Hukum

Runtun Perkara Sopir Truk Dikeroyok Anak-Anak Muda

person access_time 1 year ago
Runtun Perkara Sopir Truk Dikeroyok Anak-Anak Muda

Ilustrasi pengeroyokan. FOTO: M NAUVAL-KALTIMKECE.ID

Penganiayaan di dekat kantor polisi ini membuat sang sopir kritis. Sebagian pemukul menyerahkan diri.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Kamis, 13 Juli 2023

kaltimkece.id Menggunakan sepeda motor masing-masing, empat pemuda berjalan beriringan di Jalan Soekarno-Hatta. Para kawanan itu dari arah Balikpapan menuju Samarinda. Setelah menempuh puluhan kilometer, mereka bertemu sebuah truk berkelir putih. Mereka hendak menyalip truk boks tersebut. Akan tetapi, sebagaimana yang diceritakan salah seorang polisi kepada kaltimkece.id, truk melakukan perintangan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu sore, 12 Juli 2023. Akibat pengadangan truk, salah seorang pengendara motor hampir jatuh. Tak terima, ia bersama kawan-kawannya mengejar truk tersebut. Sekira pukul 17.15 Wita, mereka berhasil menghentikan truk itu di dekat Kantor Kepolisian Sektor Loa Janan, Desa Batuah, Kutai Kartanegara.

Di situ, keempat anak muda tadi terlibat adu mulut dengan sopir truk. Ujungnya, mereka memukuli sopir yang belakangan diketahui bernama Rio Trisna Ramadhani, 28 tahun. Serangan tersebut membuat sang sopir terjatuh dan tak sadarkan diri. Melihat hal tersebut, para pelaku kabur.

Sejumlah warga kemudian membawa Rio yang sudah tak berdaya ke sebuah rumah sakit di Samarinda. Warga juga menyebarkan video kejadian tersebut ke media sosial. Rekaman tersebut rupanya membuat dua pemukul Rio cemas. Beberapa jam kemudian saat langit sudah gelap, keduanya menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Kota Samarinda. Mereka lalu dipindahkan ke Polsek Loa Janan untuk diproses hukum. Setelah melalui serangkai pemeriksaan, mereka ditetapkan tersangka kasus penganiayaan.

“Ya, kedua tersangka menyerahkan diri setelah video penganiayaan mereka tersebar di media sosial,” kata Kepala Polsek Loa Janan, Ajun Komisaris Polisi Andy Wahyudi, kepada kaltimkece.id, Kamis, 13 Juli 2023.

Kedua tersangka tersebut berinisial A, 18 tahun; dan K, 26 tahun. Dari empat orang yang memukul Rio, AKP Andy membeberkan, hanya K yang telah berkeluarga. Tiga orang lainnya berstatus bujangan. Keempatnya disebut tak punya pekerjaan tetap. K, sebut Andy, merupakan seorang residivis. Ia pernah dihukum satu tahun penjara pada 2020 karena kasus perkelahian.

Saat ini, K dan A ditahan di Markas Polsek Loa Janan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya dijerat pasal 170 juncto pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun. Kini, polisi tengah memburu dua pemukul Rio lainnya. “Identitas mereka sudah kami kantongi,” sebut Andy.

Dua tersangka penganiaya Rio Trisna Ramadhani ditahan di Markas Polsek Loa Janan. FOTO: ALDI BUDIARIS-KALTIMKECE.ID

Kondisi Korban

Rio Trisna Ramadhani sempat dirawat di RS Inche Abdoel Moeis. Pada Kamis, 13 Juli 2023, pukul 02.15 Wita, ia dipindahkan ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Kepada kaltimkece.id, kepala unit hubungan masyarakat rumah sakit tersebut, dr Arysia Andhina, mengatakan, Rio tiba di RSUD AWS dalam keadaan koma.

“Dia didiagnosa mengalami cidera berat di kepala. Beberapa tulang tengkoraknya patah,” kata dr Arysia.

Rio, sambung dia, telah menjalani operasi tulang. Tim dokter yang merawat Rio terdiri dari dokter spesialis bedah syaraf, dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, dan dokter spesialis anestesi. Saat ini, kondisi Rio dikabarkan masih tak sadarkan diri di ruang ICU. Pernapasannya dibantu menggunakan ventilator.

“Tim dokter telah memberikan perawatan yang terbaik. Mari kita doakan agar pasien segera sembuh,” ujar dr Arysia. (*)

Dilengkapi oleh: Giarti Ibnu Lestari

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar