Terkini

Ricuh Debat RUU PKS antara Dua BEM di Unmul, Tercorengnya Budaya Ilmiah Kaum Intelek

person access_time 3 years ago
Ricuh Debat RUU PKS antara Dua BEM di Unmul, Tercorengnya Budaya Ilmiah Kaum Intelek

Kericuhan pada debat terbuka antara BEM Fisip dan BEM KM Unmul, Jumat, 19 Maret 2021. (samuel gading/kaltimkece.id)

BEM Fisip menilai RUU PKS perlu disahkan, BEM KM mengemuka sebagai kubu yang kontra.

Ditulis Oleh: Samuel Gading
Selasa, 23 Maret 2021

kaltimkece.id Iksan Nopardi sedang berorasi dengan pengeras suara ketika tangan seorang pria mencengkram bahunya. Pria ini mengacungkan jari telunjuk ke wajah Presiden BEM Fisip Unmul 2020-2021 tersebut dan protes keras soal perkataannya. Tindakan pria yang diketahui Presiden BEM KM Unmul itu menyulut amarah puluhan mahasiswa lainnya. Dorong-dorongan tak terhindarkan. Debat pun dibubarkan.

Jumat, 19 Maret 2021, ratusan mahasiswa menonton perdebatan sengit dua organisasi mahasiswa (ormawa) Universitas Mulawarman (Unmul). Yakni antara Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM Fisip) Unmul dan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unmul.

Adu urat leher antara dua lembaga tersebut berlangsung kurang lebih dua jam. Bertempat di depan gerbang kampus di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Keduanya mendebat pro dan kontra pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Posisi pro adalah BEM Fisip yang menilai RUU PKS perlu disahkan. Sedangkan kubu kontra adalah BEM KM. Nahas, acara berakhir kelam. Diskusi yang awalnya santai berakhir baku hantam.

“Kami bubarkan karena ricuh. Tidak tahu siapa memulai. Jujur, kami kecewa. Bisa-bisanya ribut di kampus sendiri,” ucap Kepala Unit Satpam Unmul, Hasan, Jumat sore, 19 Maret 2021.

Salah seorang penonton debat yang tidak disebutkan namanya mengatakan bahwa kericuhan bermula ketika Presiden BEM KM Unmul menyanggah Iksan saat berbicara pada sesi terakhir. Moderator debat, Ibnu, 19 tahun, juga mengatakan jika keributan terjadi pada sesi closing statement masing-masing pimpinan lembaga.

“BEM KM bilang ke saya, kok BEM Fisip ngomongnya kelamaan. Terus akhirnya dipotong sendiri oleh mereka,” ucap mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional Fisip Unmul tersebut.

Kepada kaltimkece.id, Presiden BEM KM Unmul Abdul Muhammad Rachim membenarkan bahwa dia memotong ucapan Iksan pada momen terakhir debat. Menurutnya, BEM Fisip selalu membuat argumen yang menyudutkan pihaknya sejak sesi ketiga. BEM Fisip juga disebut tidak sesuai kesepakatan awal.

“Katanya pas technical meeting enggak pakai statement pimpinan lembaga begitu. Ujung-ujungnya malah menyudutkan kami di forum,” terang mahasiswa Fakultas Pertanian Unmul tersebut.

Dikonfirmasi, Presiden BEM Fisip Unmul Iksan Nopardi mengatakan jika pihaknya tidak mempermasalahkan kericuhan tersebut karena tidak ada kontak fisik. Namun, BEM Fisip menyayangkan BEM KM Unmul yang disebut berdebat tanpa data alias hanya berargumen dengan asumsi.

“Tidak valid argumennya. Padahal mereka sendiri yang bilang pakai kajian ilmiah. Kalau memang sejak awal tidak setuju ada closing statement, untuk apa ikut berbicara sampai habis,” ucap mahasiswa Jurusan Psikologi Fisip Unmul tersebut.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Encik Akhmad Syaifudin, menyebut bahwa penyelenggaraan debat hari itu belum mengantongi izin kegiatan dari universitas. Ia juga menyayangkan diskusi antara dua BEM itu yang berakhir ricuh. Menurutnya, budaya ilmiah mesti dikedepankan.

“Kampus prinsipnya mengakomodasi. Tapi, ingat, perizinan dan penegakan protokol kesehatan harus dilakukan. Kemarin (panitia) datang ke saya cuma memberi tahu, tidak ada surat rekomendasi Satuan Tugas Covid-19 dan sebagainya.  Sampai sekarang belum ada juga laporan masuk ke saya dari dua organisasi itu,” ucapnya.

Beda Pendapat, Beda Kajian

Memastikan duduk perkara penyebab kericuhan dan silang pendapat antara dua lembaga mahasiswa tersebut, kaltimkece.id menemui Presiden BEM KM Unmul Abdul Muhammad Rachim dan Presiden BEM Fisip Unmul, Iksan, dalam kesempatan berbeda.

Kepada media ini, Rachim membantah jika sikap yang dikemukakan organisasinya hanya berdasar asumsi. Ia mengatakan jika pihaknya sudah melakukan kajian penolakan RUU tersebut sejak 2019.

“Gerakan kami gencarkan pada 2020 dan sayang kalau tahun ini tidak dilanjutkan,” ungkapnya, ditemui di Jalan M Yamin.

Rachim menilai RUU PKS hadir sebagai Lex Specialis UU 8/1981 tentang KUHP. Dibuat sebagai upaya perlindungan terkhusus kepada perempuan dan anak. Namun demikian, RUU tersebut dinilai belum mengatur tentang hubungan antara pasangan yang berzinah atau yang belum menikah. Begitu juga mengenai hubungan antara orang dewasa yang sejenis.

Rachim juga menyorot belum diaturnya praktik prostitusi sebagai mata pencaharian dalam peraturan tersebut. Begitu juga tentang sanksi aborsi terhadap anak-anak dan orang dewasa. Termasuk kekosongan hukum Pasal 285 sampai 288 KUHP tentang perkosaan.

“Hal yang juga belum diatur adalah perempuan yang sudah menikah memperkosa laki-laki dewasa,” terang pemuda 21 tahun itu.

Menurut Rachim, RUU PKS mestinya tidak hanya bicara soal korban. Tapi juga harus mengakomodasi kekosongan hukum dalam KUHP, khususnya terhadap kejahatan kesusilaan.

“Harus ada solusi konkret untuk menuntaskan serta mereduksi peningkatan jumlah kekerasan seksual. Yaitu mengubah secara total landasan, judul dan definisi pasal-pasal naskah akademik RUU itu,” imbuhnya.

Beranjak ke kajian BEM Fisip Unmul, Iksan mengatakan jika pihaknya jelas mendukung pengesahan RUU PKS. Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah meningkat dan belum ada peraturan yang secara komprehensif mengatur.

“RUU PKS pertama kali digagas Komnas Perempuan pada 2012 dianggap mampu memberi perlindungan sekaligus melakukan pencegahan kekerasan seksual secara menyeluruh,” ucapnya.

Alasan lainnya adalah banyaknya kasus kekerasan seksual berakhir dengan damai. Iksan lalu mengutip Catatan Akhir Tahun 2021 Komnas Perempuan yang menyebutkan bahwa sepanjang 2020 terdapat peningkatan kasus kekerasan perempuan sebanyak 64.211 kasus. “Ini menjadi bukti bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual. Makanya RUU PKS harus disahkan,” tegasnya.

Suara Kaum Perempuan

Direktur Puan Mahakam, Reini Astuti, 36 tahun, mengatakan RUU PKS masih sangat diperlukan. Sebab, upaya penegakan hukum untuk kasus pemerkosaan dan pelecehan saat ini masih sangat minim.

Dari tiga kasus yang ditangani pihaknya di Balikpapan, Kukar, dan Samarinda, institusi penegak hukum disebut cenderung tidak mengakomodasi korban. Korban perkosaan sulit mengurus hasil visum atau mengikuti SOP aparat penegak hukum. Akibatnya, korban enggan diperiksa dan menarik laporan. 

“Malah dilempar-lempar ke sini, ke situ. Nah kalau RUU PKS, ada pasal (yang mengatur) pengurusan  itu,” ucapnya.

RUU PKS dinilai sangat pro terhadap perempuan. Mengatur penanganan korban perkosaan sampai level pemulihan. “Aneh kalau ada yang menolak. Mungkin dia tidak pernah terjun langsung dan mengadvokasi kasus-kasus terkait perempuan,” lanjut Rei, sapaan karibnya.

Akademikus Fakultas Hukum Unmul, Orin Gusat Andini, juga sepakat RUU PKS segera disahkan. Isu RUU yang mengakomodasi LGBT dan seks bebas dinilai tidak sesuai. RUU PKS ditegaskan tidak melegalkan hal tersebut.

“Perdebatan dan hasil kajian kan juga tidak menyebutkan RUU PKS mana yang bermasalah,” ucapnya.

Menanggapi poin-poin penolakan yang mengemuka, Orin juga menilai permasalahan tersebut sudah diatur dalam KUHP dan UU Kesehatan yang mengatur kondisi tertentu mengenai aborsi. RUU PKS juga dinilai mengakomodasi kepentingan korban, terkhususnya perempuan. Mengubah stigma yang selama ini menempatkan korban kekerasan seksual sebagai aib di masyarakat.

“Bahkan ada kasus kekerasan seksual justru coba diselesaikan di luar jalur hukum pidana. Hal-hal itu yang harusnya diatur dalam RUU PKS,” sambung Orin.

Orin pun menilai pendapat BEM Fisip dan BEM KM Unmul masih minim argumentasi ilmiah. Data dan rujukan pasal dalam RUU PKS disebut tidak ada. Penolakan yang dilandaskan permasalahan zinah yang belum diatur KUHP, juga disebut basi dan sia-sia. 

Insiden kericuhan hari itu pun jadi sorotan serius. Mahasiswa adalah agen perubahan yang hidup dalam budaya akademik dan ilmiah. Namun antara BEM Fisip dan BEM KM Unmul, malah mengakhiri perdebatan dengan ribut-ribut.

“Produk kolonial kok dibawa-bawa. Kan kemarin jadinya demonstrasi gara-gara isu itu. Perbanyak baca dulu, lah, agar argumentasinya bergizi dan bermanfaat,” sindir Orin.

Secara konstitusional, RUU PKS hadir untuk memberi perlindungan. Sehingga dalam pembahasannya kelak perlu melibatkan multi pihak. Sehingga tidak ada pasal yang obscure alias kabur atau multitafsir.

“Tugas negara adalah memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap semua manusia tidak terkecuali perempuan,” tegasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar