Terkini

Jangan Ada Dusta di Pembagian PI Blok Mahakam

person access_time 5 years ago
Jangan Ada Dusta di Pembagian PI Blok Mahakam

Foto: Pertamina

Kukar menuntut pembagian yang lebih adil dari 33,5 persen PI yang didapat dari pengelolaan Blok Mahakam.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Jum'at, 28 Desember 2018

kaltimkece.id Permasalahan participating interest (PI) 10 persen pengelolaan Blok Minyak dan Gas Mahakam (Blok Mahakam) belum ada ujung. Pembagian 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) belum dianggap adil. Ketetapan Gubernur Kaltim sebelumnya dituntut revisi.

Permintaan revisi disuarakan Koalisi Rakyat Kukar Bersatu atau KRKB. Kelompok tersebut mendatangi Kegubernuran Kaltim pada Kamis, 27 Desember 218. KRKB membawa ribuan massa dalam tuntutannya. Kepada Isran Noor dan Hadi Mulyadi, gubernur dan wakil gubernur Kaltim yang kini menjabat, diminta merevisi pembagian PI menjadi 50:50.

Aksi Kamis pagi tersebut adalah lanjutan unjuk rasa dua pekan sebelumnya di Tenggarong. Koordinator KRKB Thauhid Aprilianur menuturkan, bila tuntutan tak didengar, pihaknya mengancam aksi dengan massa yang lebih besar.

Menurut dia, tuntutan 50:50 yang mereka suarakan berlandas Permen ESDM 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal 5 ayat 2 Permen itu menyebut pembagian presentase keikutsertaan pemprov dan pemkab/pemkot adalah 50 persen. Meskipun, ketentuan tersebut diatur dalam jarak titik empat mil laut dan 12 mil laut.

“Tapi semuanya tetap berada dalam wilayah Kukar. Tak ada salahnya bila pembagian menjadi 50:50,” tegasnya.

Persentase pembagian yang berlaku saat ini adalah produk kepemimpinan Awang Faroek Ishak sebagai gubernur Kaltim dua periode sebelumnya. Isran-Hadi semasa kampanye jelang Pilgub Kaltim 2018, menjanjikan perubahan atas hal tersebut. Atas dasar itu KRKB berharap tuntutan direalisasikan.

Dalam aksi tersebut, massa diwakili 193 kepala desa. Ada juga 193 ketua Badan Perwakilan Desa, 44 lurah, 18 camat, plus perwakilan organisasi perangkat daerah dan organisasi kepemudaan.

Peraturan Pemerintah 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi merupakan hal yang mendasari PI di wilayah kerja Blok Mahakam. Pada 2012 lahir Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang Keikutsertaan Pengelolaan Usaha Hulu Migas di Blok Offshore Mahakam, Nomor: 119/1844/BPPKW-A/2012 dan Nomor: 541/423/TU/UM/2012 tertanggal 10 Januari 2012, ditandatangani Gubernur Kaltim dan Bupati Kukar.

Baca juga:
 

Pasal 1 SKB mendetailkan kesepakatan mengelola secara bersama-sama saham partisipasi atau working interest kontrak kerja sama minyak dan gas blok offshore Blok Mahakam. Yakni sebesar 15 persen (atau jumlah lain yang didapatkan kemudian) Periode KKS sebelum 2017 dan sebesar 25 persen (atau jumlah lain yang didapatkan kemudian) Periode KKS setelah 2017. Bertujuan mencapai efisiensi dan keefektifan pengelolaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim.

Terbitnya Permen ESDM 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, mengatur besaran PI 10 persen dan ketentuan pelaksanaan secara teknis. Pembagian antardaerah, baik kabupaten dan provinsi dalam keikutsertaan PI adalah 10 persen dalam wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Kemudian Pasal 2 Permen ESDM 37/2016 mengatur sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi di daratan dan/atau perairanlepas pantai sampai dengan 12 mil lautdi suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada badan usaha milik daerah.Hal tersebut sekaligus menegaskan dan mengakhiri konflik yang terjadi selama ini di daerah, antara Pemkab Kukar dan Pemprov tentang porsi partisipasi sebesar 10 persen yang diberikan pemerintah pusat.

Angka 66,5 persen dan 33,5 persen terbit atas penghitungan tim konsultan independen. Persentase untuk provinsi lebih besar, menurut Awang Faroek, lantaran dari pembangian 66,5 persen tersebut dibagi kembali kepada sembilan kabupaten/kota lain.

 

Hadi: Akan Kami Revisi

Massa KRKB dihadapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi. Dia menjanjikan keputusan gubernur sebelumnyabisa revisi dan ditinjau ulang. “Oleh karena itu saya mengajak seluruh perangkat terkait di Kukar untuk bertemu menteri ESDM,” tuturnya.

Hadi bermaksud seluruh perangkat bisa memantau aspirasi yang diperjuangakan gubernur dan wakil gubernur. Proses revisi dan peninjauan ulang akan melibatkan konsultan independen. “Katanya seluruh pembagian untuk kesejahteraan warga Kukar. Kita hitung saja seberapa,” ujarnya.

Komposisi pembagian PI akan direvisi keputusan bila konsultan independen memberikan hitungan ilmiah. Namun, bila ada hitungan baru, laporan keuangan akan diaudit secara internal. “Jangan ada dusta di antara kita,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar