Terkini

Penikaman Sadis di Bawah Jembatan Mahakam IV, Diduga Pembunuhan Berencana

person access_time 4 years ago
Penikaman Sadis di Bawah Jembatan Mahakam IV, Diduga Pembunuhan Berencana

Darah bersimbah di trotoar bawah jalan layang Jembatan Mahakam IV. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Di tempat yang begitu terbuka, seorang pria bercucuran darah tiga kali mendapat tikaman di tubuhnya.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 30 Desember 2019

kaltimkece.id Darah segar mengucur deras dari beberapa bagian tubuh Jumriansyah. Beberapa warga berusaha mengangkatnya ke bak pikap. Pria 42 tahun yang akrab disapa Om Upid itu baru saja menjadi korban penikaman.

Senin, 30 Desember 2019, sekira pukul 15.30 Wita, Om Upid dan keempat rekannya baru tiba di bawah jalan layang Jembatan Mahakam IV. Tepatnya di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Persis di depan Bataliyon Infanteri 611 Awang Long Kompi Senapan A.

"Awalnya, korban bersama keempat rekannya hendak membongkar panggung yang berada di jalan bawah layang Jembatan Mahakam Kota IV. Panggung musik itu didirikan untuk penggalangan dana korban kebakaran,” jelas Kapolsekta Samarinda Seberang, Komisaris Polisi Suko Widodo.

“Pada Sabtu malam, 28 Desember 2019, aksi galang dana resmi diakhiri. Saat proses pembongkaran panggung, korban didatangi seorang pria. Sempat adu mulut sebelum korban ditikam," lanjut Suko.

Penikaman dilakukan seorang laki-laki dengan bantuan satu orang. Keduanya tiba menggunakan motor Yamaha Vixion berwarna hitam. Datang dari arah Jalan Bung Tomo, penikam seketika turun dari motor dan menghampiri tersangka. Sempat terjadi adu mulut antara korban dan salah seorang rekannya yang membongkar panggung.

Beberapa saat kemudian korban langsung berlari sejauh 50 meter menuju jalan raya. Nahas, korban berhasil dikejar pelaku dan senjata tajam, diduga badik, tiga kali menghujam tubuh korban. "Tiga tusukan senjata tajam ada di bagian dada kiri, rusuk kiri depan, dan punggung kanan. Diduga antara pelaku dan korban saling kenal,” lanjutnya.

Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung berlari menuju motor dan sang joki tancap gas melarikan diri ke arah Rapak Dalam. Teman korban yang lainnya tak mengenal dan tak tahu-menahu persoalan korban dan tersangka. 

Maryati, kakak ipar korban, mengetahui jika adik iparnya ditikam setelah mendapat informasi dari teman-teman korban. Sekira pukul 16.00 Wita, ia langsung menuju Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdoel Moeis, di Jalan HAMM Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang.

Perempuan 40 tahun tersebut mengatakan, sebelum meninggal dunia, korban sempat mengeluhkan masalah dengan beberapa teman. Namun tak pernah menceritakan secara rinci. Termasuk masalah apa dan dengan siapa.

Adapun korban merupakan pemain alat musik keyboard alias musisi organ tunggal panggilan. "Dia dulu tinggal dengan saya dan suami di rumah. Di Jalan Gerbang Dayaku, Gang Melati, Loa Duri Ulu. Tapi sudah satu tahun belakangan tinggal di indekos, dekat Jembatan Mahakam. Tapi tak tahu pasti di mana. Bertemu terakhir satu bulan lalu dia menginap rumah saya," jelas Maryati.

Adapun korban merupakan duda lima anak. Telah dua kali menikah. Pernikahan pertama dikaruniai dua anak, dan pernikahan kedua tiga anak. Seluruhnya tinggal bersama ibunda masing-masing. 

Polisi telah melakukan penyidikan terhadap dua saksi. Yakni seorang perempuan berinisial SH, berusia 52 tahun yang saat itu tengah melintas dengan sepeda motor. Dan salah seorang teman korban, berinisial AO, berusia 32 tahun.

Diringkus Dua Jam Kemudian

Tersangka penikaman adalah Didi Harto, 24 tahun. Diamankan di Jalan Kemuning, RT 3 Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan joki motor adalah Imuh, 24 tahun. Diamankan di alamat yang sama namun berbeda RT, yakni RT 4.

Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, mengatakan bahwa keduanya diamankan dua jam setelah peristiwa penikaman, yakni pukul 18.30 Wita. "Motif sementara kasus penikaman tersebut masih didalami. Yang pasti tersangka penikaman memiliki dendam pribadi kepada korban,” jelas perwira berpangkat  melati tiga tersebut.

“Diduga keduanya sudah saling mengenal. Hingga saat ini kita masih melakukan penyidikan terhadap keduanya untuk memastikan motif sebenarnya."

Barang bukti diamankan adalah sebuah badik dan motor yang dipakai keduanya untuk melancarkan aksi. Dari pengakuan sementara, Imuh mengklaim tidak tahu-menahu rencana penikaman yang dilakukan Didi Harto.

Pelaku penikaman membawa badik dari rumah. Dari hasil penyidikan sementara, penikaman memang telah direncanakan. Sejauh ini sudah lima saksi diperiksa.

Pelaku penikaman diganjar Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berujung Kematian. Dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar