Terkini

Perempuan 15 Tahun di Samarinda Dihamili Nelayan setelah Lima Bulan Kabur dari Rumah

person access_time 4 years ago
Perempuan 15 Tahun di Samarinda Dihamili Nelayan setelah Lima Bulan Kabur dari Rumah

Tersangka diamankan Unit PPA Satreskim Polresta Samarinda. (Giarti Ibnu Lestari/kaltimkece.id)

Melati memilih kabur dari rumah pada usianya yang masih 15 tahun. Ia kembali setelah hamil empat bulan.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 20 Juli 2020

kaltimkece.id Remaja perempuan 15 tahun ini sempat lima bulan kabur dari rumah. Sekembalinya dari pelarian, ia membawa serta janin dalam kandungannya yang telah berusia empat bulan.

Sebut saja Melati—bukan nama sebebarnya. Merupakan anak putus sekolah. Setelah kembali pulang, keluarga dibuat curiga dengan kondisi fisiknya. Hingga akhirnya dilakukan tes kehamilan. Benar saja. Melati ternyata mengandung empat bulan.

Akhirnya melati menceritakan kepada keluarganya apa yang ia alami selama melarikan diri dari rumah. Salah satunya menjadi korban persetubuhan. Tersangkanya seorang pemuda berusia 18 tahun. Berprofesi sebagai nelayan.

Pihak keluarga lalu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda pada 14 Juli 2020. Kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

"Tersangka dan korban berkenalan karena kerap bertemu di tempat perkumpulan mereka. Kepada tersangka, korban mengaku keluar dari rumah tanpa izin orang tua. Dan tersangka bersedia menampung korban di sebuah indekos milik keluarganya. Makin hari hubungan keduanya makin dekat hingga akhirnya terjadi persetubuhan itu," ucap Kepala Unit PPA Satreskim Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu Teguh Wibowo, ditemui Senin sore, 20 Juli 2020.

Dari penuturan tersangka, persetubuhan tersebut dilakukan suka sama suka. Hingga terjadi berulang kali. Terakhir pada 16 Mei 2020 sekira pukul 14.00 Wita di sebuah penginapan dekat pangkalan bus Samarinda Seberang. Tersangka diamankan pada 14 Juli 2020 di dekat pangkalan bus tersebut. Setelah adanya laporan dari keluarga korban.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal  81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 18 tahun. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar