Terkini

Lima Anggota DPRD Kaltim Ajukan Diri Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Demo UU Ciptaker

person access_time 3 years ago
Lima Anggota DPRD Kaltim Ajukan Diri Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Demo UU Ciptaker

Lima perwakilan DPRD Kaltim bertandang ke Mapolresta Samarinda. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Dua tersangka unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Kaltim berpeluang mendapat penangguhan penahanan dengan lima perwakilan DPRD Kaltim sebagai jaminan.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 10 November 2020

kaltimkece.id Satu unsur pimpinan dan empat anggota DPRD Kaltim bertandang ke Polresta Samarinda, Selasa, 10 November 2020, pukul 12.00 wita. Kelimanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata tajam, penganiayaan, dan pengerusakan saat unjuk rasa di depan gedung DPRD Kaltim. 

Diketahui, unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berujung kericuhan terjadi pada Kamis, 5 November 2020, di depan Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Dua mahasiswa pengunjuk rasa ditetapkan tersangka adalah FR, 24 tahun, mahasiswa Jurusan Teknik Elektro, Politeknik Negeri Samarinda; dan WJ, 22 tahun, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Mulawarman. 

FR ditetapkan tersangka setelah diduga membawa senjata tajam (sajam) berupa badik saat kericuhan hari itu. Polisi mengamankan barang bukti badik sepanjang 25 sentimeter dan menjerat FR dengan Undang-Undang Darurat kepemilikan sajam.  

Sedangkan WJ ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan dengan melempar batu ke halaman kantor DPRD Kaltim hingga melukai seorang anggota polisi. WJ juga didiga melakukan pengerusakan pagar utama Kantor DPRD Kaltim. Dugaan tersebut diperkuat bukti-bukti dikumpulkan kepolisian berupa foto dan video. WJ dijerat Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. 

Setelah lebih sepekan, penetapan dua demonstran sebagai tersangka mendapat perhatian DPRD Kaltim. Lima wakil rakyat mengajukan penangguhan penahanan terhadap keduanya. Adalah Sigit Wibowo, wakil ketua DPRD Kaltim; Baharuddin Demmu, ketua Fraksi PAN; Syafruddin, ketua Fraksi PKB; Sutomo Jabir, anggota Komisi 2 dari Fraksi PKB; dan Romadhony, anggota Fraksi PDI-P. 

Permohonan tersebut disampaikan kelimanya langsung ke Mapolresta Samarinda. Diterima di ruang kerja Kapolresta Samarinda oleh Waka Polresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Agustono, didampingi Kabag Ops Polresta Samarinda Komisaris Polisi Ahmad Andi Suryadi dan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Komisaris Polisi Yuliansyah.

Syafruddin, ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, mengatakan bahwa sebagai warga negara kedua mahasiswa yang telah ditetapkan tersangka itu mempunyai hak mengajukan penangguhan penahanan. Pihaknya dari DPRD Kaltim juga telah menyiapkan administrasi permohonan penangguhan penahanan untuk kedua mahasiswa tersebut. Kelima perwakilan DPRD Kaltim tersebut bahkan siap menjadi jaminan. 

"Hari ini kami tidak bisa bertemu mereka karena hasil rapid test keduanya reaktif Covid-19 dan saat ini menunggu hasil pemeriksaan swab. Wajar kalau teman-teman kepolisian khawatir jika status mareka nantinya terkonfirmasi positif Covid-19. Jadi kami hormati," ucap Syafruddin.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, mengatakan tujuan permohonan penangguhan penahanan oleh pihaknya didasari rasa prihatin dengan musibah yang menimpa kedua mahasiswa tersebut. DPRD Kaltim disebut berniat mencarikan jalan keluar terbaik. Ia pun memastikan ada ruang untuk melakukan penangguhan penahanan dengan lima perwakilan DPRD Kaltim sebagai jaminan. 

"Kasihan mereka kan masih kuliah. Kalau terlalu lama, kuliah mereka jadi berhenti. Inilah yang menimbulkan kekhawatiran kami. Ini anak harus kita selamatkan demi kemanusiaan dan pendidikan. Jadi nanti mereka akan kami beri pemahaman karena jika terjadi apa-apa selama masa penangguhan berjalan, kami yang menjaminkan diri ini akan bertanggung jawab," timpal Baharuddin Demmu.

Kelima perwakilan DPRD Kaltim tersebut berencana kembali bertandang ke Polresta Samarinda pada Kamis, 12 November 2020, untuk komunikasi lanjutan terkait penangguhan penahanan tersebut.

"Nanti dari pihak Polresta Samarinda menyiapkan ruangan khusus yang telah disterilkan untuk kami dapat bertemu (kedua tersangka). Hari ini kita mendadak. Kalau kamis akan disiapkan tempatnya," lanjut Demmu.

Terkait aksi vandalisme massa unjuk rasa yang kerap terjadi di DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu berharap aspirasi ke depan bisa disalurkan dengan baik. Tak kalah penting adalah kehadiran koordinator demonstran yang mampu mengontrol unjuk rasa tetap berjalan kondusif. "Tapi juga harus dipahami, namanya aksi ini kadang tidak terkontrol. Bukannya kami tidak suka didatangi, kami senang. Tapi menyampaikannya bukan dengan hal-hal yang melanggar hukum. Kalau melanggar hukum kan terjadi begini," pungkas Demmu. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar