Terkini

Kurir Narkoba Modus Antar Motor Diamankan di Samarinda, Kedapatan Bawa 170 Butir Ekstasi

person access_time 4 years ago
Kurir Narkoba Modus Antar Motor Diamankan di Samarinda, Kedapatan Bawa 170 Butir Ekstasi

Tersangka Adi diamankan Satreskoba Polresta Samarinda. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Praktik peredaran narkoba di Samarinda dijalankan dengan berbagai cara. Termasuk pola yang satu ini.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 15 September 2020

kaltimkece.id Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kemblai mengamankan seorang kurir narkoba. Bernama Stiadi Krisna alias Adi, 29 tahun, warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Tersangka diamankan Senin, 14 September 2020, di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, sekira pukul 17.00 Wita.

Ditemui sehari kemudian, Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu Abdillah Dalimunthe, mengatakan bahwa pihaknya semula mendapat laporan dari masyarakat. Disebutkan jika lokasi penangkapan tersebut kerap jadi tempat transaksi narkoba.

"Saat sampai di lokasi tepatnya di pinggir jalan terdapat seorang laki-laki yang tengah mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas lalu memberhentikan pengendara tersebut dan melakukan penggeledahan. Ditemukan sebuah plastik kresek hitam berisi narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu," ucap Iptu Abdillah Dalimunthe.

Barang bukti narkoba jenis ekstasi 170 butir seberat 57,8 gram brutto tersebut dikemas dalam plastik klip bening. Disamarkan dengan dibungkus kembali dengan plastik kresek hitam. Di dashboard motor sebelah kanan, ditemukan satu bungkus kemasan kopi sachet kemasan 20 gram berisi sabu-sabu 5,37 gram brutto. Serta di dashboard kiri ditemukan satu timbangan digital. Turut diamankan satu ponsel pintar dari kantong celana sebelah kiri tersangka. Serta ponsel kecil.

Kepada polisi, tersangka mengaku dihubungi seseorang menggunakan private number. Diminta mengambil motor matic warna hitam merah dengan nomor polisi KT 4971 VV. "Disuruh bawa ke suatu tempat dan disimpan di sana. Katanya di sana nanti ada yang ambil. Saya enggak kenal siapa yang telepon. Dijanjikan upah Rp 1 juta-2 juta," ucap tersangka Adi.

Tersangka baru keluar bui pada 2019 karena kasus serupa. Kali ini mengaku terpaksa kembali berbuat karena kebutuhan ekonomi. Ia juga mengklaim perlu uang untuk mempersiapkan biaya persalinan istrinya yang tengah mengandung anak pertama. Saat ini ia tak memiliki pekerjaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar