Terkini

Modus Baru Pengedar di Samarinda, Sembunyikan 4,72 Gram Sabu-Sabu Dalam Charger Ponsel

person access_time 3 years ago
Modus Baru Pengedar di Samarinda, Sembunyikan 4,72 Gram Sabu-Sabu Dalam Charger Ponsel

Tersangka Ronal diamankan Polsekta Sungai Kunjang beserta barang bukti. (istimewa)

Makin beragam modus bandar atau pengedar narkotika menyembunyikan barang terlarang tersebut. Namun tetap saja berhasil terungkap.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 01 Oktober 2020

kaltimkece.id Rupa-rupa akal bulus seseorang menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu. Di Samarinda, terungkap modus baru dengan menyembunyikan barang terlarang tersebut dalam charger handphone.

Rabu, 30 September 2020, sekira pukul 17.00 Wita, anggota Unit Reserse Kriminal Polsekta Sungai Kunjang, mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,72 gram netto yang dikemas sedemikian rupa dalam colokan charger handphone. Diamankan dari seorang laki-laki bernama Ronal, 39 tahun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsekta Sungai Kunjang, Komisaris Polisi Bambang Budiyanto, mengatakan bahwa tersangka Ronal dibekuk di Komplek Pergudangan, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang. Bermula dari informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Saat anggota kepolisian berada di area tersebut terdapat seorang laki-laki, yakni tersangka Ronal. Saat dilakukan penggeledahan badan dan motor tersangka, ditemukan barang bukti. Berupa sebuah charger handphone berwarna putih yang di dalamnya terdapat satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,72 gram netto," terang Kompol Bambang Budiyanto.

Charger tersebut disimpan tersangka dalam dashboard sepeda motor matic warna merah di sebelah kanan. Saat ini proses penyidikan sedang berjalan untuk mengetahui dari mana dan akan dibawa ke mana sabu-sabu tersebut.

Pengungkapan di Kutai Timur

Sebelumnya di Kutai Timur (Kutm), Satuan Resnarkoba Polres Kutim menangkap dua pria yang diduga penjual sabu-sabu di Jalan Masjid Ar-rahmah RT 05 Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang. Kepada petugas, Su (54) dan Ra (22) mengaku mendapat narkoba dari seorang pria yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Bontang.

Pria yang disebut Su merupakan pemasok sabu berinisial WL. Dari WL, sabu dikemas oleh Su menjadi 59 poket seberat 59,338 gram.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Buana mengatakan bahwa penangkapan Su dan Ra bermula dari laporan masyarakat. Menyebutkan jika Jalan Masjid Ar-rahmah sering terjadi transaksi narkoba sejak awal September 2020. Info itu kemudian diteruskan dengan penyelidikan tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangkulirang.

“Selasa, tanggal 29 September 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, tim gabungan akhirnya menggerebek rumah kontrakan Su,” ungkap Kapolres.

Hasilnya, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 59 poket seberat 59,338 gram berikut plastik pembungkusnya. Su mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut. Ra yang saat kejadian ada di rumah Su ikut digeledah. Dan dari celana yang dikenakan, petugas mendapat satu poket sabu, bong atau alat isap sabu, serta uang Rp 2 juta, diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Saat penggeledahan, Su juga menyebut nama WL sebagai pemasok sabu. Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sangkulirang untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Bontang

 

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar