Terkini

Ketatnya Pembatasan di Tenggarong, Warga Luar Dilarang Masuk, PPKM Berlaku Sembilan Hari

person access_time 3 years ago
Ketatnya Pembatasan di Tenggarong, Warga Luar Dilarang Masuk, PPKM Berlaku Sembilan Hari

Petugas berjaga di Posko Tanggap Pencegahan Covid-19 di Tenggarong. (aldi budiaris/kaltimkece.id)

Tenggarong tak lagi bisa begitu saja dimasuki penduduk luar, imbas tingginya kasus Covid-19 di Kota Raja.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Selasa, 02 Februari 2021

kaltimkece.id Tenda putih berdinding triplek berdiri di lahan parkir penyeberangan Pulau Kumala. Sejumlah orang berseragam TNI dan Polri, termasuk Satpol PP hingga BPBD, hilir mudik di sekitar kawasan tersebut. Di sinilah Posko Tanggap Pencegahan Covid-19 Kukar berdiri.

Fasilitas tersebut difungsikan sebagai pos induk atau pusat kontrol Satgas Penanganan Covid-19 Kukar. Didirikan tepat di jantung Kota Tenggarong. Markas petugas-petugas yang menegakkan protokol kesehatan di Kota Raja. Termasuk mengurai kerumunan di sekitar ibu kota kabupaten tersebut.

Senin pagi, 2 Februari 2021, sejumlah personel gabungan Satgas Penanganan Covid- 19 Kukar tampak berjaga di posko tersebut. Satu di antaranya Komandan Kodim 0906/Tenggarong Letkol Inf Charles Alling. Kehadiran Charles di posko tersebut juga dalam kapasitasnya sebagai ketua Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Wilayah Kukar.

"Posko induk dibangun tepat di jantung Kota Tenggarong. Pos screening entry poin juga dibangun di pintu masuk jalur dua, poros Samarinda dan Tenggarong,” ungkap Charles Alling kepada kaltimkece.id, ditemui di Posko Satgas Tanggap Pencegahan Covid-19 Kukar.

Seiring tingginya kasus Covid-19 di kabupaten tersebut, berbagai pembatasan kembali diperketat. Termasuk membatasi arus kendaraan masuk dan keluar Tenggarong. “Masyarakat yang tidak berdomisili di Tenggarong dan sekitarnya yang tidak memiliki kepentingan, hanya ingin berkunjung, vacation (berlibur), silakan memutar kembali,” tegas Charles.

Dibatasinya arus masuk ke Tenggarong, semata-mata demi menekan sebaran virus corona di Kukar. Petugas dikerahkan berjaga di gerbang Kota Raja. Melakukan random screening serta menyasar kendaraan dengan nomor polisi selain Kukar. Intensitas penjagaan tingkatkan pada akhir pekan. “Untuk hari lainnya kami lakukan secara terbatas," lanjut Charles.

Menurutnya, langkah pencegahan tersebut memang harus dilakukan di Kukar. Mengingat penyebaran virus corona terus meningkat di kabupaten tersebut. Sehingga pencegahan terbentuknya klaster-klaster baru bisa lebih efektif dilakukan.

"Petugas Satgas tidak hanya stand by di posko. Tetapi juga melaksanakan patroli keliling. Berkendara di seluruh jalan Tenggarong, disertai pengeras suara untuk memberikan imbauan mengenai protokol kesehatan.”

Satgas juga mengerahkan petugas yang berpatroli dengan jalan kaki. Sosialisasi dari rumah ke rumah di sejumlah wilayah dengan tingkat penularan tinggi. Terutama di kawasan yang kerap jadi pusat keramaian.

PPKM hingga 9 Februari 2021

Charles juga mengapresiasi langkah Pemkab Kukar menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Februari 2021 mendatang. Kebijakan tersebut menutup semua area publik dan tempat wisata milik Pemkab Kukar Sedangkan tempat wisata yang dikelola swasta, diizinkan dengan pembatasan aktivitas hingga 17.00 Wita dengan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Protokol kesehatan juga diwajibkan secara ketat.

PPKM juga mewajibkan pelaku UMKM dan pemilik usaha lainnya membatasi waktu operasi hingga pukul 21.00 Wita.  Sedangkan bagi perkantoran, baik pemerintahan maupun BUMD/BUMN dan swasta, diharuskan menerapkan work from home (WHF) atau bekerja dari rumah sebanyak 75 persen dari jumlah pegawai.

Aturan PPKM juga menyasar organisasi kemasyarakatan dan masyarakat yang akan melaksanakan acara. Kegiatan dalam atau luar ruangan, untuk sementara dilarang.

"Aturan dan tindakan pemerintah daerah ini sudah sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," imbuhnya.

Per 2 Februari 2021, akumulasi positif Covid-19 di Kukar telah mencapai 6.471 kasus. Terdiri dari 1.241 kasus aktif, 5.097 kasus sembuh, dan 123 kasus meninggal dunia. Dalam dua pekan

Terakhir, penambahan kasus terjadi cukup signifikan. Membuat meningkatnya tingkat hunian atau bed occupancy ratio) di rumah sakit rujukan covid-19. Hampir melampaui kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kukar.

Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim mendata Kukar saat ini berada di posisi kedua kasus positif virus corona terbanyak. Di bawah Balikpapan dengan jumlah kasus 9.920. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar