Terkini

Kisah Pengusaha Properti dan Spa di Kutai Barat yang Jual Tanah demi Bayar THR Karyawan

person access_time 3 years ago
Kisah Pengusaha Properti dan Spa di Kutai Barat yang Jual Tanah demi Bayar THR Karyawan

Jumrotus mencuri perhatian warganet di media sosial. (istimewa)

Apindo Kaltim menilai upaya pengusaha ini patut dicontoh.

Ditulis Oleh: Muhibar Sobary Ardan
Selasa, 04 Mei 2021

kaltimkece.id Beredar informasi melalui jejaring Facebook seorang pengusaha menjual tanahnya demi membayar tunjangan hari raya (THR) para pekerjanya. Melalui unggahan tersebut, luas tanah yang dijual mulai ukuran 10 meterx20 meter hingga satu hektare. Masing-masing berada di Kecamatan Barong Tongkok dan Melak, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Sabtu, 1 Mei 2021, Jumrotus mempublikasikan unggahan tersebut melalui akun Facebook miliknya ihwal penjualan tanah tersebut. Pengusaha berusia 28 tahun itupun tak menyangka hal yang dilakukannya ramai jadi perbincangan warganet.

“Kaget saja jadi ramai begitu di Facebook,” sebut perempuan yang akrab disapa Tutus itu kepada kaltimkece.id, Senin, 3 Mei 2021. Kepada media ini, ia membenarkan informasi tersebut. Beberapa tanah yang dimilikinya ingin dijual untuk memberikan THR kepada 13 karyawannya.

Sehari-hari, Tutus melakoni usaha di sektor properti sejak 2016 dan spa sejak 2019. Tahun lalu, begitu pandemi covid-19 merebak, bisnisnya ikut kewalahan. Penurunan disebut terjadi hingga 60 persen. Pengurangan karyawan pun sampai dilakukannya.

“Tidak ingat persis berapa pengurangan karyawan. Bahkan awal-awal Covid-19 sering ‘nombok’ biaya juga,” sebutnya.

Diakuinya, sejak pandemi Covid-19, usaha yang dikelolanya masih tidak menentu. Namun, kata dia, buka berarti hal tersebut menjadi alasan untuk tidak memperhatikan hak-hak yang harus diterima pekerjanya. Inilah yang menjadikan alasannya sebisa mungkin tetap memberikan THR kepada karyawannya. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan tanggung jawab sebagai pengusaha.

Lebih lanjut, ia mengatakan pernah merasakan menjadi pegawai ketika berkuliah di salah satu universitas di Jogjakarta. Sebagai pekerja, THR tentu sangat dinantinya. “Jadi saya usaha semaksimal mungkin untuk bisa memberikan THR. Ibaratnya seperti reward bagi karyawan saya,” terang dia.

Tutus berpendapat, sebagai pengusaha, segala resiko tersebut harus diterimanya. Ia pun menuturkan, jika tanah tersebut tidak terjual, kemungkinan besar ada beberapa aset yang akan dijual untuk memberikan THR kepada karyawan.

“Ini sebagai upaya saya juga memperjuangkan hak buruh. Lagian THR juga setahun sekali,” tandasnya.

Pengusaha Diharapkan Beri THR Karyawan

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Broto Siswoyo, mengapresiasi tindakan yang dilakukan Tutus selaku pengusaha. Komitmennya patut dicontoh pengusaha lain di Kaltim.

“Apindo sangat mengapresiasi kalau pengusaha seperti itu. Harusnya dapat reward dari pemerintah itu,” kata dia.

Berdasarkan aturan pemerintah, sambung dia, pemberian THR mulai 2021 bersifat wajib. Ia pun berharap pengusaha yang kemungkinan tidak dapat membayar tepat waktu untuk mengomunikasikan dengan karyawan di perusahaan tersebut.

“Tanpa mengurangi tanggung jawab sebagai pengusaha. THR wajib diberikan demi kesejahteraan pegawai,” imbuhnya.

Slamet menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur pemberian THR pada 2021 ini. Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja/Buruh di Perusahan. Apindo dalam hal ini, kata dia, mengikuti aturan tersebut.

“Saya berharap pelaku usaha untuk mematuhi aturan tersebut. Apindo dalam hal ini mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar