Terkini

Satgas Kejati Kaltim Urusi Tambang, Telusuri Jamrek dan IUP di Lahan Konservasi

person access_time 4 years ago
Satgas Kejati Kaltim Urusi Tambang, Telusuri Jamrek dan IUP di Lahan Konservasi

Kepala Kejati Kaltim Chairul Amir. (arditya abdul azis/kaltimkece.id)

Multiplier effect kepindahan ibu kota negara ke Kaltim kian besar. Kebobrokan tambang batu bara maupun kehutanan di Bumi Etam, segera ditertibkan.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Sabtu, 21 Desember 2019

kaltimkece.id Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim menginventarisasi persoalan pemindahan ibu kota negara (IKN). Berikut masalah pertambangan di Kaltim. Dalam rangka pembangunan IKN yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, Kejati ambil bagian dan berkontribusi penuh dalam penegakan hukum.

Kepala Kejati Kaltim Chairul Amir mengatakan bahwa masalah pertambangan jadi fokus kerja pada 2020. Sesuai hasil rakernas di Cianjur, Jawa, Barat beberapa waktu lalu.

Ada dua isu yang mengemuka dan menjadi tugas Kejati Kaltim setelah penetapan IKN di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kutai Kartanegara. Yakni Isu pertambangan dan pertanahan.

Sebagai langkah awal saat ini bakal menginventarisasi masalah-masalah terkait pertambangan di lahan IKN. Kejati Kaltim menggandeng Dinas ESDM Kaltim serta Polri untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait persoalan tersebut.

Setelah inventarisasi rampung, langkah selanjutnya mengklarifikasi persoalan. Bakal ada pemanggilan kepada pihak-pihak terkait. Apabila didapati pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara, pihaknya bakal menindak pelanggar.

"Kami akan klarifikasi ke pihak terkait untuk melakukan pembinaan hukum, kalaupun ada indikasi pelanggaran hukum tentunya dilakukan tindakan lebih lanjut," ucapnya.

Sebelumnya, draf hasil investigasi yang dipublikasikan Forest Watch Indonesia (FWI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Jatam Kaltim, Kelompok Kerja (Pokja) 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, Trend Asia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia  (Walhi) Nasional, dan Walhi Kaltim, meluncurkan laporan di Samarinda bertajuk “Ibu Kota Baru untuk Siapa?”.  Jatam menelusuri 94 lubang galian tambang batu bara tersebar di kawasan IKN.

Ada lima perusahaan yang memiliki lubang eks tambang terbanyak. Di antaranya PT Singlurus Pratama (22 lubang tambang), PT Perdana Maju Utama (16 lubang tambang), CV Hardiyatul Isyal (10 lubang tambang), PT Palawan Investama (9 lubang) dan CV Amindo (8 lubang tambang).

Bahkan, salah satu lubang tambang tersebut milik PT Singlurus Pratama telah memakan korban. Pada Agustus 2019 lalu, Hendrik Kristiawan (25) tenggelam di lubang tambang.

Soal lubang tambang yang masih menganga di sekitar kawasan IKN, Presiden Jokowi saat berkunjung ke Kaltim 17 Desember 2019, memastikan kewajiban perusahaan mereklamasi tak  berubah. Bahkan jika tak melaksanakan kewajiban tersebut, tidak segan mencabut ataupun memberikan sanksi.

Kejati Kaltim juga sudah mengantongi data permasalahan tambang  dan hutan di Kaltim. Bahkan, telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) khusus.

Chaerul Amir menegaskan hal tersebut kepada wartawan setelah rakor antara Kejati dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Hotel Harris, Jumat siang, 20 Desember 2019. "Sudah ada data yang kami kantongi, tapi itu off the record dulu datanya," ucap dia.

Tim Satgas dibentuk dipimpin oleh Asisten Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Muhammad Sumartono. Didukung bidang lain di lingkungan internal Kejati.

Kajati Chaerul menjelaskan, persoalan tambang di Kaltim cukup kompleks. Beberapa laporan seperti jaminan reklamasi, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan konservasi bakal ditindaklanjuti.

Tim Satgas bakal mengupayakan penegakan hukum berdasarkan temuan di lapangan. Langkah awal tim bakal mengklarifikasi sesuai data yang dimiliki. Namun tetap mengedepankan langkah-langkah preventif untuk mengembalikan hak-hak daerah.

"Saya tak ingin membangun opini tentang pelanggaran perusahaan lah. Tapi kita akan klarifikasi dulu, kalau ada temuan pelanggaran akan kami tindak," ungkapnya.

"Kami ingin mengedepankan pengembalian hak-hak daerah, seperti hak pemulihan lingkungan pascatambang, reklamasi lubang-lubang tambang," tambahnya.

Target kerja tim Satgas mulai berjalan 2020. Dalam kurun setahun, tim diminta bisa merampungkan persoalan hukum  di sektor tambang dan kehutanan. "Harapan kami kalau bisa penanganan persoalan tambang dan hutan ini lebih cepat, tak perlu sampai setahun lah. Nah, nanti tim juga bakal berkoordinasi dengan Kejari di wilayah setempat," pungkasnya.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim, Baihaqi Hazami, mengatakan siap berkolaborasi hal penertiban dan penataan aktivitas pertambangan di Kaltim. "Untuk  menunjukkan bahwa kami berniat melakukan penertiban dan penataan dari kegiatan pertambangan," ucapnya kepada kaltimkece.id.

Baihaqi mengakui masih ada pemegang IUP yang belum menunaikan kewajiban. Sekitar 5 persen pemilik IUP yang telah berakhir, belum menyetorkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) mereka. saat ini pihaknya tengah menelusuri para pemegang IUP bermasalah. "Ini yang kami cari formulanya. Ke mana (perusahaan) menempatkan jamrek, atau tidak  pernah menempatkan," kata Baihaqi.

Dinas ESDM kesulitan menelusuri para pemegang IUP yang telah berakhir namun belum menunaikan reklamasi. Sebab, sejumlah pemegang IUP diketahui telah meninggal dunia, belum diketahui pula keberadaan ahli warisnya.

"Ada juga persoalan ahli waris tidak banyak mengetahui soal perizinan. Dia kaget kok lahan tambangnya sudah habis," ungkapnya.

Di samping itu, masalah mayoritas lainnya yakni dana jamrek yang sulit digunakan. Kebanyakan kasus, jamrek dititip ke Pemprov Kaltim. Hanya saja, penggunaan untuk dana Jamrek membutuhkan Petunjuk Teknis (Juknis). Sampai saat ini Juknis yang dibutuhkan belum diterima."Kalau digunakan bisa jadi temuan nanti. Tetapi dana jamrek yang ditempatkan bakal menjadi uang negara," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar