Terkini

Mengapa Lubang Bekas Tambang di Kaltim Terus Memakan Korban Jiwa?

person access_time 1 year ago
Mengapa Lubang Bekas Tambang di Kaltim Terus Memakan Korban Jiwa?

Di kolam bekas tambang ilegal inilah Ab ditemukan tak bernyawa. FOTO: ISTIMEWA

Lubang-lubang eks tambang itu bak tempat eksekusi mati yang kekal. Bocah 9 tahun di Berau jadi korban yang ke-41.

Ditulis Oleh: Hafidz Prasetiyo
Selasa, 11 Oktober 2022

kaltimkece.id Matahari sudah hampir terbenam namun bocah berinisial Ab tak kunjung pulang. Di rumahnya di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, keluarga Ab diselimuti kegundahan yang mendalam. Tidak biasanya, bocah berusia 9 tahun itu tak pulang sebelum senja. Sebelum matahari benar-benar terbenam, keluarga bergegas mencari Ab.

Hari itu, Sabtu sore, 8 Oktober 2022, keluarga mendatangi sejumlah lokasi yang biasa menjadi tempat Ab singgah. Akan tetapi, hingga larut malam, Ab belum ditemukan. Tak menyerah, keluarga terus mencari siswa yang duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar itu.

Kabar keberadaan Ab akhirnya datang ketika hari telah berganti. Ahad siang, 8 Oktober 2022, Ab dikabarkan berada di sebuah kolam tak jauh dari kediamannya. Keluarga lekas ke kolam tersebut. Betapa tercengangnya keluarga setiba di lokasi. Mereka melihat Ab tak bernyawa. Tubuhnya basah dan kaku. Kulitnya memucat.

Salah seorang warga bernama Adji mengatakan, Ab ditemukan mengapung di kolam tersebut pada pukul 11 siang. Ia menyebut, kolam tersebut merupakan bekas galian batu bara. Ia sering melihat anak-anak bermain air di kolam tersebut. “Tak jarang saya tegur dan larang karena mereka kadang berenang ke tengah kolam,” katanya.

Sekeliling kolam tersebut dipagari seng. Menurut Adji, tak cukup hanya sekedar memasang pagar. Pasalnya, anak-anak tetap bisa menjangkau kolam tersebut. “Harusnya ditimbun tanah. Biar tidak bisa dijadikan lokasi bermain,” ujarnya.

Jenazah Ab dikebumikan pada Ahad itu juga. Malamnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, bertakziah ke rumah keluarga Ab. Kepada keluarga, Bupati menyampaikan belasungkawa atas peristiwa ini. Ia pun memastikan bahwa kolam tempat Ab ditemukan adalah bekas pertambangan batu bara ilegal. Oleh sebab itu, ia meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi orang-orang yang tenggelam di kolam serupa.

“Kami sudah berkoordinasi dengan aparat hukum untuk mengurangi aktivitas tambang ilegal. Saya berharap, ada tindak lanjut dari kejadian ini,” ujar Sri Juniarsih.

Pemkab Berau bukannya tidak bisa menindak kasus tambang ilegal. Akan tetapi, kewenangannya kini terbatas. Mengingat, pengawasan hingga pemberian izin pertambangan batu bara telah diambil alih pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara. “Menutup aktivitasnya itu (tambang ilegal) adalah kewenangan aparat hukum,” jelas Bupati.

Kepala Bidang Minerba, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Azwar Busra, turut mengonfirmasi bahwa kolam tempat Ab ditemukan adalah bekas aktivitas tambang ilegal. “Benar, anak tersebut (Ab) meninggal di bekas galian ilegal minning (tambang ilegal). Dan lubang tersebut tidak berada dalam konsesi pertambangan,” bebernya.

Penyebab Munculnya Lubang Tambang

Peristiwa kematian Ab turut memantik perhatian Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi. Kepada awak media, ia mengatakan, sudah seharusnya lubang bekas tambang ditutup. Walau demikian, kata Wabup, memang ada perusahaan yang tidak mau menutup lubang tersebut. “Karena mau digunakan sebagai tempat wisata atau lahan budi daya ikan. Maka, kesadaran masyarakat harus dibangun agar tidak berenang di lubang tambang,” ujar Wabup Hadi.

Ia pun mengimbau kepada perusahaan untuk memasang papan peringatan di bekas galian tambang. Menurutnya, papan peringatan memang tidak bisa sepenuhnya menjauhkan warga dari bekas tambang namun setidaknya bisa meminimalisasi.

“Yang bisa dipagar, ya, dipagar. Apalagi kalau dekat dengan permukiman, harus dikondisikan sedemikian rupa agar tidak digunakan sebagai tempat bermain anak-anak,” imbuhnya.

Infografik kasus kematian di lubang bekas tambang.
DESAIN GRAFIS: MUHAMMAD IMTIAN NAUVAL-KALTIMKECE.ID

 

Kematian Ab menambah panjang daftar kasus kematian di lubang bekas galian batu bara. Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Mareta Sari, melaporkan, kini ada 41 kasus kematian, termasuk kasus Ab, di lubang eks tambang di Kaltim. Jatam menyebut, kolam tempat Ab tenggelam telah terbuka selama 1 tahun. Parahnya, jarak lubang tersebut dari jalan publik tidak kurang dari 100 meter.

“Jika tidak ada upaya serius, jangan harap kejadian serupa bisa berhenti,” ujar Eta, panggilannya.

Menurut Eta, hanya ada satu cara agar lubang maut batu bara tidak memakan korban. Yaitu melakukan pemulihan lingkungan. Jatam Kaltim mendesak penegak hukum menindak tegas para pelaku tambang ilegal di Kaltim. “Pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim juga harus bertanggungjawab melakukan pemulihan pascatambang, terutama yang berada dekat dengan permukiman warga,” serunya.

Berdasarkan data Jatam Kaltim pada 2021 lalu, ada sembilan aktivitas tambang ilegal dan 94 konsesi yang mengantongi izin di Berau. Kematian Ab dinilai menandakan bahwa geliat pertambangan di Berau sudah mengganggu ruang hidup masyarakat. Jatam menuding, abainya perusahaan terhadap upaya reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang sebagai penyebabnya. Pemerintah disebut turut memperparah keadaan karena membiarkan pengabaian tersebut.

Eta menyebutkan pasal 114 dan lampiran peta wilayah pertambangan RTRW Kaltim 2022 sebagai contoh ketidakpedulian pemerintah terhadap lingkungan hidup. Dalam dokumen tersebut menyatakan bahwa seluruh peruntukan ruang, baik kawasan budi daya atau lindung, baik di darat maupun di laut, semua bisa ditambang. “Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Kaltim sangat mengakomodasi pertambangan, yang sudah jelas menjadi biang masalah lingkungan di Kaltim,” kuncinya. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar