Terkini

Empat Tuntutan Pendukung Capres-Cawapres 02 di Kaltim ke Bawaslu

person access_time 5 years ago
Empat Tuntutan Pendukung Capres-Cawapres 02 di Kaltim ke Bawaslu

Foto: Fachrizal Muliwan (kaltimkece.id)

Praktik pemilu di Kaltim turut dianggap penuh kecurangan. Hasil pemungutan suara di provinsi ini tidak diakui.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Sabtu, 18 Mei 2019

kaltimkece.id Panasnya pemilihan presiden (pilpres) 2019 terasa hingga Kaltim. Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pasangan nomor 02, tak menerima hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aksi tak percaya juga dituangkan dalam aksi massa di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim, Jumat siang, 17 Mei 2019.

Kelompok menamakan diri Aliansi Ormas dan Relawan Kalimantan Timur Bersatu Pendukung Prabowo-Sandi Terhadap Pilpres 2019 yang Jujur, Adil dan Bermartabat. Menyambangi kantor Bawaslu Kaltim di Jalan MT Haryono, Samarinda, sekitar pukul 14.00 Wita. Aksi bertepatan 12 Ramadan 1440 hijriah. Tersampaikan empat poin dalam kesempatan tersebut.

Massa yang dipimpin masing-masing koordinator, menyampaikan aspirasi. Secara garis besar, unek-unek mereka adalah pelaksanaan Pilpres 2019 penuh kecurangan.

Ketua Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) Kaltim, Alwi Albaraqbah, menuturkan banyaknya kecurangan dalam proses pemilu 2019. Terutama pilpres. "Jangan sampai kecurangan ini dianggap biasa saja," ujarnya. Alwi melanjutkan, jangan sampai pihak yang kalah dimenangkan, sementara pihak yang mestinya menang dikalahkan.

Empat tuntutan yang disampaikan mendukung hasil ijtima ulama III di Sentul, Bogor, 1 Mei 2019, yakni mendesak Bawaslu meminta KPU RI menghentikan entry data penghitungan Pilpres 2019. Penghentian memasukkan data ke Sistem Informasi Perhitungam Suara (Situng) KPU diminta dilakukan hingga proses perbaikan terhadap kesalahan entry data. Selain itu pendukung 02 meminta dilakukan audit forensik atas Situng KPU guna memastikan sistem penghitungan akuntabel.

Tuntutan ketiga, mendesak Bawaslu RI mmembentuk tim pencari fakta independen dan melakukan investigasi mendalam terhadap berbagai kecurangan yang mereka tudingkan. Yang kemudian disebut sebagai kecurangan yang terstruktur, sistematik, masif, dan brutal. Serta memberikan sanksi tegas sesuai undang-undang berlaku kepada siapapun dan kelompok manapun yang melakukan kecurangan di Pilpres 2019.

Terakhir, massa menuntut dilakukan perhitungan ulang dengan melibatkan kalangan independen yang memiliki kepakaran di bidang teknologi informasi, komputer, statistik dan matematika.

Alwi mengatakan, pihaknya mendesak Bawaslu menindak segala kecurangan. Dalam pandangannya, ketika kecurangan-kecurangan terungkap, akan terlihat calon mana yang benar-benar menang dalam pemilihan orang nomor wahid Indonesia. "Kami juga layangkan surat ke Bawaslu agar menindak tegas oknum KPU serta pihak-pihak lain yang melakukan kecurangan. “

"Aksi kami tak hanya selesai di sini. Akan terus kami tuntut walau mesti ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya. kaltimkece.id sempat menyinggung soal penghitungan suara KPU Kaltim sudah selesai. Bahkan hasil pleno KPU Kaltim sudah disahkan oleh KPU RI. Di Kaltim Prabowo-Sandi mesti menelan kekalahan dengan perolehan suara 870.443. Ya, pasangan Jokowi-Ma'ruf berjaya dengan perolehan 1.094.845 di Kaltim. Alwi menyebut pihaknya tidak menganggap perhitungan tersebut sebagai informasi yang benar. "Banyak kecurangan yang kami dapat. Dan tak mau seperti orang pikun. Melupakan begitu saja," ujarnya. Dia melihat banyak laporan suara dari TPS banyak yang diubah. Media ini sempat menyinggung indikasi-indikasi apa saja yang menjadi dasar mereka melihat kecurangan, Alwi menyebut, sudah banyak data kecurangan dibeber.

Sementara itu, koordinator aksi, Jupri Musa mengatakan aksi mereka pada hari ini di dasari rasa kecewa. Mereka menganggap pemerintah zalim terhadap rakyatnya dengan kebohongan dan kecurangan. “Kami di sini ingin menuntut keadilan,” sebutnya.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kaltim, Saiful mengatakan pihaknya akan meneruskan ke Bawaslu RI. Karena ini salah satu bagian yang mesti dipatuhi dalam aturan.

 “Tetapi di sisi lain, kami akan menelaah lebih jauh terhadap tuntutan yang disampaikan massa. Apakah ada yang sudah ditindaklanjuti atau belum. Kalau sudah kami akan sampaikan sudah. Nah, kalau mengenai hasil, itu kewenangan di Mahkamah Konstitusi,” papar Saiful. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar