Terkini

Lampu Hijau Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Perusahaan di Balikpapan Belum Ada yang Mengajukan

person access_time 3 years ago
Lampu Hijau Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Perusahaan di Balikpapan Belum Ada yang Mengajukan

Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Andi Sri Juliarty belum menerima permintaan vaksinasi mandiri dari perusahaan di Balikpapan. (surya aditya/kaltimkece.id)

Perusahaan diperbolehkan menggelar vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Namun harus memenuhi sejumlah syarat.

Ditulis Oleh: Surya Aditya
Selasa, 02 Maret 2021

kaltimkece.id Pemerintah telah memberi lampu hijau untuk publik melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara mandiri atau gotong royong. Namun demikian, sejumlah syarat berlaku bagi kalangan yang berniat mendapat layanan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty, mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 mandiri telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Peraturan tersebut sudah juga diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Ini untuk mempercepat terbentuknya kekebalan tubuh. Jadi proses vaksinasi harus diperbanyak dan cepat,” kata Dio, sapaan Andi Sri Juliarty, kepada awak media, Selasa, 2 Maret 2021.

Kendati demikian, vaksinasi Covid-19 mandiri ditegaskan tidak bisa dilakukan sembarang. Ada berbagai macam syarat harus ditempuh. Salah satunya, vaksin Covid-19 mandiri tidak boleh bermerek sama dengan yang digunakan pemerintah.

Dio pun memperincikan merk vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah meliputi Sinovac, Pfize, Novavax, serta AstraZeneca. “Jadi harus di luar merek itu untuk yang vaksin mandiri,” sebut juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan itu.

Kemudian soal pembeli, vaksin Covid-19 juga tidak bisa dibeli secara individu. Melainkan melalui suatu organisasi atau perusahaan yang memiliki badan hukum alias korporat. “Vaksinasi mandiri atau gotong royong tidak dijual bebas,” tutur perempuan berhijab itu.

Itu pun, tegas Dio, anggaran pengadaan vaksin harus ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Tidak boleh memungut sepeser pun dari anggota atau karyawannya. “Pesannya langsung ke Bio Farma. Harganya saya belum tahu,” lanjutnya.

Sedangkan terkait tempat, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mandiri juga tidak boleh di sembarang lokasi. Harus dilangsungkan di tempat yang sudah ditunjuk pemerintah. “Seperti rumah sakit yang dikelola pemerintah dan BUMN atau di puskesmas,” tuturnya.

Meski demikian, Dio belum mengetahui kapan vaksinasi Covid-19 mandiri berlangsung di Balikpapan. Dia juga menyatakan jika sampai saat ini belum ada korporat yang mengajukan vaksinasi mandiri. “Kalau ada pasti lapor ke dinas kesehatan dulu,” tandasnya.

Di Balikpapan, salah satu rumah sakit yang ditunjuk menggelar vaksinasi Covid-19 mandiri adalah RS Pertamina Balikpapan. Direktur Utama RSPB, M Noor Khairuddin pun menyatakan kesiapan menggelar vaksinasi Covid-19 mandiri.

“Kami siap saja. Tapi memang sampai saat ini belum ada perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi mandiri,” kata Khairuddin.

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengingatkan agar jangan sampai ada perusahaan yang memanfaatkan vaksinasi mandiri ini untuk meraup keuntungan dari karyawan. Karena vaksinasi Covid-19 mandiri merupakan tanggung jawab perusahaan.

“Pokoknya harus gratis. Syaratnya enggak boleh bayar, enggak boleh membebani karyawan. Jangan sampai potong gaji karyawan,” ucapnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar