Terkini

Keluarga Herman Sebut Ditawari Uang Damai Rp 500 Juta, Kapolda: Tidak Ada Itu

person access_time 3 years ago
Keluarga Herman Sebut Ditawari Uang Damai Rp 500 Juta, Kapolda: Tidak Ada Itu

Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak saat diwawancara kaltimkece.id. (surya aditya/kaltimkece.id)

Kabar uang damai Rp 500 juta untuk menutupi kasus kematian Herman diungkapkan keluarga.

Ditulis Oleh: Surya Aditya
Kamis, 11 Februari 2021

kaltimkece.id Ibadah Isya belum lama selesai ketika seorang pria mengetuk pintu rumah almarhum Herman di Balikpapan Utara. Adik tiri Herman, sebut saja Ayu, segera membukakan pintu. Pria tersebut kemudian mencari adik tiri Herman lainnya, sebut saja Nona, yang saat itu sedang tak di tempat.

Saat itu masih awal Desember 2020. Sepekan sejak Herman meninggal dunia setelah dibawa ke Mapolresta Balikpapan akibat dugaan pencurian ponsel. Pria yang datang ini, ternyata masih berkaitan dengan kejadian tersebut.

Gagal bertemu Nona karena sedang ke Samarinda, Ayu yang membukakan pintu pun diajaknya mengobrol. “Inikan ‘tersangka’ lima orang (terduga penganiaya Herman), bagaimana kalau kematian almarhum ini dimanfaatkan untuk mengangkat derajat saudara atau istri almarhum,” kata pria tersebut yang diduga seorang polisi, seperti ditirukan Ayu ketika diwawancara kaltimkece.id, awal pekan lalu.

Pria ini rupanya bermaksud mengajak keluarga berunding. Berusaha menutupi kasus kematian Herman dengan memberi kompensasi Rp 500 juta. Bersumber dari masing-masing lima tersangka. Kuping Ayu pun panas mendengar tawaran tersebut.

“Saya bilang, manfaatkan bagaimana?” potong Ayu. Si pria tersebut kemudian menjawab, “ya, inikan lima orang. Anggaplah satu orang ini memberikan kompensasi Rp 100 juta. Berarti kalau lima orang Rp 500 juta,” tuturnya, ditirukan Ayu.

Tawaran itupun ditolak mentah-mentah. Ayu berkeras kasus kematian Herman diusut. “Sampai kapan pun saya tidak mau damai. Ke semua polisi saya bilang begitu. Saya tetap minta keadilan dan kebenaran,” tegas Ayu lagi kepada tamunya itu.

Dibantah Polda Kaltim

Cerita Ayu didatangi pria menawarkan Rp 500 juta untuk menutupi kasus kematian Herman, sampai ke telinga Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak. Dimintai tanggapan oleh awak media, Herry Rudolf memastikan tidak ada petugas kepolisiannya mengusulkan kepada siapa pun agar kasus Herman ditutup.

“Enggak ada itu, enggak ada,” kata Herry kepada reporter kaltimkece.id, Kamis pagi, 11 Februari 2021. Ketika diwawancara, Herry baru saja memimpin apel kesiapan bhabinkamtibmas dan tenaga kesehatan sebagai tracer dan vaksinator Covid-19 di Lapangan SPN Polda Kaltim, Balikpapan.

Herry pun menegaskan bahwa pemeriksaan kasus Herman masih berlanjut. Bila ditemukan pelanggaran lain, termasuk adanya oknum polisi yang menawari duit untuk menutup kasus Herman, Polda Kaltim akan menindak tegas oknum tersebut.

“Yang jelas (adanya isu kasus Herman ditutup) tidak akan mengganggu proses penyelidikan,” tegas jenderal bintang dua itu.

Sejak Herman diketahui meninggal dunia, Polda Kaltim disebut telah melakukan penindakan. Beberapa oknum petugas Polresta Balikpapan telah dicopot, imbas dugaan penganiayaan terhadap Herman.

“Begitu kejadian saya langsung perintahkan tidak ada toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Kejadiannya (penangkapan Herman) tanggal 2 (Desember 2020), tanggal 3 pemeriksaan awal, tanggal 4 dia sudah ditindak, langsung dicopot,” urainya. “Ini informasinya baru ramai-ramai sekarang saja,” lanjut Herry.

Polda Kaltim terus menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan Herman hingga tewas yang dilakukan oknum polisi. Pengumpulan alat bukti, saksi, dan lainnya masih terus berproses.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi atas kasus kematian Herman. Dari hasil pemeriksaan, Polda Kaltim menetapkan enam petugas Polresta Balikpapan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi. “Keenamnya berinisial AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR,” sebut Ade, Senin, 8 Februari lalu.

Keenam oknum tersebut diduga melanggar peraturan Kapolri 14/2011, Pasal 7, Pasal 13 dan Pasal 14, tentang profesionalisme tugas kepolisian. Ade pun menjelaskan, sidang kode etik kasus ini segera digelar. Jika terbukti melanggar, keenamnya akan dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.

“Pada saat itu juga terhadap enam orang yang terduga ini langsung dicopot. Jadi sekarang mereka dibebastugaskan dari jabatannya,” ucap Ade.

Tetapkan Tersangka

Dari Jakarta, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kasus Herman tersebut. Hasil penyidikan yang dilakukan Propam Polda Kaltim bersama Propam Polri, kasus berawal saat Unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan menangkap Herman alias Tokek pada 2 Desember 2020, sekira pukul 23.00 Wita.

Herman ditangkap karena disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana Pasal 363 KUHP. Setelah itu Herman dibawa polisi ke Markas Polresta Balikpapan. Di kantor inilah Herman diduga dianiaya beberapa oknum polisi hingga tewas.

“Ada enam orang (terduga penganiaya Herman) yang dipimpin seorang Iptu, kanitnya,” beber Argo seperti disiarkan detik.com di kanal YouTube-nya, Selasa, 9 Februari.

Pada 4 Desember, keenam oknum tersebut dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kaltim. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa tujuh orang saksi, Polda mencopot keenamnya sebagai petugas kepolisian. Setelah itu enam oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan Herman.

“Enam tersangka anggota kepolisian yang membuat meninggal tersangka curat ini kami kenakan pidana dan kode etik,” tutupnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar