Terkini

Karena Utang, Perempuan di Bawah Umur Terjerumus Praktik Prostitusi Online di Samarinda

person access_time 3 years ago
Karena Utang, Perempuan di Bawah Umur Terjerumus Praktik Prostitusi Online di Samarinda

Keempat tersangka diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Seorang perempuan 15 tahun diperdaya untuk terjerumus dalam praktik prostitusi online karena lilitan utang.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Jum'at, 30 Oktober 2020

kaltimkece.id Praktik prostitusi melibatkan perempuan di bawah umur terungkap di Samarinda. Dengan metode transaksi secara online via aplikasi chat. Dengan dua korban perempuan yang masih 14 dan 15 tahun.

Kasus bermula setelah Anggrek, usia 14 tahun, berhari-hari tak pulang. Orangtuanya pun gelisah dan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda pada 4 Oktober 2020 pukul 18.10 Wita. Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda untuk melakukan pencarian terhadap anak berstatus pelajar SMP tersebut.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu Teguh Wibowo mengatakan bahwa pencarian tersebut berbuah hasil. Sekaligus mengungkap kasus persetubuhan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Dua korban kasus persetubuhan dan korban kasus TPPO berhasil diamankan. Kedua korban masih di bawah umur.  Empat tersangka berhasil tertangkap. Satu tersangka dijerat kasus persetubuhan terhadap dua korban sekaligus kasus TPPO. Dan tiga tersangka lainnya dijerat kasus TPPO," ucap Iptu Teguh Wibowo.

Dua korban sebut saja Mawar berusia 15 tahun dan Melati berusia 16 tahun, sedangkan keempat tersangka berinisial FB, GN, RH, dan AC. Seluruhnya berusia 18 tahun, satu di antaranya perempuan.

Dua korban dan keempat tersangka diamankan dari sebuah hotel kelas melati di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Saat itu semuanya tengah berkumpul dalam satu kamar.

Berdasarkan keterangan Anggrek saat diperiksa polisi, ia mengaku berteman dengan Mawar. Keduanya kerap bepergian bersama. Anggrek saat ini telah kembali kepada keluarganya.

Dijual Lewat Aplikasi Chat

Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo mengatakan bahwa kedua korban yang masih di bawah umur dijual melalui aplikasi chat. Pertemuan dua korban dan empat tersangka dimulai dari interaksi dunia maya. Empat tersangka berperan sebagai admin menjajakan kedua korban di dunia maya. Tersangka GN yang dijerat kasus persetubuhan dan TTPO, sempat menyetubuhi kedua korban sebelum dijajakan kepada lelaki hidung belang.

"Motif mereka (tersangka) karena faktor ekonomi. Memulai bisnis esek-esek tersebut pada Oktober 2020," terang Iptu Teguh Wibowo.

Saat diwawancara, tersangka FB yang berjenis kelamin perempuan mengatakan bahwa awalnya korban (Mawar) mempunyai utang kepada GN. Mawar pun mencurahkan isi hatinya kepada FB mengenai cara melunasi utangnya tersebut. Tersangka GN sempat mengancam menyebarkan foto wajah Mawar di Facebook sebagai buron utang.

FB dan GN pun menyarankan Mawar untuk melalukan open booking di dunia maya. Setelah menemui kata sepakat dengan korban, keempat tersangka pun mencarikan "tamu" untuk korban. Lewat aplikasi chat, para admin yang merupakan keempat tersangka masing-masing mencarikan tamu untuk korban.

"Tarifnya Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu. Kami ambil bagian Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu saja. Tergantung harga deal dengan tamu," ucap FB.

Setelah sepakat harga antara admin dan tamu, korban lalu diantar ke tempat tujuan. Tergantung permintaan pelanggan. Biasanya di hotel-hotel kelas melati atau di tempat yang diinginkan pelanggan.

Barang bukti berhasil diamankan polisi adalah pakaian korban, tujuh smart phone yang diduga untuk melancarkan aksi di dunia maya, dan uang tunai dari keempat tersangka dengan total Rp 1,45 juta. Juga diamankan kartu ATM dan beberapa lembar slip transaksi ATM yang diduga hasil penjualan kedua korban.

Tersangka GN dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  Sedangkan ketiga tersangka lain dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar