. 

Diungkapkan Koordinator Inspektur Tambang Dinas ESDM Kaltim, Deni Wibawa, PT IBP tak beraktivitas di konsesi tersebut sejak 2013 setelah mulai beroprasi pada 2008. Dan berdasar laporan triwulan I 2019, lokasi tersebut telah direklamasi. Konsesi diklaim tak terisa lubang tambang. "Meski belum dilakukan revegetasi," ucapnya.

Berdasar kondisi lapangan, lubang-lubang yang ada dinilai baru terbentuk. Sekira kurang dari setahun. Ditemukan pula jejak kendaraan berat yang masih tebal. Sekitar 200 meter dari kolam terparkir satu ekskavator Hitachi EX200.

"Dari bentang lahan yang terlihat, kawasan ini sempat ditimbun kemudian digali kembali. Dibuka oleh siapa, saya tidak tahu. Itu ranah polisi," ujarnya.

Meski demikian, PT IBP ditegaskan tak bisa lepas tangan. Lahan konsesi belum dikembalikan kepada pemerintah. Masih ada tanggung jawab untuk mengawasi. Minimal melengkapi plang dan penempatan pos keamanan.

Ulah Sesepuh Setempat?

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto, penggalian batu bara di konsesi milik PT IBP diduga ilegal. Dari penelusuran awal, ada dugaan praktik ini melibatkan salah seorang sesepuh setempat. 

Dari penuturan warga Gang Saka kepada kaltimkece.id, aktivitas penambangan sekitar kembali terjadi sekitar Maret 2019. Praktik tersebut ditandai kegiatan hauling. Tak tanggung-tanggung, Gang Haji Saka sendiri dijadikan jalur hauling. Terhubung ke jalan poros Samarinda-Tenggarong.

Menurut warga yang identitasnya dirahasiakan tersebut, setiap rumah yang dilewati hauling, menerima Rp 150—200 ribu untuk “uang debu”. Si sesepuh, lanjut warga tadi, menjalankan praktik ini bersama beberapa orang lagi. "Kemungkinan aktivitas masih ada. Mungkin berhenti sementara karena ada kasus tewas di lubang tambang.”

Musdalifah Adam, director general affairs PT IBP, membenarkan kolam lokasi tewasnya Ahmad berada di bekas konsesi PT IBP. Namun demikian, dijelaskannya bahwa PT IBP sudah tak beraktivitas di konsesi tersebut. Terhitung sejak 21 Oktober 2018.

Reklamasi di setiap bekas galian juga telah dilaksanakan. Berikut laporannya ke pihak terkait. Perusahaan memastikan tak menyisakan lubang bekas galian tambang. "Kemudian jika ditanya siapa menambang di sana, sebenarnya kami sejak kemarin sudah investigasi bersama dinas terkait. Kami masih menunggu hasilnya," terang Musdalifah.

Dalam praktiknya, PT IBP disebut selalu memasang plang pemberitahuan di lubang bekas tambang ketika belum reklamasi.  Bila ditemukan kembali lubang tambang di konsesi tersebut, ia menjamin bukan aktivitas PT IBP.

"Kami juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dari SD hingga SMA yang berdekatan dengan konsesi kami. Sosialisasi mulai dari mengenalkan bahaya lubang tambang bukanlah kolam rekreasi." President Director PT IBP Adri Salim, menyebut bahwa aktivitas tambang di wilayah konsesi perusahaannya telah terdeteksi. Kegiatan itu kemudian dilaporkan ke Kementerian ESDM pada triwulan pertama 2019.

"Sesuai prosedur, kami melakukan patroli. Di sana kami menemukan aktivitas galian. Kami juga punya sistem bagaimana menangani lubang galian yang bukan aktivitas kami. Dan itu sudah kami laporkan sesuai prosedur," sebutnya.

Dari hasil laporan tersebut, PT IBP hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan dari Kementerian ESDM. Laporan itu juga telah diteruskan ke kepolisian serta Dinas Lingkungan Hidup Kaltim. (*)

 

Dilengkapi oleh: Ika Prida Rahmi

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar