Terkini

Rekonstruksi Penikaman di Bawah Jembatan, Tersangka Siapkan Badik dari Rumah

person access_time 4 years ago
Rekonstruksi Penikaman di Bawah Jembatan, Tersangka Siapkan Badik dari Rumah

Didi Harto, tersangka penikaman, mengikuti rekonstruksi di Mapolresta Samarinda (foto: giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di bawah Jembatan Mahkota IV. Memperkuat motif dan memperjelas detik-detik kejadian. 

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 27 Januari 2020

kaltimkece.id Langkah Didi Harto, 24 tahun, begitu lunglai ketika keluar dari ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda. Beberapa petugas menggirinya ke sebuah lapangan di belakang kantor. Didi yang mengenakan kaus tahanan lantas menunggu reka ulang kasus penikaman. Wajahnya yang selalu menekuk sesekali ia angkat untuk melihat sekeliling. 

Senin, 27 Januari 2020, Polresta Samarinda mengadakan rekonstruksi kasus penikaman. Didi disangka menikam Jumriansyah, 42 tahun, yang akhirnya meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada 30 Desember 2019 pukul 15.30 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Tepatnya, di bawah jalan layang menuju Jembatan Mahakam Kota IV, depan Bataliyon Infanteri 611 Awang Long Kompi Senapan A. 

Didi melewati 18 adegan reka ulang yang diperagakan di hadapan jaksa dan kuasa hukum. Adegan dimulai dari rumah ketika ia mempersiapkan badik untuk menikam korban. Adegan paling akhir adalah ia membuang badik di hutan selepas pembunuhan. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Damus Asa, mengatakan bahwa reka ulang untuk mendapat gambaran sebelum proses persidangan. Polisi menyimpulkan, motif tersangka adalah sakit hati kepada korban. 

"Istri tersangka sudah dimintai keterangannya. Membenarkan adanya hubungan dengan korban, tetapi bukan hubungan biasa," ucap perwira melati satu tersebut. 

Tersangka dan korban diketahui sempat berkomunikasi beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan. Melalui perangkat pesan WhatsApp, tersangka dan korban membuat janji temu. Keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan. 

Namun demikian, Didi telah menyiapkan sebilah badik dari rumah. Dia mendatangi korban hingga terjadi peristiwa penikaman. Tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Kawannya, Imuh, 24 tahun, yang diajak dalam pertemuan itu kaget. Imuh menolak ajakan tersangka melarikan diri. Imuh pun berstatus sebagai saksi. 

Tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. 

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Agus Purwantoro, mengatakan bahwa hasil rekontruksi ini menambah alat bukti dan petunjuk. Dalam waktu dekat, kejaksaan menunggu berkas penyidikan diselesaikan kepolisian. 

"Kemudian kami tindak lanjuti dengan penelitian berkas perkara," jelasnya. 

Gusti Addy Rachmany, kuasa hukum tersangka, mengatakan bahwa pembelaan dilakukan sekuat-kuatnya. "Kami tentu juga mengali motif  lebih lanjut. Kami berupaya maksimal," tutupnya. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar