Terkini

Hutan Lindung Bontang yang Bakal Dilintasi Tol, Pencegah Bencana yang Sudah Dirambah Manusia

person access_time 4 years ago
Hutan Lindung Bontang yang Bakal Dilintasi Tol, Pencegah Bencana yang Sudah Dirambah Manusia

Ilustrasi: Nauval (kaltimkece.id)

Pembangunan jalan tol Samarinda-Bontang bakal melintasi Hutan Lindung Bontang. Meskipun berfungsi menjaga kota dari bencana alam, faktanya, hutan itu telah dirambah manusia. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Jum'at, 10 Januari 2020

kaltimkece.id Pembangunan jalan tol Samarinda-Bontang sudah masuk program pengembangan jaringan tol di Balai Pengatur Jalan Tol atau BPJT. Kemungkinan besar, struktur yang menurut rencana membentang sepanjang 94 kilometer itu melintasi Hutan Lindung Bontang. Segmen tol yang melewati hutan lindung diperkirakan sepanjang 17 kilometer.

Demikian perhitungan menurut pra-desain yang disusun Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUP2R) Kaltim. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJT, Danang Parikesit, mengaku belum melihat pra-desain dari Dinas PUP2R Kaltim. Biasanya, kata dia, skema pembangunan jalan tol ditenderkan oleh pemrakrasa, bisa juga prakarsa langsung dari pemerintah. 

Hingga saat ini, dua inisiatif pembangunan tadi, khususnya tol Samarinda-Bontang yang diprediksi memakan biaya Rp 11 triliun, belum masuk ke BPJT. Kalaupun tak ada badan atau perusahaan yang jadi pemrakarsa, BPJT berniat membuat studi perencanaan sendiri. 

"Yang jelas, itu (Jalan Tol Samarinda-Bontang) masuk program pengembangan jaringan tol lima tahun ke depan," ucap doktor teknik transportasi jebolan Universitas Wein, Austria, ini. 

Andaikata akhirnya Tol Samarinda-Bontang benar-benar melewati hutan lindung atau hutan konservasi, Danang menyebut, masih terbuka peluang. Ada kebijakan alih fungsi lahan yakni dengan mengubah status dari hutan lindung menjadi areal penggunaan lain (APL).

"Ini sangat bergantung. Kalau jadi PSN (proyek strategis nasional), akan dibahas bersama KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," ucapnya. 

Alih fungsi lahan semacam ini sudah terjadi di jalan tol Balikpapan-Samarinda. Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang dilewati tol berkurang 3.000 hektare. Pengurangan tersebut karena alih fungsi lahan tadi sehingga total luas Tahura 64 ribu hektare. Hal itu merujuk dari SK 718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kaltim dan Kaltara. 

Baca juga: 

 

Jika usulan alih fungsi lahan disetujui pemerintah pusat, tak menutup kemungkinan adanya tukar guling hutan lindung yang diubah jadi APL. "Badan usaha yang mengganti, atau pemerintah," ucap pria bergelar professor yang sempat mengajar di Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta, ini. 

Gubernur Kaltim Isran Noor hanya menanggapi ringan mengenai informasi 17 kilometer jalan tol Samarinda-Bontang yang diprediksi melewati hutan lindung. "Biasa saja itu hutan lindung. Bisa berlindung di bawah hutan," seloroh Isran selepas hadir di acara Jamkrida Kaltim, Selasa, 7 Januari 2020. 

Fungsi Penjaga Kota

Hutan lindung yang diperkirakan dilintasi jalan tol adalah satu-satunya milik Bontang. Hutan Lindung Bontang dicanangkan oleh Kementerian Kehutanan pada 1987. Hutan ini mengalami tujuh kali perubahan status kawasan dan luas. 

Pada awalnya, Hutan Lindung Bontang seluas 20.580 hektare. Lewat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 050/K.0443/1999 tentang Paduserasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Tata Guna Hutan, luas hutan lindung menciut menjadi 5.573,7 hektare. Keputusan ini diperkuat Peraturan Daerah Bontang Nomor 6/2003 tentang Pengelolaan Hutan Lindung Kota Bontang. 

Mengacu laporan akhir Rencana Tata Ruang  Bontang 2001-2010 dan perda di atas, Hutan Lindung Bontang memiliki fungsi aquifer outcorp. Dalam bahasa awam, artinya, peresapan air hujan sebagai sumber air tanah. Selain itu, hutan lindung berfungsi mencegah banjir, erosi, intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Sayangnya, 32 tahun sejak Hutan Lindung Bontang ditetapkan, banyak aktivitas yang merusak keanekaragaman hayati hutan di Kecamatan Bontang Utara ini. Mulai kebakaran, aktivitas perkebunan, sampai pendudukan untuk permukiman warga. 

Di sisi lain, jika pemerintah hendak mengubah status kawasan hutan menjadi APL untuk memuluskan proyek tol, sejumlah aturan bisa digunakan. Ada Permenhut Nomor P.34/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. Bupati atau wali kota bisa mengusulkan perubahan hutan yang arealnya di dalam satu kabupaten atau kota. Usulan ditembuskan ke KLHK untuk ditindaklanjuti. Perubahan status ini dapat diluluskan jika ditemui perubahan biofisik kawasan karena fenomena manusia, alam, dan lingkungan. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar