Terkini

Setelah 10 Hari, Tersangka Pembunuhan di THM Bukit Harapan Ditangkap Polisi

person access_time 4 years ago
Setelah 10 Hari, Tersangka Pembunuhan di THM Bukit Harapan Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka pembunuhan diamankan Polresta Samarinda. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Perlu waktu berhari-hari untuk mengamankan tersangka pembunuhan yang telah berpencar bersembunyi di luar Kaltim.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 30 Maret 2020

kaltimkece.id Aksi pembunuhan ini sempat bikin heboh. Korbannya terbunuh sadis setelah perselisihan di tempat hiburan malam. Setelah 10 hari, ketiga pembunuh baru bisa diamankan.

MUA (30), AS (33), dan Ma (40), merupakan buron Satreskrim Polresta Samarinda. Tersangka AS dan Ma tertangkap Jumat, 20 Maret 2020 di Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Sedangkan tersangka MUA tertangkap 24 Maret 2020 di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Damus Asa, mengatakan bahwa sesaat setelah ditangkap, ketika polisi mencari barang bukti lain, tersangka MUA berusaha melarikan diri. Hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya. 

Kronologis Awal

Insiden berdarah didalangi ketiga tersebut, terjadi di kawasan Tempat Hiburan Malam (THM) Bukit Harapan, Jalan Kurnia Makmur RT 42, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Persisnya di sebuah rumah kayu bercat biru bertuliskan Mawar Indah 3 Karaoke Cafe pada Selasa dini hari, 10 Maret 2020.

Korbannya adalah Kamarudin, 34 tahun. Juga Kaharudin DG Liwang, seorang kapten kapal berusia 41 tahun. Pangkal persoalannya adalah perselisihan antara dua korban dengan salah satu tersangka saat sama-sama berada dalam THM. Diduga dalam pengaruh minuman keras.

Setelah keributan berhasil diredakan, korban dan tersangka akhirnya keluar dari pintu berbeda. Demikian juga dengan tamu lainnya. Namun demikian, tersangka yang masih menyimpan dendam, mencegat kedua korban saat melintas keluar menggunakan sepeda motor.

Tersangka yang sudah membawa dua temannya dengan membawa senjata tajam, dengan segera menghentikan laju kendaraan tersebut. Merubuhkan korban dan menyerang membabi buta dengan senjata tajam.

Baca juga: Insiden Berdarah di THM Bukit Harapan, Rebutan Perempuan saat Mabuk, Ditikam hingga Tewas

Melarikan Diri

Sesaat setelah melukai korbannya, ketiga tersangka melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi KT 1125 NF. Pengejaran ketiga tersangka dilakukan anggota Polsekta Samarinda Seberang, Satreskrim Polresta Samarinda, dibantu anggota Unit Jatanras Polda Kaltim.

"Awalnya kami hanya menemukan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi KT 1125 NF yang ditumpangi ketiga tersangka. Dalam hutan di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Diduga itu merupakan modus mereka untuk menghilangkan jejak. Hingga akhirnya kami berhasil menangkap ketiganya," ucap Kompol Damus Asa.

Setelah meninggalkan mobil di hutan, ketiga tersangka berpencar melarikan diri. Ketiga tersangka disangkakan Pasal 338, 340 KUHP Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan ke-3 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar