Terkini

Jalan Tragis Gadis 14 Tahun di Samboja, Dihabisi Tetangga yang Utang Rp 120 Ribu dengan Ayahnya

person access_time 2 years ago
Jalan Tragis Gadis 14 Tahun di Samboja, Dihabisi Tetangga yang Utang Rp 120 Ribu dengan Ayahnya

Ilustrasi kekerasan terhadap anak.

Padahal sering diberi makan tapi tega membunuh dengan keji. Betapa air susu telah dibalas air tuba.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Selasa, 22 Februari 2022

kaltimkece.id Pagi yang teramat biasa di kediaman Dara, bukan nama sebenarnya. Gadis 14 tahun itu baru saja menunaikan salat subuh dilanjutkan bersih-bersih rumah. Pekerjaannya baru saja kelar ketika ayahnya menyuruh membeli telur ayam. Perempuan muda yang penurut itu bergegas menuju warung mengenakan kerudung kuning, baju hitam, dan sarung bermotif. Pagi itu, Dara sekeluarga akan sarapan telur.

Ahad, 20 Februari 2022, pukul 07.30 Wita, Dara berjalan kaki menuju warung sekitar 400 meter dari rumahnya di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Akan tetapi, hingga pukul 09.30 Wita, Dara tak kunjung pulang. Kedua orangtuanya pun gelisah dan mulai mencari anak kedua mereka itu. Hingga malam menjelang, perempuan yang sudah bekerja sebagai tenaga pengajar Taman Pendidikan Alquran itu tak ditemukan.

Pencarian dilanjutkan Senin pagi, 21 Februari 2022. Tetangga dan Kepolisian Sektor Samboja memperluas area pencarian hingga wilayah kebun. Di antara puluhan orang yang mencari, tersebutlah seorang pria berinisial SA, 38 tahun. Kepada warga, SA berkata bahwa dirinya seorang yang akan menyisir area kebun. Lagi pula, ia ingin buang air di kebun tersebut. SA lantas meminta warga melanjutkan pencarian di tempat lain.

“Seorang warga yang merasa ada yang janggal menghampiri SA dan melihat dia di sebuah kubangan air bercampur timbunan tanah,” terang Kepala Polsek Samboja, Ajun Komisaris Polisi Adyama Baruna Pratama, kepada kaltimkece.id. Warga yang menaruh curiga tadi memeriksa lubang bekas galian air sumur tanah itu. Tak disangka, tubuh Dara telah terbujur kaku di dalamnya.

"Setelah penemuan itu, SA mengaku di depan warga telah membunuh anak tersebut," sambung Kapolsek Samboja.

_____________________________________________________PARIWARA

Motif Dendam

SA terbilang tetangga yang lumayan dekat dengan keluarga Dara. SA adalah lelaki yang tak punya pekerjaan tetap, ayah Dara adalah seorang usahawan. Tak sekali dua kali, keluarga Dara membantu SA dengan berbagi makanan.

Sebermula pada Januari 2022, SA meminjam uang dari ayah Dara sebesar Rp 120 ribu. Seekor burung jalak peliharaan SA diberikan kepada ayah Dara sebagai jaminan. Belakangan, menurut keterangan SA, burung itu dijual tanpa sepengetahuannya. Dendam pun tumbuh di hati laki-laki tersebut. Puncaknya pada Ahad yang nahas itu. Dara yang tengah berjalan kaki ke warung berpapasan dengan SA di jalan. Lelaki itu mengambil sepotong kayu.

"Waktu itu saya gelap mata, langsung saya pukul dia pakai kayu," terang SA di muka petugas. Pukulan yang keras ini menyebabkan Dara meninggal di tempat.

SA lantas menarik tubuh perempuan malang itu dari jalan ke parit sehingga pakaian Dara tersingkap. SA mengaku, sempat menyetubuhi raga yang sudah tak bernyawa itu. Setelah melaksanakan perbuatannya, tubuh Dara diseret ke sebuah sumur sejauh 15 meter. SA memasukkan jasad Dara ke sumur lalu menutupnya dengan tanah galian.

"Kepada keluarga korban, saya minta maaf, terutama bapak dan ibunya. Sebenarnya saya tidak mau seperti ini," tutur SA yang dijerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Perbuatan Tak Manusiawi

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim, Rina Zainun, menilai, perbuatan tersangka melanggar norma dan tidak manusiawi. Selama ini, keluarga korban dikenal baik kepada tersangka. Akan tetapi, hanya karena dendam, tersangka menghilangkan nyawa orang lain.

“Apapun alasannya, ini perbuatan yang keji," tegas Rina.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Ia menambahkan, perbuatan menggauli jenazah korban adalah penyimpangan seksual. “Saya mau tersangka dihukum seberat-beratnya. Ini lebih mengerikan dari predator anak karena menyetubuhi korban yang telah meninggal," pintanya.

TRC PPA Kaltim menegaskan, akan mengawal kasus ini. Keluarga korban akan menerima pendampingan untuk memulihkan kondisi psikis setelah peristiwa tersebut. Rina juga mengimbau para orangtua yang untuk selalu memerhatikan anak dan memberikan edukasi. "Untuk menghindari perilaku menyimpang dari orang lain di luar rumah," pesannya. (*)

Editor: Fel GM

Catatan redaksi: Artikel ini mengikuti Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagaimana diatur Dewan Pers serta Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar