Terkini

Operasi KPK di Samarinda dan Bontang, Gratifikasi Rp 1,5 Miliar Mengalir lewat Titipan ATM

person access_time 4 years ago
Operasi KPK di Samarinda dan Bontang, Gratifikasi Rp 1,5 Miliar Mengalir lewat Titipan ATM

Kantor Dinas PUPR Kaltim di Jalan Tengkawang, Samarinda, disebut turut digeledah KPK. (foto: arditya abdul azis/kaltimkece.id)

Dugaan korupsi terkuak setelah operasi tangkap tangan KPK. Delapan orang diamankan.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Selasa, 15 Oktober 2019

kaltimkece.id Operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim di Jalan Tengkawang, Samarinda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut mengamankan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, berinisial RRT.

Selasa, 15 Oktober 2019, KPK membawa pejabat BPJN tersebut ke kantor antirasuah di Jakarta Selatan. Febri Diansyah, kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, membenarkan penangkapan tersebut. Delapan orang, sebut Febri, diamankan. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan jalan Samarinda-Bontang.

"Tim KPK masih bertugas di Kalimantan Timur," terang Febri melalui pesan singkat yang diterima kaltimkece.id, Rabu dinihari, 16 Oktober 2019.

Febri mengatakan, sejak Selasa siang, KPK mengamankan tujuh orang di Samarinda, Bontang, dan Jakarta. Satu di antaranya adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII. "Sisanya dari unsur PPK (pejabat pembuat komitmen) dan swasta diamankan di Kaltim," jelas Febri.

Ketujuh orang tersebut tengah diperiksa di Polda Kaltim. Satu orang sudah di kantor KPK di Jakarta. Rencananya, ketujuh orang dibawa ke Jakarta pada Rabu  melalui penerbangan pagi. “Proyeknya terkait APBN (untuk pembangunan atau perawatan) jalan dengan nilai miliaran," tambahnya.

Pria berkacamata itu mengatakan, tim KPK yang beroperasi di Samarinda dan Bontang kini masih menyelidiki dugaan gratifikasi. Adapun proyek pembangunan jalan yang dimaksud, berskema kontrak tahun jamak (multiyears contract) sebesar Rp 155 miliar.

"Kami menduga ada pemberian dari pihak rekanan atau swasta dalam paket pekerjaan jalan multiyears kepada Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Kaltim dan Kaltara, Kementerian PUPR," ucapnya.

Untuk melancarkan proyek, uang diberikan tidak secara konvensional. KPK menengarai, penyaluran uang suap atau gratifikasi melalui kartu ATM. Modusnya, rekanan memberikan ATM kepada pejabat BPJN XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik oleh pihak swasta.

"Total uang yang diberikan melalui ATM sekitar Rp 1,5 miliar," tambahnya.

KPK mengamankan barang bukti ATM dan buku tabungan atau rekening bank yang digunakan pihak swasta mentransfer uang. Sesuai hukum acara yang berlaku, KPK diberi waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan pihak-pihak yang terlibat.

"Besok (Rabu), diadakan konferensi pers pada sore atau malam," tutupnya.

Dari pantauan media ini di kantor yang terletak di Jalan Tengkawang, Karang Paci, Selasa malam hingga Rabu dinihari, sudah tidak ada aktivitas apapun. Tanda-tanda bekas adanya penggeledahan seperti garis polisi juga tak nampak. Hanya ada empat sekuriti berjaga.

"Kami tugas malam, jadi tidak tau kabar penggeledahan di sini," singkat seorang sekuriti.

Kedatangan KPK diakui seorang pegawai yang bertugas di kantor BPJN yang enggan disebutkan namanya. Tim KPK disebut juga menggeledah kantor Dinas PUPR Kaltim yang berdampingan dengan kantor BPJN XII. Ia mengatakan, Tim KPK didampingi petugas kepolisian menyisir setiap ruangan. Penggeledahan berjalan sejak Selasa siang hingga menjelang senja. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar