Terkini

Mengenal Zero Tolerance yang Menertibkan Lalu Lintas namun Ditolak Sebagian Warga Balikpapan

person access_time 3 years ago
Mengenal Zero Tolerance yang Menertibkan Lalu Lintas namun Ditolak Sebagian Warga Balikpapan

Penerapan Zero Tolerance di Balikpapan. (surya aditya/kaltimkece.id)

Zero tolerance disebut sebagai bukti kemajuan peradaban zaman. Namun tidak semua warga Balikpapan menerima program tersebut.

Ditulis Oleh: Surya Aditya
Kamis, 01 April 2021

kaltimkece.id Sekelompok orang mengatasnamakan Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman Bersatu mendatangi kantor DPRD Balikpapan, Senin, 29 Maret 2021. Kepada anggota Komisi III, dalam sebuah forum rapat dengar pendapat, kelompok tersebut memprotes rencana penerapan zero tolerance di Kota Minyak.

Zero tolerance merupakan program yang digagas Polresta Balikpapan. Namun belum semua kawasan di Balikpapan diterapkan program tersebut. Hanya di Jalan Jenderal Sudirman, dari simpang tiga Tugu Beruang Madu sampai Lapangan Merdeka.

Sedikitnya enam aturan wajib dalam program tersebut. Yaitu, tak boleh ada kendaraan yang parkir di badan jalan, pengguna kendaraan roda dua harus menggunakan helm SNI, dan dilarang melawan arus lalu lintas.

Kemudian dilarang berkendaraan dengan kecepatan di atas maksimum. Pengguna kendaraan minimal roda empat juga wajib menggunakan sabuk pengaman. Selain itu para pengendara diwajibkan memiliki kelengkapan berkendara.

Salah satu dalam aturan tersebut ditentang Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman Bersatu. Yaitu soal tak boleh ada kendaraan yang parkir di badan jalan. Muhammad Suhartono, anggota kelompok sekaligus Ketua RT 05 Kelurahan Klandasan Ilir, Jendaral Sudirman, memberikan penjelasannya.

Jika tak boleh ada kendaraan yang parkir di badan jalan, kata Suhartono, tentu merugikan warga yang memiliki usaha di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, khususnya usaha yang tak memiliki parkiran. Sebab, konsumen enggan datang ke usaha tersebut lantaran tak ada tempat parkir. Dengan begitu daya belinya menurun.

“Adanya zero tolerance akan mematikan usaha warga, pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan, baik di toko-toko, warung makan maupun pemilik usaha lainnya akibat turunnya daya beli dari pelanggan,” tutur Suhartono kepada awak media.

Yang bikin kelompok tersebut geram adalah adanya penyerahan tanah. Sebagian pemilik tanah di pinggir Jalan Jendaral Sudirman, termasuk Suhartono, telah menyerahkan tanahnya itu kepada pemerintah. Tujuannya untuk melebarkan badan jalan tersebut.

Kala itu, Suhartono beserta yang lainnya mengira dengan adanya pelebaran tersebut maka boleh saja parkir kendaraan di badan jalan. Karena arus lalu lintas tidak akan terganggu. Namun, dengan adanya zero tolerance, kenyataan berbeda harus diterimanya. Oleh karena itu Suhartono akan menutut pemerintah atas tanah yang telah diberikannya.

“Tanah saya yang diambil pemerintah 9 meter. Jika zero tolerance tetap dilaksanakan, saya akan menuntut pemerintah membayar ganti-rugi tanah tersebut,” ancam Suhartono.

Penjelasan Suhartono tersebut turut dibenarkan anggotanya yang lain, Lukman. Dia menambahkan, selain penyerahan tanah, yang bikin dirinya kecewa ialah tidak adanya pelibatan warga dalam menerapkan zero tolerance. “Boleh bikin program, tapi jangan mematikan kehidupan warga,” ucapnya.

Oleh karena itulah, Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman Bersatu menolak adanya zero tolerance tersebut. Mereka meminta anggota DPRD Balikpapan bisa mencarikan solusi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima keluh kesah kelompok tersebut terkait zero tolerance, baik secara lisan maupun tulisan. Namun para wakil rakyat belum bisa memberikan solusinya. Karena masalah tersebut mesti dilaporkan kepada pihak-pihak terkait.

“Masukan mereka sudah kami terima. Hanya saja kami harus bicarakan dulu dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan. Jadi, nanti akan ada pembahasan lanjutan,” katanya.

Mengintensifkan Pengawasan

Polresta Balikpapan merespons aspirasi warga yang menolak zero tolerance. Kepolisian menunda penerapan zero tolerance yang sedianya dimulai pada Kamis, 1 April 2021. Sebab, kepolisian masih mencarikan solusi terbaik agar tidak ada ketimpangan jika program tersebut diterapkan.

“Belum diketahui kapan dilaksankan. Karena kami masih merumuskan solusinya,” kata Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, Kamis sore.

Hanya saja, dia memastikan, zero tolerance tetap akan diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman. Karena program tersebut dikatakan akan menjadikan estetika berlalu lintas menjadi semakin baik. Zero tolerance, terang Turmudi, membuat lalu lintas semakin lancar dan tertib. Selain itu angka kecelakaan juga bisa ditekan.

“Zero tolerance itu sebagai bentuk kemajuan peradaban zaman. Semua negara maju, saat ini sudah menerapkan itu,” terangnya.

Lebih lanjut, sambung dia, zero tolerance bukanlah barang baru. Dahulu, sudah ada program serupa zero tolerance di Balikpapan. Yaitu kawasan tertib lalu lintas (YTL) yang dimulai pada 2011. Kemudian ada Undang-Undang Lalu Lintas yang salah satu isinya melarang ada kendaraan parkir di badan jalan. “Jadi, zero tolerance ini hanya lebih diintensifkan pengawasannya,” terangnya.

Oleh karena itu dia meminta agar seluruh masyarakat bisa mencerna baik-naik soal zero tolerance. Kemudian masyarakat bisa segera beradaptasi dengan program tersebut. Sehingga, penindakan pelanggaran bisa diminimalisasi dan lalu lintas akan lancar dan tertib.

“Balikpapan ini terus berkembang. Jadi kita harus berbenah dan mempercantik diri, salah satunya lalu lintas,” tandas Kapolresta Balikpapan. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar