Terkini

Sanksi Pengibaran Bendera Lain di Kantor Pemerintah, Bisa Dipenjara hingga Pencopotan Jabatan

person access_time 5 years ago
Sanksi Pengibaran Bendera Lain di Kantor Pemerintah, Bisa Dipenjara hingga Pencopotan Jabatan

Foto: Giarti Ibnu Lestari

Pengibaran bendera selain bendera negara dan bendera daerah di kantor pemerintahan adalah perbuatan terlarang. Bisa dikategorikan  perbuatan yang merendahkan kehormatan bendera negara. 

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 30 Oktober 2018

kaltimkece.id Bendera bertulis kalimat tauhid yang diduga berkibar di tiang-tiang pagar depan Kantor Gubernur Kaltim dapat berbuntut panjang. Ditilik dari konteks hukum, pengibaran bendera selain bendera negara dan bendera daerah di kantor pemerintahan, bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. Pelanggaran demikian, jika terbukti, bisa diganjar sanksi.

Dalam Aksi Bela Kalimah Tauhid yang diikuti sekitar seribu orang di halaman Kantor Gubernur, Jumat, 26 Oktober 2018, beberapa bendera bertulis kalimat tauhid disebut-sebut berkibar di tiang bendera Kegubernuran. Dalam pernyataan resminya, Kepolisian Resor Kota Samarinda menduga bahwa bendera-bendera itu dikibarkan ketika azan ashar atau selepas peserta aksi membubarkan diri. 

“Dikibarkan hanya beberapa menit. Mereka (oknum pengibar) cuma mengambil momen dan langsung diturunkan lagi,” terang Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Vendra Riviyanto, Senin, 29 Oktober 2018. 

Baca juga:
 

Jika benar, pengibaran bendera di Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda dapat memenuhi dua unsur seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Pertama, bendera yang bertuliskan kalimat tauhid itu diduga dikibarkan di kantor pemerintahan yakni Kantor Gubernur. Unsur kedua adalah bendera yang diduga dikibarkan bukanlah bendera negara maupun bendera daerah. 

Herdiansyah Hamzah, akademisi dari Fakultas Hukum dari Universitas Mulawarman, mengatakan bahwa secara eksplisit PP 77/2007 melarang bendera lain dikibarkan di kantor pemerintahan. Hanya dua yang dibolehkan yaitu bendera negara dan bendera daerah. Bendera negara adalah Sang Merah Putih. Adapun bendera daerah, bergambar logo provinsi atau kabupaten/kota (pasal 6 ayat 2). 

Pengibaran bendera daerah bahkan hanya diperbolehkan berdampingan dengan bendera negara. Itupun dengan syarat, ukuran bendera daerah tidak boleh lebih besar dari bendera negara. Demikian halnya tiang bendera daerah, tidak boleh lebih tinggi dari bendera negara (pasal 10 ayat 2).

“Memasang bendera selain bendera negara dan bendera daerah di halaman kantor pemerintahan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan bendera negara,” terang dosen dengan panggilan pendek Castro ini kemudian melanjutkan, “Terlebih lagi jika ada penurunan paksa bendera negara sebelum menaikkan bendera lain.”

Sanksi-Sanksi

Merendahkan kehormatan bendera negara itulah yang termasuk sebagai perbuatan yang dilarang sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Menurut beleid itu, setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara (pasal 24 huruf a). Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang dilarang itu, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta (pasal 66).

Castro menambahkan, jika pelanggaran itu dilakukan pejabat, ada sanksi yang lain yakni sanksi administrasi. Hukuman maksimal adalah pencopotan jabatan. Tetapi, tentu saja mesti melalui upaya verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu. 

“Selain itu, pelaku juga dapat dituduh melakukan perbuatan makar sebagaimana diatur dalam KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Menyikapi dugaan ini, Kantor Gubernur telah bersuara. Pada Senin, 29 Oktober 2018, Penjabat Sekretaris Provinsi Kaltim Meiliana memberi penjelasan. Bendera bertulis kalimat tauhid disebut hanya dikibarkan di pagar Kantor Gubernur. Bendera tidak dipasang di tiang-tiang yang berjajar di sepanjang pagar, sebagaimana dimuat dalam foto dan video yang beredar. Lagi pula, oknum pemasang bendera di pagar Kantor Gubernur telah diingatkan dan ditegur Satuan Polisi Pamong Praja Kaltim. 

“Saya rasa, pengibaran bendera di tiang-tiang itu hoax. Bisa saja direkayasa," jelas Meiliana. 

Gubernur Isran Noor juga memberikan pernyataan melalui keterangan tertulis yang diterima kaltimkece.id. Menurut Isran, kalimat tauhid tidak harus dikibarkan di mana-mana. “Tetapi harus dikibarkan di setiap hati umat muslim,” kata Gubernur. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar