Terkini

Putusan PTUN, IMB Masjid di Lapangan Kinibalu Dianggap Telah Terbit

person access_time 5 years ago
Putusan PTUN, IMB Masjid di Lapangan Kinibalu Dianggap Telah Terbit

Ilustrasi: Danoo (kaltimkece.id)

PTUN mengabulkan permohonan penerbitan IMB masjid di Lapangan Kinibalu. Pemprov Kaltim sedang di atas angin.  

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Kamis, 18 Oktober 2018

kaltimkece.id Ketukan palu hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Dedi Wisudawan Hamadi, membuat posisi Pemprov Kaltim di atas angin. Hakim mengabulkan permohonan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, yakni penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB Masjid Pemprov Kaltim di Lapangan Kinibalu, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Rabu, 17 Oktober 2018, hakim menyatakan bahwa termohon yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda harus menerbitkan IMB Masjid Pemprov Kaltim. Keterlambatan penerbitan IMB dikenai denda Rp 2,5 per hari. 

Humas PTUN Samarinda, Hery Abduh, menjelaskan isi putusan tersebut. Pertama-tama, yang mesti diluruskan adalah perkara hukum antara Dinas PUPR Kaltim dan DPMPTSP Samarinda bukan gugatan. “Melainkan permohonan. Dalam bahasa hukum, perkara ini dinamakan fiktif positif,” jelasnya. 

Permohonan fiktif positif dilayangkan manakala pemohon tak kunjung menerima surat perizinan. Padahal, pemohon telah mengurus perizinan sesuai ketentuan. Dalam hal ini, penerbitan IMB, pemohon tak kunjung menerima izin padahal sudah mengurus. 

“Maka, IMB sudah dianggap terbit,” terang Hery. Itu sebabnya, perkara seperti ini disebut fiktif positif. Izin sudah dianggap terbit meskipun pemohon belum menerima fisik surat izin tersebut. 

Dasar surat dianggap terbit, lanjutnya, adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Samarinda Nomor 530//SK-SP/A3/BPPTSP/2015 tentang Penetapan Standar Pelayanan. SK tersebut mengatur jangka waktu penerbitan IMB baru adalah 21 hari kerja. Pengadilan kemudian mengadakan pemeriksaan dan pengujian sebelum mengabulkan permohonan. 

Berlarut-larutnya penerbitan IMB masjid di Lapangan Kinibalu sebenarnya disebabkan belum keluarnya rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda. Padahal, rekomendasi itu adalah salah satu syarat untuk membangun rumah ibadah sebagaimana bunyi peraturan daerah maupun Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.  

Baca juga:
 

Hery mengatakan, FKUB telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. “(Kesaksian FKUB membuat) pengadilan memiliki dasar mengabulkan permohonan,” ujarnya. Disinggung mengenai isi kesaksian FKUB Samarinda, Hery mengatakan tak berwenang menjelaskannya. “Kecuali putusan sudah diunggah di website PTUN Samarinda, masyarakat bisa mengaksesnya,” tuturnya. 

Putusan PTUN Samarinda ini berkekuatan hukum tetap. Para pihak harus menjalani hasil putusan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 53 ayat 6 undang-undang tersebut, pihak termohon wajib melaksanakan putusan pengadilan paling lambat lima hari setelah putusan ditetapkan (Undang-Undang Nomor 30/2014). Dengan kata lain, termohon tak bisa mengambil upaya hukum lanjutan atas putusan PTUN Samarinda. Terkecuali, upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). 

“Namun, PK tak akan menghalangi proses eksekusi atas putusan,” jelas Hery. 

Asisten I Sekretaris Provinsi Kaltim, Muhamad Sabani, menanggapi putusan PTUN ini. Menurutnya, Pemprov Kaltim menunggu penerbitan IMB dari Pemkot Samarinda. Sabani mengatakan, tak ada alasan lagi bagi dinas terkait untuk tidak mengeluarkan IMB. Terbitnya IMB Masjid Pemprov Kaltim akan membuat seluruh syarat pembangunan terpenuhi.

Pembangunan masjid Pemprov Kaltim di Lapangan Kinibalu yang dibiayai APBD Kaltim sebesar Rp 64 miliar telah berkali-kali mendapat tentangan masyarakat sekitar. Perkembangan terakhir adalah pertemuan di DPRD Kaltim pada Senin, 10 September 2018. Forum Masyarakat Peduli Lapangan Kinibalu menolak pembangunan masjid di lapangan bersejarah itu. Selain saat itu belum ada IMB, lapangan tersebut tengah diajukan sebagai objek cagar budaya. Pendapat lain masyarakat adalah sudah banyak masjid berdiri di sekitar lapangan. DPRD Kaltim melalui ketuanya, M Syahrun HS, telah menyatakan sikap ikut menolak pembangunan masjid. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar