Terkini

Komplotan Pencuri Baterai Pemancar Dibekuk, Beraksi di 30 Lokasi, Telkomsel Rugi Rp2 Miliar

person access_time 4 years ago
Komplotan Pencuri Baterai Pemancar Dibekuk, Beraksi di 30 Lokasi, Telkomsel Rugi Rp2 Miliar

Para tersangka diamankan di Polres Kukar. (istimewa)

Baterai pemancar masih jadi magnet bagi ulah tangan-tangan usil. Provider pun dibuat rugi besar.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Rabu, 06 Mei 2020

kaltimkece.id Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk komplotan pencuri baterai menara pemancar yang beraksi di sejumlah wilayah di Kaltim.

Tersangka berinisial CJ, DW, MS, IP, ID, RT dan PD. Semuanya diamankan di Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Samarinda Seberang, pada Senin 4 Mei 2020 lalu. Komplotan ini sudah beraksi di 30 lokasi yang tersebar di wilayah Kutai Kartanegara, Samarinda, dan Bontang.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto mengatakan,  pengungkapan ini berawal dari laporan Manajer PT Telkomsel terkait pencurian baterai tower ke Polres Kutai Kartanegara. Selanjutnya, Tim Alligator Satreskrim Polres Kumar langsung melakukan penyelidikan di lapangan pada Selasa, 5 Mei 2020.

“Pelaku berhasil kita amankan. Ini semua berkat kegigihan anggota di lapangan,” ucap AKBP Andrias.

Modus pencurian yang dilakukan komplotan ini dengan cara membobol pagar dan kunci box baterai tower, menggunakan pisau kecil yang sudah dimodifikasi. Ketika aksi mereka ketahuan oleh penjaga atau wakar tower, komplotan ini kemudian mengaku sebagai petugas pemeliharaan, dengan menunjukkan surat tugas palsu dari PT Telkomsel.

Dari tangan tersangka, Tim Alligator berhasil mengamankan puluhan baterai tower, sejumlah senjata tajam, dokumen perbaikan tower palsu, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari tiap tower, komplotan ini mampu mengumpulkan delapan baterai. Setiap baterai berisi kumparan timah seberat 40 kilogram. Dijual Rp10 ribu per kilogram di pasar loak besi tua. Meski dijual murah oleh pencuri, tapi perusahaan mengaku kerugian sebenarnya mencapai miliaran rupiah.

“Jadi total kerugian yang diakibatkan pencurian ini kurang lebih sekitar Rp2 miliar,” kata Kapolres Kutai Kartanegara.

Polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mencari dimana komplotan ini menjual hasilnya. Dalam kasus ini, seorang mantan pegawai Telkomsel diduga terlibat aksi dan turut diamankan. “Ketujuh pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Andrias. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar