Terkini

Polisi Kembali Ungkap Praktik Prostitusi Online di Samarinda, Dijajakan via Aplikasi Chatting

person access_time 3 years ago
Polisi Kembali Ungkap Praktik Prostitusi Online di Samarinda, Dijajakan via Aplikasi Chatting

Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota mengungkap pelaku praktik prostitusi online di Samarinda. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Praktik prostitusi online kembali terungkap di Samarinda. Satu tersangka muncikari ditetapkan dengan tiga perempuan sebagai korban.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 12 Januari 2021

 

kaltimkece.id Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Samarinda Kota. Sejumlah perempuan berusia muda dijajakan secara online melalui aplikasi chat. Seorang tersangka ditetapkan berperan sebagai muncikari.

Kapolsekta Samarinda Kota, Ajun Komisaris Polisi Aldi Harjasatya, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari banyaknya ditemukan praktik perempuan menjajakan diri di aplikasi chat tersebut. Tak sedikit pria hidung belang yang diketahui tertipu.

"Dari laporan masyarakat itu, kami melakukan penyelidikan dan pedalaman pada Kamis, 7 Januari 2021. Kami mendapatkan pelaku perdagangan orang berinisial M, berusia 22 tahun. Modusnya menggunakan nama sebagai perempuan. Menawarkan kepada orang-orang yang mau melakukan hubungan," ucap AKP Aldi Harjasatya.

"Setelah kami ketahui lokasinya di sebuah guest house seputaran Samarinda, kami pancing dan pelaku keluar. Di situ kami langsung melakukan penangkapan," sambungnya.

Dari pengungkapan tersebut, diketahui ada tiga perempuan yang dijual oleh tersangka M. Saat ini ketiganya berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.

Dalam satu kali berhubungan, tamu dikenakan tarif Rp 1,8 juta dengan durasi waktu pendek. Pembayaran menggunakan sistem transfer. Biasanya wanita yang telah dipesan diantar sesuai tempat yang ditentukan tamu, apakah di hotel atau guest house.  Dari satu kali transaksi antara klien dan perempuan, muncikari mendapat jatah Rp 400 ribu.

Adapun ketiga perempuan tersebut seluruhnya warga Samarinda. Antara korban dan muncikari memang memiliki hubungan pertemanan. Dari pengakuan tersangka M, ia sudah satu bulan melakukan praktik tersebut. Dan sudah delapan kali menerima transaksi.

"Mereka (korban) yang minta saya carikan tamu. Saya dapat bagian Rp 400 ribu. Saya tawarkan kepada tamu satu kali main Rp 800 ribu. Paling mahal saya tawarkan Rp 1,8 juta," beber tersangka M.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,8 juta yang merupakan uang transaksi terakhir dan buku tabungan. Tersangka M dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar