Terkini

Nyaris 4 Ribu Orang Jadi Tersangka dari Tiga Tahun Penangkapan Kasus Narkoba di Kaltim

person access_time 3 years ago
Nyaris 4 Ribu Orang Jadi Tersangka dari Tiga Tahun Penangkapan Kasus Narkoba di Kaltim

Pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Kaltim. (surya aditya/kaltimkece.id)

Tiga tahun terakhir ratusan kilogram sabu-sabu diamankan polisi dengan ribuan orang dijadikan tersangka.

Ditulis Oleh: Surya Aditya
Rabu, 03 Februari 2021

kaltimkece.id Empat pria tertunduk lesu di ruang media center Markas Polda Kaltim, Selasa, 2 Februari 2021. Keempatnya masih remaja. Berinisial S alias W, F alias I, AZ, dan AN. Telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tangan keempatnya, Polda Kaltim menyita sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan puluhan butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul mengatakan bahwa keempat tersebut ditangkap di dua kota pada 27—29 Januari 2021. Awalnya, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim lebih dulu menciduk S dan F. Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Samarinda.

“Oleh dua orang ini, sabunya hanya diletakkan ke cantolan sepeda motor. Jadi enggak berusaha disembunyikan,” sebut Rickynaldo, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, Selasa, 2 Februari 2021.

Setelah menangkap S dan F, tim bergerak ke Bontang. Di Kota Taman petugas menangkap AZ di indekosnya. Di tempat itu juga petugas mengamankan 21 butir ekstasi.

Masih di kota yang sama, petugas membekuk AN atas kepemilikan 19 paket kecil sabu-sabu. Dalam kasus tersebut, AN menjadi tersangka termuda dengan usia masih 18 tahun.

Bila serbuk setan milik AN dijumlahkan dengan milik S dan F, sebut Rickynaldo, pihaknya mengamankan sabu-sabu seberat 1.505,18 gram atau 1,5 kilogram. Dari semua barang bukti narkoba tersebut, hitung-hitungan polisi, ada 7.529 orang bisa diselamatkan dari bahaya sabu-sabu dan 21 orang dari ektasi.

“Karena satu butir ekstasi ukurannya untuk satu orang. Tapi kalau untuk sabu-sabu hitungannya 1 gram itu untuk lima orang. Jadi kalau kita total sebanyak 7.550 orang yang bisa kita selamatkan,” klaimnya.

Kini, S, F, AZ, dan AN ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Kaltim untuk diproses hukum. Keempatnya dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Bukan yang Pertama pada 2021

Pengungkapan narkoba tersebut menjadi yang kesekian diungkap Polda Kaltim pada awal tahun ini. Pada 15—22 Januari lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menangkap tujuh pria pelaku penyalahguna sabu-sabu yang tergabung dalam satu jaringan narkoba.

Ketujuh tersangka tersebut ditangkap terpisah. Enam di Samarinda dengan kepemilikan sabu-sabu 5 kilogram, satu lainnya di Balikpapan dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu. “Dari tangan para tersangka ini kami mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 kilogram,” kata Wakil Kepala Polda Kaltim, Brigadir Jenderal Polisi Hariyanto, 26 Januari.

Jika 6 kilogram butiran kristal bening mematikan tersebut ditotal dengan sabu-sabu milik S dan F, maka, Polda Kaltim telah menyita 7,5 kilogram sabu-sabu sepanjang bulan lalu.

Partisipasi Warga

Diamankannya 7,5 kilogram sabu-sabu tersebut menambah panjang kasus peredaran narkoba di Kaltim. Pendataan Polda Kaltim, sepanjang 2020, polisi mengungkap 1.355 kasus narkoba di Bumi Etam. Sebanyak 1.150 di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sisanya masih tahap pemeriksaan.

Dari 1.355 kasus yang diungkap tersebut, polisi menetapkan 1.547 pria dan 127 perempuan sebagai tersangka. Adapun jenis narkoba yang berhasil diamankan pada tahun lalu, yakni, ganja kering seberat 2,9 kilogram dan sabu-sabu seberat 122,4 kilogram. Petugas juga mengamankan 4.819 butir ekstasi dan 120,8 ribu butir dobel L.

Adapun kasus narkoba lebih banyak lagi jika dibandingkan pada 2019. Pada tahun itu, Polda Kaltim mengungkap 1.686 kasus narkoba, di mana sebanyak 1.439 kasus telah masuk ke kejaksaan. Dari jumlah tersebut, ada 1.906 pria dan 137 perempuan dijadikan tersangka.

Jika jumlah tersangka tersebut digabungkan dengan kasus di 2020 dan 2021, maka sepanjang tiga tahun terakhir, Polda Kaltim telah menetapkan 3.728 orang sebagai tersangka narkoba.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan pada 2019 berupa ganja kering seberat 1,316 kilogram dan sabu-sabu seberat 67,3 kilogram. Selain itu 4.892 butir ekstasi, lebih 171 ribu butir dobel L, dan minuman keras 2 ribu liter.

Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan ikhtiar pemberantasan narkoba. Dia pun berpesan agar seluruh masyarakat ikut berpartisipasi dalam misi ini. Karena disadarinya, tanpa kerja sama yang baik dari semua elemen, mustahil narkoba bisa lenyap di provinsi ini. Dengan begitu korban-korbannya akan terus berjatuhan.

“Kami tidak pernah main-main dalam upaya pemberantasan narkoba ini. Tapi kami juga imbau kepada masyarakat untuk bersama-sama dengan kepolisian memberantas mencegah narkoba, karena mungkin masih ada peredaran-peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar