Terkini

Jalan Mulus Abdullah Sani Jadi Sekprov Kaltim

person access_time 5 years ago
Jalan Mulus Abdullah Sani Jadi Sekprov Kaltim

Foto: kaltimprov.go.id

Tudingan suap dalam pencalonan Abdullah Sani sebagai Sekprov Kaltim, tak memengaruhi keputusan Presiden RI Joko Widodo.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Kamis, 24 Januari 2019

kaltimkece.id Tudingan suap Gubernur Kaltim 2008–2018 Awang Faroek Ishak kepada Sekprov Kaltim terpilih, Abdullah Sani, tak banyak berpengaruh. Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kaltim itu tetap dilantik untuk posisi barunya itu.

Jabatan baru Sani disahkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 821/485/SJ. Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Sani sebagai Sekprov Kaltim melalui Kepres 133/TPA Tahun 2018, ditandatangani 2 November 2018. Surat Mendagri tertanggal 21 Januari 2019 itu juga tak menyetujui usulan perpanjangan Meiliana sebagai Pj Sekprov Kaltim.

Mendagri meminta Gubernur Isran Noor segera melantik Abdullah Sani, selambat-lambatnya lima hari kerja setelah keputusan Presiden diterima. Jika tidak, Mendagri sendiri melaksanakan pelantikan.

Surat tersebut sekaligus menggugurkan dua kandidat Sekprov Kaltim lainnya, yakni M Sabani dan M Aswin.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar saat dikonfirmasi kaltimkece.id membenarkan surat dari Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet, Ketua Komisi ASN, dan Ketua DPRD Kaltim. Perwakilan Pemprov Kaltim yang dikonfirmasi soal surat tersebut, belum memberi pernyataan.

Baik gubernur, Wakil Gubernur, hingga Pj Sekprov Kaltim, masih berada di luar daerah. Upaya konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp ke ponsel pribadi Gubernur tak mendapat respons. Hanya tanda centang biru menandakan pesan telah dibaca.

Asisten I Setprov Kaltim M Sabani yang dikonfirmasi, enggan berkomentar banyak. Ia masih tak mengetahui keberadaan surat tersebut.

Perwakilan fraksi-fraksi di Karang Paci, sebutan kantor DPRD Kaltim, akhirnya angkat bicara. Para anggota legislatif mempertanyakan kabar soal pelantikan Sani sebagai sekprov Kaltim definitif yang belum jelas.

Menurut anggota Fraksi PPP-NasDem, Rusman Yaqub, tarik ulur penetapan Sekprov tanda krisis kaderisasi di tubuh birokrasi Pemprov Kaltim. Tandanya adalah usulan perpanjangan Meiliana sebagai Pj Sekprov. Kisruh tersebut menjadi indikator Pemprov Kaltim kesulitan mencari figur orang nomor satu di birokrat Kaltim itu.

“Mungkin ini pemecah rekor Pj Sekprov terlama di Indonesia, meskipun sah-sah saja alias tidak melanggar hukum,” kata Rusman, Kamis 24 Januari 2019.

Bentuk Tim Khusus

Sebelumnya, Abdullah Sani diklaim Awang Faroek berupaya memberikan suap USD 300 ribu kepada Isran Noor untuk melancarkan pencalonannya sebagai Sekprov Kaltim.

Baca juga:
 

Menurut pengamat kebijakan publik Carolus Tuah, Isran perlu memfasilitasi pernyataan Faroek dalam hal penegakan hukum. Caranya, bisa dengan membuat tim untuk menyelidiki seluruh tuduhan mantan gubernur Kaltim tersebut.

Faroek, kata Tuah, seperti sedang membuka berlangsungnya praktik dagang jabatan di Pemprov Kaltim.

“Gubernur yang sekarang enggak boleh mendiamkan saja,” tuturnya.

“Tapi bila tak terbukti maka AFI harus mempertanggungjawabkan seluruh pernyataannya yang dikutip berbagai media massa,” lanjut dia.

Membentuk tim pencari fakta, meski sudah ada keputusan Presiden terkait penetapan Sekprov, menurut Tuah bisa saja dilakukan. Yang tidak bisa adalah serta-merta mengubah keputusan Presiden.

Yang kemudian harus diketahui adalah apa motif Gubernur lama membeber informasi seleksi sekda kepada publik. “Meski sudah dibantah Isran soal dugaan percobaan suap senilai USD 300 ribu tersebut, kan harus tau mengapa sampai ada isu tersebut,” tuturnya.

Fasilitasi penegakan hukum ini, membuat tuduhan dagang jabatan menjadi terbuka. “Biar menjadi pemerintahan yang akuntabel, bisa dipercaya,” kuncinya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar