Terkini

Jejak Panjang 25 Kg Sabu dari Sebatik ke Balikpapan, Sempat Dibiarkan Sebulan di Pantai

person access_time 3 years ago
Jejak Panjang 25 Kg Sabu dari Sebatik ke Balikpapan, Sempat Dibiarkan Sebulan di Pantai

Rilis tangkapan 25 kilogram sabu oleh Polda Kaltim. (surya aditya/kaltimkece.id)

Di Balikpapan, polisi menggagalkan puluhan kilogram sabu-sabu beredar. Lima orang, di ataranya nelayan, dijadikan tersangka.

Ditulis Oleh: Surya Aditya
Selasa, 11 Mei 2021

kaltimkece.id Kabar adanya narkoba dalam jumlah jumbo di Pulau Sebatik diterima Kepolisian Daerah Kaltim, beberapa bulan lalu. Informasi tersebut datang langsung dari Badan Reserse Kriminal, Kepolisian RI. Menindaklanjuti laporan itu, Polda Kaltim menggelar penyelidikan.

Akhir Maret 2021, beberapa personel Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kaltim, berangkat ke pulau yang terletak di wilayah administratif Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, itu. Tak butuh lama, dengan mengikuti data yang didapat, polisi berhasil menemukan target.

Sabu-sabu yang dikemas ke dalam 25 bungkusan teh hijau ditemukan petugas di dekat pantai. Masing-masing bungkusan disebut memiliki berat 1 kilogram. Akan tetapi, saat itu tak ada satu pun masyarakat sipil di dekat barang haram tersebut. Menolak pulang tanpa tersangka, polisi menanti durjana.

“Kami tunggu sampai pemiliknya datang mengambil,” tutur Direktur Reserse Narkoba, Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul, kepada kaltimkece.id di Markas Polda Kaltim, Balikpapan, Selasa, 11 Mei 2021.

Penantian polisi baru membuahkan hasil ketika sebuah speedboat putih bermesin ganda menepi dekat lokasi pada awal Mei. Kapal cepat tersebut ditumpangi seorang nakhoda dan dua anak buah kapal. Belakangan, ketiga lelaki itu diketahui berinisial SL, 48 tahun; LO, 45 tahun; dan S, 22 tahun.

Ketiganya lantas bergerak cepat mengambil 25 bungkus isi sabu-sabu tersebut. Tanpa mereka sadari, aktivitasnya itu dipantau polisi yang sudah sebulan lebih menunggu. Petugas tak langsung menyergap. Setelah semua sabu-sabu masuk kapal, SL, LO, dan S segera meninggalkan Pulau Sebatik. Polisi pun membuntuti.

Setelah empat hari berlayar, Jumat, 7 Mei 2021, pukul 21.00 Wita, kapal tersebut tiba di perairan Teluk Balikpapan. Sekitar 50 meter dari tepi pantai di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, seorang ABK berteriak seperti memberikan isyarat. Sesaat kemudian, dua orang pria menemui mereka. Keduanya berinisial AAT, 33 tahun; dan RAA, 23 tahun. SL, LO dan S, segera menepi. Perjalanan mereka pun berakhir di Kota Minyak.

Begitu kapal tersebut tambat, polisi yang sedari tadi sudah menunggu langsung mengepung SL, LO, S, AAT, dan RAA, dari segala penjuru. Kelimanya dibekuk tanpa perlawanan. Petugas berpakaian sipil dengan persenjataan lengkap itu lalu memeriksa seluruh barang bawaan kelima lelaki tersebut.

“Kami menemukan 25 bungkus sabu-sabu di dalam dek kapal. Total, semua narkoba ini memiliki berat 25 kilogram,” sebut Kombespol Rickynaldo Chairul.

Ditemukannya serbuk setan itu membuat kelimanya tak berkutik. Mereka pun pasrah dibawa ke Mapolda Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, beber Rickynaldo, SL, LO, dan S adalah nelayan asal Pulau Buton, Sulawesi Tenggara.

Ketiganya disebut mengambil narkoba di Sebatik atas perintah seorang perempuan. Namun tak disebutkan identitas perempuan tersebut karena masih dalam penyelidikan. Ke Kalimantan, mereka berangkat dari Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

“Mereka dijanjikan diupah Rp 50 juta per orang untuk mengambil sabu-sabu di Sebatik. Tapi, mereka baru dibayar separuhnya saja,” beber Rickynaldo.

Sedangkan AAT dan RAA, sambung dia, adalah warga Samarinda. Keduanya juga diperintahkan seseorang untuk mengambil sabu-sabu dari SL, LO, dan S. Namun belum diketahui apa motif AAT dan RAA mau mengambil butiran kristal paling mematikan itu.

“Yang dari Samarinda disuruh sepupu salah satu tersangka ini. Sepupunya ini sudah kami masukan DPO (daftar pencarian orang),” jelas Dirreskoba, Polda Kaltim.

Kepala Polda Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, memberikan penambahan keterangan terkait kasus ini. Disebutkan bahwa AAT dan RAA hendak membawa 12 kilogram sabu-sabu ke Samarinda. Sedangkan sisanya akan dibawa SL, LO, dan S ke Parepare ke Sulawesi Selatan.

“Jadi, sabu-sabu ini akan diedarkan di dua tempat, Samarinda dan Parepare,” ungkap Irjenpol Herry Rudolf Nahak.

Dengan telah terungkapnya kasus 25 kilogram sabu-sabu tersebut, Polda Kaltim mengklaim telah menyelamatkan lebih 100 ribu jiwa. Dengan asumsinya adalah 0,2 gram sabu-sabu dipakai untuk satu orang. “Itu berarti, ada 125 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ucap Herry.

Akibat perbuatannya, SL, LO, S, AAT, dan RAA, terancam berlebaran di penjara. Karena mereka kini mendekam di rumah tahanan Mapolda Kaltim untuk diproses hukum. Polisi pun menjerat kelimanya dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132, Undang-undang 35/2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, paling ringan 10 tahun penjara. Paling lama seumur hidup,” kunci Kapolda Kaltim. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar