Terkini

Hujan Tembakan dalam Penangkapan Kurir 6,1 Kilogram Sabu di Taman Samarendah

person access_time 4 years ago
Hujan Tembakan dalam Penangkapan Kurir 6,1 Kilogram Sabu di Taman Samarendah

Foto: Polda Kaltim for kaltimkece.id

Kepolisian kembali menggagalkan penyelundupan narkoba. Masih dari sindikat Tawau-Kaltara-Kaltim.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 04 November 2019

kaltimkece.id Kabut pagi baru saja sirna ketika sebuah Daihatsu Xenia merah marun melintas di Taman Samarendah. Di jalur paving block yang tak terlampau mulus itu, pengemudi menurunkan kecepatan. Mobil yang baru tiba dari Berau itu telah dibuntuti sedari memasuki wilayah Samarinda.

Sabtu, 2 November 2019, pukul 08.00 Wita, kendaraan tersebut dihentikan dengan paksa tepat di depan Museum Samarinda, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota. Sejumlah mobil milik petugas kepolisian mengepungnya. Duduk di sebelah kiri sopir, Ilham alias Ilo, 37 tahun, didesak keluar.

Sembari meminta Ilham keluar, 13 kali letusan pistol menggema. Tiga petugas berpakaian sipil dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kaltim, dibantu Direktorat Polisi Air Polda Kaltim, menembakkan senjata ke udara sebagai peringatan. Ilham tak bisa berbuat banyak. Ia menyerah. Tangannya lekas diborgol oleh petugas. Mobilnya digeledah. Sejumlah pengguna jalan yang melintas sempat berhenti melihat peristiwa itu. Beberapa petugas kemudian berusaha mengatur lalu lintas yang sempat padat.

Dalam rekaman penangkapan yang diterima kaltimkece.id, petugas menemukan sebuah tas punggung hijau-kelabu di kabin tengah mobil. Ilham, bersama tas tersebut, dibawa ke Markas Polsekta Samarinda Kota. Insting aparat benar belaka. Ketika dibuka, tas berisi 6,1 kilogram sabu-sabu yang dibungkus rapi dalam enam kemasan teh merek Guanyinwang. Setiap bungkus beratnya 1 kilogram. Jika dirupiahkan, 6,1 kilogram sabu-sabu ini setara Rp 6 miliar.

Ilham adalah seorang pria dengan rambut sebahu yang terurai. Tubuhnya cukup kekar dengan kulit gelap. Menurut kartu identitas, ia berasal dari Desa Ladang Lambe, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ilham ditangkap ketika mengenakan kaus hitam dan celana jeans biru. Kakinya berbalut sepatu tanpa mengenakan kaus kaki. Ilham diduga kuat sebagai kurir narkoba.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Akhmad Shaury, menjelaskan bahwa sabu-sabu ini berasal dari Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia. Ilham menjemput barang haram tersebut dari arahan seseorang berinisial H. Ilham mengambil sabu-sabu dari Tanjung Batu, Berau, pada Jumat, 1 November 2019. Tugasnya adalah membawa 6,1 kilogram sabu ke Samarinda. Untuk pekerjaan tersebut, Ilham diberi uang muka Rp 4 juta. Ia lantas menyewa sebuah mobil sekaligus sopir.

“Tersangka mengaku baru sekali ini membawa sabu-sabu,” jelas Kombes Akhmad Shaury, Senin, 4 Oktober 2019. Sementara sabu-sabu seberat 6,1 kilogram tersebut, sambungnya, berkualitas baik. Polisi juga menemukan sebuah telepon genggam yang diduga sebagai alat komunikasi tersangka dengan H.

Atas perbuatannya, Ilham kini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman penjara seumur hidup.

Samarinda menjadi titik penting dalam jalur penyelundupan narkoba dari Tawau, Malaysia. Selain pasar yang cukup besar, Kota Tepian disebut sebagai transit penyelundupan sabu-sabu ke Pulau Jawa maupun Sulawesi.

Pengungkapan 6,1 kilogram sabu-sabu ini hanya berselang pekan dari kasus sebelumnya. Pada 5 Oktober 2019, tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional, kepolisian, dan TNI, menggagalkan penyelundupan 38 kilogram sabu-sabu di Kutai Timur. Ini merupakan pengungkapan narkoba terbesar dalam sejarah di Kaltim. Inspektur Jenderal Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN, bahkan menyebut sindikat peredaran narkoba Tawau-Kaltara-Kaltim sangat kuat.

“Khusus di Kaltim, bukan hanya lubang-lubang tikus (yang menjadi jalur distribusi narkoba). Lubang anak tikus hingga cucu tikus juga ada," jelasnya.

Samarinda pun menjadi salah satu jalur dan pasar narkoba di Kaltim. Menurut catatan Saturan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Kota Samarinda, telah diungkap 1.759 kasus sepanjang 2014 hingga 2018. Dalam empat tahun, telah ditetapkan 2.585 tersangka.

Para tersangka ini, baik bandar, pengedar, maupun pengguna, terdiri dari 1.714 orang yang bekerja di bidang swasta. Sementara itu, 42 tersangka berstatus mahasiswa atau pelajar, 35 aparatur sipil negara, dan 86 wirausaha. Ditambah dengan 66 narapidana, tujuh anggota Polri/TNI, 486 pengangguran, serta 112 ibu rumah tangga. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar