Terkini

Mengapa Negara Tak Perlu Berutang untuk Memindahkan Ibu Kota?

person access_time 5 years ago
Mengapa Negara Tak Perlu Berutang untuk Memindahkan Ibu Kota?

Infografis: Fel GM (kaltimkece.id)

Pemerintah menyiapkan empat skema pembiayaan untuk pemindahan ibu kota. Tidak satu pun berasal dari utang negara. 

Ditulis Oleh: Fel GM
Sabtu, 18 Mei 2019

kaltimkece.id Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Tengah atau Kalimantan Timur diperkirakan memakan biaya yang tidak kecil. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memproyeksikan, ongkos pembangunan ibu kota baru mencapai Rp 466 triliun. Meskipun angkanya terdengar fantastis, Bappenas telah menyiapkan empat skema pembiayaan. Dari keempat jenis sumber dana itu, tidak satu pun disebut berasal dari utang negara. 

Sebelum masuk ke empat skema pembiayaan tersebut, mari lihat secara terperinci empat komponen biaya dalam pemindahan ibu kota. Pertama adalah komponen fungsi utama yang terdiri dari pembangunan gedung eksekutif, legislatif, yudikatif, dan istana negara beserta bangunan strategis TNI/Polri. Untuk seluruhnya, diperkirakan perlu Rp 32,7 triliun (Pemindahan Ibu Kota Negara, disusun oleh Bappenas, dokumen PDF, 2019, hlm 29).

Komponen kedua adalah fungsi pendukung. Terdiri dari rumah dinas, sarana pendidikan SD hingga perguruan tinggi, sarana kesehatan, dan lembaga pemasyarakatan. Komponen ini yang memakan biaya paling besar, yakni Rp 265,1 triliun. 

Adapun komponen ketiga, dinamakan fungsi penunjang. Komponen ini terdiri dari ruang terbuka hijau dan sarana dan prasarana. Yang dimaksud sarana dan prasarana di antaranya adalah jalan, listrik, telekomunikasi, air bersih, drainase, pengolahan limbah, dan sarana olahraga. Biaya yang komponen ini perlukan adalah Rp 160,2 triliun.

Komponen terakhir, yang keempat, adalah pengadaan lahan. Biaya proyek ini kira-kira Rp 8 triliun. 

Empat Skema Pembiayaan

Keempat komponen dengan total pembiayaan mencapai Rp 466 triliun akan dibiayai lewat empat skema. Bentuk pembiayaan tersebut bersumber dari APBN (dana negara), badan usaha milik negara (BUMN), kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan swasta (hlm 28). 

Pada skema pertama, sebetulnya hanya tiga proyek yang benar-benar dibiayai APBN. Ketiganya adalah pembangunan istana negara, ruang terbuka hijau, dan pengadaan lahan. Besaran APBN untuk membangun ketiga proyek tersebut adalah Rp 30,6 triliun. 

Sumber dana menurut skema kedua berasal dari BUMN. Proyek yang dibangun oleh BUMN ini tidak termasuk di Rp 466 triliun tadi. BUMN “kebagian tugas” membangun atau memperluas bandara dan pelabuhan di ibu kota baru. Bukan hal yang luar biasa karena sebagian pelabuhan dan bandara di Indonesia saat ini dibangun sekaligus dioperasikan oleh BUMN.

Skema ketiga adalah KPBU atau kerja sama pemerintah dan badan usaha. Istilah ini muncul dalam Peraturan Presiden 38 Tahun 2015. KPBU didefinisikan sebagai kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum. Kerja sama ini mengacu spesifikasi yang telah ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/BUMD. Sebagian atau seluruh kerja sama ini menggunakan sumber daya badan usaha dengan memerhatikan pembagian risiko antara para pihak (Perpres 38/2015 pasal 1 ayat 6).

KPBU sebenarnya bukan “makhluk” asing. Di lain negara, KPBU dikenal sebagai public private partnership (PPP). Lewat PPP, diadakan perjanjian antara sektor publik (pemerintah) dengan sektor privat (swasta). Perjanjian ini berfokus kepada pembangunan sarana layanan publik yang terbagi dalam beberapa bentuk, bergantung kontrak dan pembagian risiko.

Dalam konteks pemindahan ibu kota, sumber dana yang berasal dari KPBU adalah yang terbesar. Totalnya mencapai Rp 340,6 triliun. Dana tersebut dipakai untuk membangun gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif (komponen I), sarana kesehatan dan lembaga pemasyarakatan (komponen II), serta sarana dan prasarana (komponen III). 

Skema terakhir dari sumber dana pemindahan ibu kota adalah swasta. Sektor swasta hanya membiayai dua proyek dari komponen II yakni sarana kesehatan dan perguruan tinggi. Pembiayaannya diperkirakan Rp 95 triliun.

Baca juga:
 

Dalam keterangan pers, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro memberi tambahan mengenai skema pembiayaan ini. "Total Rp 466 triliun itu dengan asumsi bahwa penduduk yang akan meninggali kota tersebut berjumlah 1,5 juta jiwa," katanya. Sebagai gambaran, 1,5 juta jiwa yang dimaksud Bambang kira-kira setengah dari jumlah penduduk Kaltim saat ini. 

Mahal atau Tidak?

Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang memindahkan ibu kota. Setidaknya, sudah 30 negara yang telah memindahkan maupun merencanakan pemindahan ibu kota. Banyak yang berhasil, tak sedikit pula yang gagal. 

Negara-negara yang dapat dijadikan patokan bagi Indonesia di antaranya Australia, Malaysia, Kazakhstan, Brazil, dan Korea Selatan. Negara-negara ini dianggap berhasil dalam memindahkan ibu kota, seperti ditulis Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia dalam berkas bertajuk Perspektif Planologi dalam Merencanakan Kawasan Ibu Kota Negara (2019, hlm 21-25).

Australia memindahkan ibu kota ke Canberra, tepat di tengah-tengah Sydney dan Melbourne yang merupakan pusat ekonomi negara. Tahap pembangunannya 14 tahun yakni antara 1916-1930. Selanjutnya adalah Malaysia yang memindahkan pusat pemerintahan dari Kuala Lumpur ke Putra Jaya yang berjarak 25 kilometer. Ibu kota di tengah-tengah pusat ekonomi dan pusat kebudayaan ini dibangun selama 10 tahun, dari 1995 hingga 2005.

Kazakhstan menjadi negara yang sangat serius membangun ibu kota di Astana. Didirikan pada 1998, Astana tercatat sebagai 30 kota terbaik di dunia. Sementara Brazil sukses memindahkan ibu kota dari Rio de Janeiro ke Brasilia pada 1960. Terakhir adalah Korea Selatan yang juga berhasil membangun ibu kota Sejong sebagai pengganti Seoul. 

Bagaimana besaran biaya pemindahan ibu kota di negara-negara tersebut? Kajian Bappenas memerincikan besaran anggaran negara (APBN) yang terpakai untuk memindahkan ibu kota. 

Paling besar adalah Korea Selatan yang mesti mengeluarkan APBN-nya sebanyak USD 22 miliar atau sekitar Rp 308 triliun (kurs Rp 14.000 per USD). Adapun Brazil dan Malaysia, sama-sama mengeluarkan APBN sebesar USD 8 miliar atau sekitar Rp 112 triliun. Sementara itu, Indonesia hanya mengalokasikan Rp 30,6 triliun dari APBN untuk pemindahan ibu kota. (*)

Senarai Kepustakaan
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemindahan Ibu Kota Negara, dokumen PDF, dipresentasikan pada 16 Mei 2019.
  • Djonoputro, Bernardus, 2019. Perspektif Planologi dalam Merencanakan Kawasan Ibu Kota Negara, dokumen PDF, Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia.
  • Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar