Terkini

Pemkot Balikpapan Pasang PJU Bantuan Pemprov di 1.310 Titik, Biaya Pemasangan Rp 3,3 Miliar

person access_time 3 years ago
Pemkot Balikpapan Pasang PJU Bantuan Pemprov di 1.310 Titik, Biaya Pemasangan Rp 3,3 Miliar

Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (surya aditya/kaltimkece.id)

Upaya membuat Balikpapan semakin terang tengah dikerjakan Dishub Balikpapan.

Ditulis Oleh: Surya Aditya
Kamis, 10 Juni 2021

kaltimkece.id Balikpapan bakal semakin terang. Sebab, Pemkot Balikpapan sedang menambah penerangan jalan umum (PJU) di lebih seribu titik. Warga pun diberi kesempatan merekomendasikan daerah yang harus dipasang PJU.

Hal tersebut disampaikan kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. Dijelaskan bahwa pemasangan PJU tersebut merupakan bagian misi Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud, untuk mewujudkan kota terang dan bebas kejahatan.

“Sesuai arahan Pak Wali, kami pasang lampu baru di 1.310 titik,” kata pria yang akrab dipanggil Dirman itu kepada awak media, Kamis, 10 Juni 2021.

Dalam upaya menambah penerangan ini, Balikpapan tidak bekerja sendiri. Lampu PJU, sebut Dirman, merupakan bantuan Pemprov Kaltim. Pemkot Balikpapan hanya mengurus teknis pemasangannya saja. Adapun biaya pemasangan, Pemkot menganggarkan Rp 3,3 miliar. “Duitnya bersumber dari APBD Balikpapan,” sebutnya.

Namun tidak semua dari 1.310 lampu PJU akan dibangun tiang baru. Sekitar 800 lampu PJU akan digabungkan dengan tiang listrik milik PLN. Saat ini, pemasangan PJU sudah berjalan. Diperkirakan, pengerjaannya berlangsung selama tiga hingga empat bulan ke depan.

Dalam pemasangan PJU tersebut, Dishub Balikpapan melibatkan pihak kelurahan. Pasalnya, Dishub disebut hanya boleh memasang PJU yang tinggi tiangnya di atas 4 meter. Di bawah itu menjadi tugas kelurahan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri 138/2017.

Pemkot Balikpapan juga akan melibatkan masyarakat dalam proses tersebut. Warga, kata Dirman, boleh mengusulkan lokasi pemasangan PJU. Tapi, usulan tersebut harus disampaikan kepada ketua RT terlebih dahulu. Kemudian, ketua RT meneruskan kepada Dishub Balikpapan. Hal ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat soal penerangan jalan.

“Nanti ada dokumen yang akan dipertanggungjawabkan melalui stempel RT sebagai bukti di lokasi tersebut sudah dipasang lampu jalanan baru,” tutupnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar