Terkini

Iming-Iming Pekerjaan, Dua Remaja Jadi Korban Human Trafficking di Muara Jawa

person access_time 5 years ago

Bujuk rayu pekerjaan masih jadi cara ampuh menjebak perempuan lugu dalam bisnis human trafficking.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Kamis, 12 September 2019

kaltimkece.id Unit Reskrim Polsek Muara Jawa mengobok-obok wisma di sebuah lokalisasi wilayah hukum Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Berlangsung Senin siang, 9 September 2019. Penggerebekan dipicu laporan dugaan perdagangan manusia alias human trafficking di kawasan tersebut.

Dua pelaku diamankan. Dalang dari praktik perdagangan manusia. Para korban dipaksa menjadi pemuas syahwat pria hidung belang di lokalisasi. Dari pengungkapan itu, diketahui dua anak di bawah umur dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Sebut saja Sayang dan Cinta. Sama-sama berusia 15 tahun.

Kasus itu terungkap setelah orangtua salah seorang korban melapor ke Polsek Muara Jawa, Senin pagi, 9 September 2019. Anak perempuan pelapor sebelumnya dua bulan kabur dari rumah.

Informasi keberadaan anaknya baru ditahui setelah Cinta dua hari sebelumnya kabur dari wisma tempat dia dipekerjakan. Setelah mendapat informasi dari Cinta, warga Kecamatan Muara Badak itu segera melapor ke Mapolsekta Muara Jawa.

Dari penuturan Cinta, dua sohib tersebut pergi dari Muara Badak ke Samarinda untuk mencari pekerjaan. Di Samarinda, tepatnya di Kecamatan Palaran, keduanya bertemu pria berinisial Ba. Pria 64 tahun itu merayu keduanya dengan lowongan pekerjaan. "Cuma enggak diberi tahu pekerjaannya apa," ujar Cinta.

Kedua remaja perempuan itupun diundang ke rumah Ba. Di rumahnya, Ba menghubungi Wa yang kemudian diketahui sebagai pemilik wisma di lokalisasi Muara Jawa. Setelah komunikasi tersebut, Wa datang menjemput Cinta dan Sayang. Atas jasanya mencari perempuan pemuas syahwat, Ba mendapat imbalan Rp 1 juta.

Sayang dan Cinta kemudian diantar ke sebuah lokalisasi di Muara Jawa. Keduanya mulai dipekerjakan sejak Sabtu, 13 Juli 2019. Tarif yang dikenakan kepada para pelanggan adalah Rp 300 ribu per pelayanan. "Setiap hari pasti ada," terang korban.

Setelah hampir dua bulan dipaksa bekerja di wisma, Cinta memutuskan kabur pada Sabtu, 7 September 2019. Melakukan pelarian ke tempat tinggalnya di Muara Badak.

Sempat Disembunyikan

Setelah mendapat laporan, polisi segera menyambangi wisma tempat Sayang dan Cinta dipekerjakan. Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman mengungkapkan, saat disambangi, Wa mengaku tak mengenal Sayang. "Dia sempat bilang tidak ada korban di sana," ujarnya.

Tak patah akal, polisi segera mencari informasi dan melakukan penyelidikan. Informasi yang didapat, korban sudah dilarikan ke Kelurahan Dondang setelah Cinta kabur dari wisma. "Benar, saat didatangi ke Dondang, korban berada di sana," ucap perwira balok tiga itu.

Dari pengakuan Sayang, dia membenarkan telah dipekerjakan sebagai pekerja seks komesial di rumah bordil milik Wa. Polisi pun menciduk pria berjambang itu. Tak hanya Wa, Ba ikut dikeler ke Mapolsekta Muara Jawa.

Keduanya dikenakan Undang-Undang 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 76 f, Jo Pasal 83 Undang-Undang 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana adalah 15 tahun penjara. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar