Terkini

Kerabat Kesultanan Klaim Hak di Lahan IKN, Bappenas Pastikan Tanah Negara

person access_time 4 years ago
Kerabat Kesultanan Klaim Hak di Lahan IKN, Bappenas Pastikan Tanah Negara

Kerabat Kesultanan Kutai menunjukkan pernyataan kesepakatan pemangku hibah grant sultan. (arditya abdul azis/kaltimkece.id)

Pihak kerabat kesultanan meminta kompensasi atas segala transaksi di areal IKN. Namun Bappenas memastikan lahan yang dipersoalkan telah jelas status hukumnya.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Selasa, 22 Oktober 2019

kaltimkece.id Aksi spekulan tanah dan klaim-klaim lainnya ketika rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim berembus, memang sudah terprediksi. Kali ini, kerabat keluarga Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura memunculkan klaim hak atas lahan yang jadi rencana IKN.

Kabar itu disampaikan Ketua Pengelola Tanah Perwatasan Grant Sultan, Kesultanan Kutai, Adji Pangeran Ario Jaya Winata. Mengklaim eksistensi kerabat Kesultanan Kutai atas tanah dan wilayah di Kaltim. Tertuang dalam pernyataan kesepakatan pemangku hibah grant sultan.

Terdapat enam pemangku hibah. Yakni Adji Bambang Ruslani, Adji Bambang Wiryawan, Adji Purnawarman, Adji Raden Hoyo Sastro, Adji Pangeran Ario Jaya Winata, dan Adji Bambang Ainuddin. Keenamnya diklaim langsung berada di bawah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Adji Muhammad Arifin.

“Maksud dibentuknya pemangku hibah sultan ini sebagai wujud penghargaan terhadap keberadaan kesultanan. Karena eksistensi Kesultanan Kutai diakui secara yuridis kultural dan formal oleh negara,” kata dia.

Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura mengklaim lokasi rencana IKN di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) bukanlah tanah negara. Alias hanya tanah swapraja.

Menurut Adji Pangeran Ario Jaya Winata, suatu wilayah dikatakan milik negara ketika tanah tersebut bebas dari hak milik. Sedangkan lokasi dimaksud, diserahkan Sultan Aji Muhammad Parikesit ke Presiden Soekarno ketika bergabung ke Republik Indonesia hanya berupa tanah swapraja. Seperti kantor atau keraton. Bukan tanah.

“Di Kutai ini tidak ada tanah negara. Banyak pejabat sekarang tidak mengerti hal itu,” tegas dia.

Ditambahkan Adji Pangeran Ario Jaya Winata, areal pembangunan IKN di PPU, sedianya termasuk tanah grant sultan. Atau tanah yang masuk kesepakatan enam pemangku hibah. Juga dikenal dengan nama tanah limpah kemurahan dalam bahasa kesultanan. Telah dibagi kepada masing-masing ahli waris sejak 1902.

Hal sama disampaikan Adji Punawarman saat bertemu awak media di Keraton Kesultanan Kutai di Tenggarong. “Kesultanan Kutai baru gabung NKRI pada 1959. Sebelum itu, Kesultanan Kutai berkuasa penuh. Di dalam arsip sejarah nasional ada menjelaskan,” ucap wakil ketua Pengurus Pengelola Tanah Perwatasan Grant Sultan Enam Pemangku Hibah tersebut.

Adji Punawarman mempersilakan pemerintah pusat mengambil tanah yang disebut milik kerabat Kesultanan Kutai itu. Melanjutkan pembangunan IKN sebagaimana telah direncanakan. Namun dengan suatu catatan.

“Ketika ada transaksi jual beli dilakukan ke orang lain selain kami, akan kami tuntut. Tidak boleh ada transaksi. Atau sekalian negara memberikan kompensasi kepada kami jika itu dilakukan,” pungkasnya.

Jelas Status Hukumnya

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Rudy Soeprihadi Prawiradinata, memastikan lahan inti pembangunan IKN di Kaltim adalah lahan negara. "Kami tidak klaim sembarangan. Itu lahan inti yang mau dibangun istana di wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) adalah tanah negara," ungkapnya saat dikonfirmasi kaltimkece.id, Senin, 21 Oktober 2019.

Penetapan telah melalui berbagai kajian. Juga berdasar status hukum lahan yang berlabel hak guna usaha (HGU). Pendalaman kajian mengambil referensi dari pemerintah daerah. Mulai Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, dan Pemkab PPU. Termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dengan demikian, pembangunan lokasi IKN di atas tanah negara bukan klaim semata.

Kawasan inti dalam pembangunan IKN berada di lahan seluas 5.644 hektare. Berlokasi di wilayah PPU. Sedangkan wilayah Kukar masuk bagian pengembangan.

"Kalau menanggapi seperti itu, ya, susah juga. Kami berdasarkan status hukum yang ada di pemerintah. Jadi yang kami klaim lahan milik negara itu yang di PPU, secara hukumnya jelas," ungkap Rudy.

Dalam pemetaan Bappenas, lahan negara dimaksud berada di Sepaku Kabupaten PPU. Sementara wilayah Kukar didominasi status hak atas pengelolaan atau HPL yang justru mesti diperbaiki.

"Di situ banyak bekas lubang tambang batu bara, perkebunan, hingga kerusakan lainnya. Itu akan direhabilitasi seiring pemindahan ibu kota negara," ucapnya.

Kendati demikian, Rudy mengakui sejauh ini Bappenas belum intens berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, termasuk pihak Kesultanan Kutai. Namun, ia meyakini koordinasi di daerah intens dilakukan Pemprov Kaltim.

Awal November 2019, Bappenas berencana mengunjungi kota dan kabupaten di sekitar lokasi IKN. Membahas hal-hal penting untuk mendukung percepatan pembangunan. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar