Terkini

Kronologis Meninggalnya Perempuan 45 Tahun Berstatus PDP di Kukar

person access_time 4 years ago
Kronologis Meninggalnya Perempuan 45 Tahun Berstatus PDP di Kukar

Petugas medis menjalankan pemakaman sesuai protokol Covid-19. (ilustrasi/bengkulu today)

Hasil rapid test PDP ini negatif covid-19. Pemakamannya dijalankan sesuai protokol.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Rabu, 15 April 2020

kaltimkece.id Seorang perempuan 45 tahun berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) di Kukar, meninggal dunia. Mengembuskan napas terakhir pada Selasa, 14 April 2020, pukul 17.00 Wita. Sebelumnya ia menjalani isolasi di RSUD Aji Muhammad Parikesit Tenggarong.

Kepala Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kutai Kartanegara, Martina Yulianti, membenarkan hal tersebut. PDP masuk ke RSUD Aji Muhammad Parikesit Tenggarong pada 8 April 2020. Dengan keluhan demam dan batuk. Juga memiliki riwayat perjalanan dari Jawa Timur.

"PDP tersebut berdomisili di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Saat ini kami masih menunggu hasil swab test yang bersangkutan. Pemakaman jenazah kami lakukan dengan tata cara sesuai protokol Covid-19. Di daerah Bukit Biru, Tenggarong," ucap Martina Yulianti.

Pemakaman jenazah berstatus PPD tersebut sesuai protokol Covid-19. Dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, yang bersangkutan masuk RSUD Aji Muhammad Parikesit Tenggarong  memiliki keluhan batuk, demam. Juga riwayat perjalanan dari Jawa Timur.

Dalam dua hari perawatan, kondisi pasien memburuk. Dan saat dilakukan rapid test hasilnya negatif. Namun karena kondisi terus memburuk, dilakukan swab test pada Minggu, 12 April 2020.

Di Loa Kulu, PDP tersebut tinggal seorang diri. Seluruh keluarga di Jawa Timur. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kukar, berkoordinasi dengan RT tempat domisili yang bersangkutan. Meminta izin pemakaman jenazah dilakukan dengan tata cara Covid-19. Mengingat mendiang berstatus PDP dan hasil swab test belum diterima. Tidak ada masalah dari warga tempat PDP tersebut berdomisili dan keluarga.

Menurut Martina, protokol pemakaman Covid-19 tidak selalu untuk yang sudah dinyatakan positif. PDP pun harus dilakukan pemakaman sesuai tata cara Covid-19. Termasuk orang yang belum jelas status Covid-19.

Adapun pemakan dengan tata cara Covid-19 tak boleh lebih empat jam setelah meninggal dunia. Dikhawatirkan jika jenazah telah lebih dari empat jam, terjadi kerusakan sel-sel dan virus keluar dari sel tubuh jenazah tersebut. “Itu sangat berbahaya. Kita ambil langkah lebih baik karena risiko penularan yang kita takuti.”

Pemakaman dilangsungkan di daerah Bukit Biru Tenggarong. Sudah sesuai aturan dan persyaratan. Yakni paling dekat 500 meter dari permukiman penduduk dan 50 meter dari sumber air minum penduduk.

Diagnosa lain selain dugaan Covid-19, adalah PDP tersebut mengalami gangguan imunitas atau disebut immunocompromise. Kondisi ketika seseorang mengalami suatu penurunan imunitas yang besar.

"Memang ada diagnosa dan ini ada potensi untuk co-infeksi dengan Covid-19. Makanya kita tetap putuskan pemakaman jenazah dengan tata cara Covid-19.”

Adapun co-infeksi adalah infeksi berbeda yang terjadi dalam waktu bersamaan terhadap seseorang. Misalnya penderita hepatitis dengan Covid-19. Atau seorang dengan infeksi virus lain bisa dengan Covid-19. Infeksi yang menimbulkan penurunan imunitas secara hebat. Ada potensi terinfeksi Covid-19.

Peristiwa kedua

Sebelum perempuan usia 45 tahun ini, kasus pertama PDP meninggal dunia di Kukar adalah pada 7 April 2020. Seorang perempuan berusia 39 tahun. Masuk RSUD Aji Muhammad Parikesit Tenggarong dalam keadaan tidak sadarkan diri, 5 April 2020. Dengan riwayat penyakit hepatitis B. Namun hasil rapid test menunjukkan terkonfirmasi positif Covid-19. Dan pemakaman dilakukan dengan tata cara Covid-19. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar