Terkini

Samarinda-Balikpapan Sepakat Segera Tutup Akses, Jam Malam Berlaku di Kedua Kota

person access_time 4 years ago
Samarinda-Balikpapan Sepakat Segera Tutup Akses, Jam Malam Berlaku di Kedua Kota

Jalan tol Balikpapan-Samarinda akan dibatasi oleh kedua kota (foto: dokumentasi kaltimkece.id)

Penyebaran Covid-19 semakin gawat. Pemerintah daerah mengambil langkah-langkah darurat.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Senin, 30 Maret 2020

kaltimkece.id Dua kota utama di Kaltim, Samarinda dan Balikpapan, bersiap mengambil kebijakan yang lebih ketat menghadapi penyebaran Covid-19. Pembatasan pergerakan manusia antarkota serta jam malam di tempat umum segera diberlakukan. 

Pemkot Samarinda menyiapkan rencana pembatasan transmisi lokal terutama dari Balikpapan dalam tiga hari mendatang. Dasar dari kebijakan ini tidak lain karena pasien terkonfirmasi Covid-19 terbanyak ada di Balikpapan. Hingga 29 Maret 2020, sudah 12 orang positif Covid-19 di Kota Minyak, seorang di antaranya meninggal dunia.

Senin, 30 Maret 2020, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengadakan telekonferensi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Samarinda. Rapat daring tersebut mengkaji penutupan akses dari dan menuju Balikpapan. 

"Jadi saya sampaikan, minta maaf kepada warga Balikpapan," ucapnya.

Tindakan konkret dari rencana tersebut adalah menutup penghubung seperti jalan tol Samarinda-Balikpapan dan Jalan Soekarno Hatta. Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, sekkot Samarinda telah berkomunikasi dengan sekkot Balikpapan. 

"Di jalur keluar-masuk Samarinda juga akan disediakan pos penjagaan," terang Jaang.

Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin menjelaskan, penutupan akses tidak serta-merta. Pemkot Samarinda hanya membatasi warga yang hendak masuk maupun keluar Kota Tepian. Sementara untuk distribusi alat kesehatan dan bahan kebutuhan pokok, jalur tetap dibuka.

“Segera kami sosialisasikan kebijakan ini. Insya Allah, kami membuat pembatasan tapi bukan ditutup penuh. Hanya pergerakan orang yang dibatasi. Contohnya, orang yang ingin jalan-jalan ke tempat keluarga atau mudik, kami tutup aksesnya,” jelas Sugeng kepada kaltimkece.id, Senin 30 Maret 2020.

Di samping Balikpapan, tambah Sugeng, akses dari dan menuju Kutai Kartanegara serta Bontang juga dibatasi. 

Kebijakan Samarinda ini selaras dengan Balikpapan. Wali Kota Rizal Effendi mengatakan, pembatasan gerak keluar masuk orang di Balikpapan sudah sejalan dengan kebijakan Pemkot Samarinda. Dengan demikian, tidak ada perbedaan berarti bagi kedua kota untuk segera menerapkan kebijakan ini.  

Kebijakan Jam Malam

Pemkot Samarinda dan Pemkot Balikpapan juga memberlakukan jam malam. Pembatasan aktivitas masyarakat di tempat umum ini bukan lockdown atau karantina wilayah. 

Wali Kota Syaharie Jaang mengatakan, jam malam di Samarinda berlaku di sejumlah jalan protokol mulai pukul 19.00 Wita. Masyarakat dilarang keluar rumah, termasuk para pejabat. Hanya orang-orang dalam keadaan darurat yang boleh keluar, lain tidak.

Pemkot juga menggerakkan Forum CSR dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia untuk menyalurkan paket bantuan. Distribusi bantuan ini di bawah koordinasi Sekkot Samarinda.

“Untuk menghadapi Ramadan, Pemkot Samarinda sepakat tidak membuka pasar Ramadan. Sebagai gantinya, berjualan secara online melalui sistem aplikasi Behambinan," terang Jaang. 

“Sementara makanan, dibeli untuk dibawa pulang dan makan di rumah masing-masing," lanjutnya.

Jam malam juga berlaku di Balikpapan. Wali Kota Rizal Effendi memastikan, pengetatan sosial telah berjalan. Ada sembilan titik di tujuh ruas jalan utama yang dibatasi seiring penerapan pembatasan jam malam. Jalan-jalan yang ditutup meliputi Jalan MT Haryono, Simpang Wika dan Simpang Beruang Madu, Jalan Ruhui Rahayu, Simpang BSCC Dome, Jalan Asnawi Arbain, Simpang Pengadilan Agama, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang Plaza Balikpapan, dan Simpang Rapak. 

Kemudian Jalan Mayjen Soetoyo, Simpang Markoni, Jalan Tjutjup Suparna (Boulevard Balikpapan Baru), Simpang Empat Balikpapan Baru, dan Jalan Imat Saili, Sungai Ampal.

Penutupan berlangsung pada pukul 09.00-15.00 Wita dan pukul 20.00-04.00 Wita. Ketentuan ini berlaku mulai Selasa, 31 Maret 2020, hingga batas waktu yang akan disampaikan kemudian.

Sama halnya dengan Samarinda, pembatasan tak diberlakukan seluruhnya. Jalur-jalur tersebut masih bisa dilewati kendaraan dalam kondisi darurat. Sebagai contoh, kendaraan TNI/Polri, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Kesehatan, PMI, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan. Di luar daftar tersebut, pengecualian diberikan kepada ojek atau kendaraan online. Mereka hanya dibatasi untuk aktivitas pengantaran makanan kepada customer. 

“Jangan sampai kebijakan ini membuat warga kesulitan memesan makanan,” terang Rizal.

Adapun pemberlakuan jam malam dimulai pukul 23.00-04.00 Wita. Pada rentang waktu tersebut, tidak lagi ada aktivitas di luar rumah. Pemkot Balikpapan telah mengoordinasikan ketentuan ini dengan instansi terkait. 

Pertimbangkan Jalur Udara

Samarinda juga mempertimbangkan pembatasan akses udara. Moda transportasi ini kemungkinan tetap dibuka karena pemkot lebih mudah mendapatkan data-data orang yang masuk melalui jalur udara. Saat ini pun, Pemkot sudah menyimpan data orang-orang yang masuk melalui akses udara sehingga mudah dilacak. 

“Kami sudah terima alamat lengkap sampai pukul berapa mereka tiba. Kami segera membuat payung hukum terhadap segala kebijakan ini,” jelas Sugeng Chairuddin, sekkot Samarinda.

Adapun jalur laut, yakni pelabuhan bongkar muat barang di Palaran, juga diperketat. Menurut Wali Kota Syaharie Jaang, anak buah kapal tidak diizinkan turun ke darat. Bongkar muat peti kemas di Palaran menggunakan sistem komputerisasi. Peti kemas diangkut menggunakan crane untuk meminimalisasi kontak antarmanusia. (*)

Editor: Fel GM

Baca juga ulasan mendalam kami yang lain:
 
Ikuti berita dan ulasan berkualitas kaltimkece.id dengan menyukai halaman Facebook kami berikut ini:

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar