Terkini

Proses Persidangan Tapol Papua di Balikpapan yang Diwarnai Tekanan dan Intimidasi

person access_time 4 years ago
Proses Persidangan Tapol Papua di Balikpapan yang Diwarnai Tekanan dan Intimidasi

Persidangan tapol Papua di PN Balikpapan. (medcom)

Banyak cerita di belakang layar dari persidangan tapol Papua di Balikpapan.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Kamis, 02 Juli 2020

kaltimkece.id Vonis telah dijatuhkan terhadap tuduhan makar para tapol Papua yang disidang dan ditahan di Balikpapan. Kini sebagian segera menyelesaikan masa hukuman dan kembali menghirup udara bebas.

Rabu, 17 Juni 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, memutus tujuh tahanan politik ( tapol) Papua bersalah. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana makar dalam aksi unjuk rasa di Jayapura sebagai bentuk protes terhadap aksi rasial kepada mahasiswa Papua di Jawa Timur. Dengan pelanggaran Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, vonis dijatuhi jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Seperti Ketua Umum Komite Nasional Pembebasan Papua Barat (KNPB) Agus Kossay divonis 11 bulan dari tuntutan 15 tahun penjara.

Berikutnya Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni divonis 11 bulan penjara dari tuntutan 17 tahun. Kemudian mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih, Fery Kombo, 10 bulan penjara dari tuntutan 10 tahun. Iranus Uropmabin 10 bulan penjara dari tuntutan 5 tahun, dan Hengky Hilapok 10 bulan penjara dari tuntutan lima tahun.

Selain itu, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara dari tuntutan 15 tahun, dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara dari tuntutan 10 tahun.

Tim penasihat hukum (PH) para tapol Papua tersebut merasa puas dengan vonis majelis hakim. Begitu juga keluarga dan para tapol tersebut. Lantaran vonis majelis hakim jauh di bawah tuntutan JPU. Walaupun pada akhirnya masih dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan. “Kami berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang cukup netral, sehingga vonis jauh di bawah tuntutan Kejaksaan Tinggi Papua,” sebut Fathul Huda, kuasa hukum terdakwa.

Hingga saat ini, tim penasihat hukum di Balikpapan tengah mengurus proses pembebasan dari tujuh tapol tersebut. Terutama untuk tapol yang hukumannya berakhir pada Agustus 2020. “Kalau untuk empat mahasiswa, bulan Juli sudah bisa bebas murni. Yang lainnya ada proses cuti bersyarat itu yang sedang diurus,” lanjutnya.

Fathul mengakui proses persidangan para tapol tak berlangsung mudah. Bahkan banyak diwarnai drama. Terutama pasca tuntutan. “Tekanan dari pihak tertentu mulai meningkat. Adanya intimidasi terhadap pihak keluarga dan penasihat hukum. Termasuk mahasiswa Papua di Samarinda sangat masif. Yakni pasca tuntutan dalam tahap pleidoi dan jelang putusan,” terang Fathul.

Ia mengungkapkan serangan pada 8 Juni 2020 terhadap salah satu PH di Jayapura, Papua. Diserang orang tak dikenal di tengah jalan saat menuju sekretariat untuk penyusunan pledoi. Tak diketahui pelakunya yang hingga kini tak ditemukan. Yang juga heboh adalah intimidasi mahasiswa Papua di Samarinda beberapa waktu lalu yang ramai di media sosial.

Anike Mohi, istri dari Agus Kossay, antusias menanti kebebasan sang suami. Apalagi pandemi Covid-19 membuatnya terakhir berjumpa pada 16 Maret 2020. Ia bersyukur banyak mendapat dukungan selama persoalan hukum yang menjerat pasangannya tersebut. Datang dari Papua, Kaltim, hingga luar negeri. “Sebentar lagi mereka akan keluar dan kami siap menyambut. Puji Tuhan,” pungkas Anike. (*)

 

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar