Terkini

Pemberkasan Perkara Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Tahanan Ismunandar cs

person access_time 4 years ago
Pemberkasan Perkara Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Tahanan Ismunandar cs

Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar mengenakan rompi tahanan KPK.

KPK masih bergelut dengan pemberkasan perkara dugaan korupsi yang menjerat Ismunandar cs.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 23 Juli 2020

kaltimkece.id Masa penahanan Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar, diperpanjang 40 hari dari semula berakhir 23 Juli 2020. Penyidik KPK masih memerlukan waktu menyelesaikan pemberkasan perkara.

Seperti diketahui, Ismunandar beserta istrinya yang juga mantan Ketua DPRD Kutim, Encek Unguria Riarinda Firgasih (EU), terseret kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim pada 2019-2020. Keduanya ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya.

Kelimanya adalah MUS, kepala Bapenda Kutim; SUR, kepala BPKAD Kutim; dan ASW, Kepala Dinas PU Kutim. Dua tersangka lainnya adalah pemberi hadiah yakni AM dan DA selaku rekanan.

Setelah resmi berstatus tersangka, KPK melakukan penahanan mulai 3 hingga 22 Juli 2020. Dan pada Kamis, 23 Juli 2020, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui rilis resmi KPK mengatakan bahwa perpanjangan penahanan diberlakukan 40 hari ke depan. Terhitung mulai 23 Juli 2020 sampai 31 Agustus 2020 untuk para tersangka.

“Tersangka DA yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, juga dilakukan perpanjangan selama 40 hari. Terhitung mulai 24 Juli 2020 sampai 1 September 2020," terang Ali Fikri dalam rilisnya tersebut.

Adapun perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara.

Untuk diketahui, masing-masing tersangka ditahan di tempat berbeda. ISM, MUS, SUR, dan ASW, ditahan di rutan KPK Kavling C1. EU di rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan AM di rutan Polda Metro Jaya dan DA di rutan Polres Jakarta Pusat. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar