Terkini
Kenekatan Kurir Narkoba, Antar 2 Kilogram Sabu-Sabu ke Bontang demi Uang untuk Menikah
Petugas menunjukkan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)
Seorang kurir narkoba ditangkap jajaran Polresta Samarinda. Mengaku diperintah seseorang dari balik penjara.
Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Rabu, 12 Februari 2020
kaltimkece.id ABD adalah inisial seorang lelaki berusia 31 tahun yang membawa kantong plastik hitam yang terjuntai di depan sepeda motornya. Di dalam plastik itu, ada dua kotak makanan ringan. ABD pun dengan santai mengendarai sepeda motornya di jalur poros Samarinda-Bontang.
Selasa malam, 11 Februari 2020, sekitar pukul 23.30 Wita, ABD tiba-tiba dihentikan petugas. Rupanya, sejak tadi ia diintai polisi.
Petugas melihat ABD mengambil bungkusan tersebut dari semak-semak di pinggir jalan. Posisi persisnya tak jauh dari Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto. Setelah digeledah, di dalam bungkusan tadi, terdapat 22 poket sabu-sabu terdiri dari dua poket besar yang tiap-tiap poket beratnya 502,8 gram. Sementara 20 poket kecil masing-masing seberat 52 gram brutto.
Di muka penyidik, ABD mengaku perbuatan itu atas perintah seseorang dari balik jeruji besi berinisial SLM, 35 tahun. SLM adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara.
"Tersangka diperintah mengambil sabu-sabu di pinggir jalan dan membawanya ke Bontang. Rencananya, barang itu diberikan kepada seseorang yang belum ia kenal. Jadi, posisi tersangka adalah kurir," jelas Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, Rabu, 12 Februari 2020.
ABD mengaku sebagai seorang tukang las. Ia nekat membawa 2 kilogram sabu-sabu karena tergiur upah Rp 2 juta. "Uang itu rencananya dipakai untuk modal menikah," aku ABD.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Raden Sigit Satrio Hutomo, menjelaskan bahwa kasus ini terus didalami. Hubungan antara ABD dan narapidana di Tenggarong ditelusuri. Hasilnya, keduanya diketahui sama-sama warga Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
"Kami juga menelusuri asal sabu-sabu tersebut," jelas Kompol Sigit.
Dalam catatan kaltimkece.id, kasus narkoba yang melibatkan narapidana narkoba seperti ini adalah yang ketiga sepanjang 2020. ABD kini dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Fel GM
Artikel Terkait
Pariwara Pemkab Berau
Kebijakan dan Infrastruktur Mempercepat Ketahanan Pangan Berau
Pariwara Pemkab Berau
Langkah Bupati Berau dan Pertamina Atasi Kesulitan Elpiji 3 kilogram
Pariwara Pemkab Berau