Terkini

Pembawa Bayi di Penajam Ditetapkan Tersangka, Rz Terancam Dikenakan Pasal Berlapis

person access_time 4 years ago
Pembawa Bayi di Penajam Ditetapkan Tersangka, Rz Terancam Dikenakan Pasal Berlapis

Rz, 19 tahun, ditetapkan tersangka setelah membawa kabur bayi di Penajam. (istimewa)

Hubungan keluarga meluluhkan hati orangtua yang bayinya dibawa kabur. Tapi hukum tak pandang bulu.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 08 Oktober 2019

kaltimkece.id Kasus bayi yang dibawa kabur di Penajam kian terang-benderang. Si pembawa bayi, Rz, 19 tahun, telah ditetapkan tersangka pada 7 Oktober 2019. Rz terancam dikenakan pasal berlapis dengan hukuman belasan tahun penjara.

Rz diketahui membawa bayi usia 1 bulan yang bernama Septian Muharam, di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, 5 Oktober 2019. Septian Muharam dibawa saat berada di ayunan dalam kamar rumahnya, Jalan Sukamaju, RT 4, Nomor 67, Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Orangtua si bayi panik saat mengetahui anaknya tak berada di tempat. Kasus itu dengan segera menghebohkan warga.

Bikin Geger

Pada Sabtu siang, 5 Oktober 2019, Rachmawati Kadir, 33 tahun, ibu kandung Septian Muharam, pergi meninggalkan rumah. Ibu muda yang telah memiliki dua anak itu berencana ke salon dekat dengan tempat tinggalnya. Hendak meluruskan rambut. Kepada Jm, 19 tahun, Rachmawati lantas menitipkan bayi laki-lakinya itu.

Jm adalah istri dari Rz. Ia juga adik ipar Rachmawati alias adik kandung Abdul Muis, 34 tahun, suami Rachmawati. Saat Rachmawati pergi, anak sulungnya yang berusia 3 tahun turut dititipkan. Sang bayi semula berada di ayunan dekat jendela di kamar belakang.

Saat Rachmawati kembali, Jm sedang menjemur pakaian. Betapa terkejut Rachmawati melihat bayinya tidak di tempat. Dicari ke sana ke mari tak juga didapat. Keluarga besar ikut mencari. Peristiwa hilangnya bayi tersebut akhirnya diunggah ke media sosial. Jagat maya heboh.

Hal itu langsung dilaporkan ke Markas Polisi Sektor Penajam dan langsung ditindaklanjuti. Polisi langsung melacak ke keluarga Rz di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.

Benar saja, bayi yang masih mengonsumsi ASI eksklusif tersebut ada di sana. Dibawa Rz menggunakan kendaraan roda empat. Usut punya usut, Rz adalah otak dari peristiwa menghebohkan itu. Motifnya pun sederhana. Yakni menunjukkan bayi kepada keluarga untuk diakui sebagai anaknya.

“Sejak menikah dua tahun lalu, Rz dan Jm belum dikaruniai buah hati," beber Kepala Polisi Sektor Penajam, Inspektur Satu Muhlis, kepada kaltimkece.id, Ahad, 6 Oktober 2019. 

Baca juga:
 

Muhlis menambahkan, bayi tersebut dibawa pukul 12.00 Wita dari PPU. Tiba di rumah orangtua Rz pukul 14.30 Wita. Ketika petugas datang, Rz telah melarikan diri. Bayi pun segera dibawa kembali ke rumah orangtuanya, Minggu, 6 Oktober 2019, pukul 02.00 Wita. Kondisinya sehat.

Sebelumnya, pukul 16.00 Wita, Rz didapati petugas di ibu kota kabupaten, Tanah Grogot. Ia pun diamankan. Istrinya, Jm, sudah lebih dulu diamankan di Mapolsek Penajam. Polisi menduga, Jm mengetahui rencana Rz tersebut.

Namun, begitu mengetahui pembawa bayi masih saudara dekat, Abdul Muis dan Rachmawati Kadir mendatangi Markas Polsekta Penajam, Minggu pagi. Keduanya hendak mencabut laporan penculikan anak. Dengan harapan Rz dan Jm bisa dibebaskan.

Iptu Muhlis menambahkan, Pasal yg di sangkakan, yakni Pasal 76 huruf F Subsider Pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Jm sementara ini berstatus saksi. Tidak menutup kemungkinan juga ditetapkan tersangka. Polsek Penajam terus berkoordinasi dengan jaksa. Karena belum cukup bukti. Kepolisian anak mengikuti arahan jaksa tentang kejelasan status Jm nantinya. Disesuaikan keterangan Rz. Kami juga berkoordinasi dengan P2TP2A dan hingga saat ini kami telah memeriksa dua saksi. Juga mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait," urai iptu Muhlis.

Tak Sesederhana Itu

Menurut dosen hukum pidana, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, delik penculikan adalah delik biasa. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti. Sekalipun dilakukan keluarga. “Yang dilihat bukan subjeknya sebagai keluarga, tapi perbuatannya," sebut Orin.

Dalam kasus ini, bayi memang kembali dengan selamat. Namun, hal tersebut tidak mengurangi ancaman pidana. Pelaku bahkan bisa dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 Huruf F junto Pasal 86, dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.

“Saya kira penting untuk melihat ini secara lebih komprehensif. Berita-berita penculikan anak pada era sekarang sangat mudah tersebar luas. Pasti turut meresahkan masyarakat. Meskipun, ternyata kasusnya dilakukan keluarga, sehingga ada permaafan dari korban,” lanjutnya.

Walau begitu, dalam kacamata hukum, kasus ini tak sesederhana itu. Ranah hukum pidana berarti menertibkan dan memberi rasa aman bagi masyarakat secara umum. Baik melalui aturan maupun Law Enforcement (penegakan hukum) oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar