Terkini

Setelah Berhari-hari Edarkan 20 Gram Sabu, Bandar Narkoba Kota Bangun Ditembak Polisi

person access_time 4 years ago
Setelah Berhari-hari Edarkan 20 Gram Sabu, Bandar Narkoba Kota Bangun Ditembak Polisi

Nanang saat dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. (istimewa)

Pengungkapan kasus narkoba terus terdengar dari Kutai Kartanegara. Kali ini berada di kawasan Kota Bangun.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Rabu, 22 Januari 2020

kaltimkece.id Letusan pistol jenis revolver terdengar di depan sebuah rumah makan di Kelurahan Jahab, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Seorang pria dengan tangan terborgol berlari ke arah jalan raya. Tak bergeming mendengar tembakan ke udara dari tangan polisi berpakaian sipil.

Petugas akhirnya memutuskan mengarahkan laras senjata api ke pria yang tengah berlari itu. Tembakan kedua dilepaskan. Timah panas berkaliber 9 milimeter menembus betis kiri si pria yang masih terborgol. Timah panas tadi mengakhiri percobaan pelarian pria yang diketahui bernama Nanang tersebut.

Nanang adalah pengedar sabu-sabu yang ditangkap Tim Target Operasi War (Towar) Satreskoba Polres Kukar di Desa Muhuran, Kecamatan Kota Bangun, Rabu, 22 Januari 2020. Selain Nanang, juga diamankan Andi Hariadi, dan seorang pria berinisial Sp. Dari penangkapan ketiganya polisi mengamankan sabu-sabu seberat 80 gram dan uang sejumlah Rp 2,5 juta.

Kasat Reskoba Polres Kukar Inspektur Satu Romi menuturkan kronologi sebelum mengamankan Nanang, Selasa malam, 21 Januari 2020, pukul 21.30 Wita polisi mengamankan Hariadi di Desa Liang Ulu, Kota Bangun. Diketahui, Hariadi adalah pemakai sabu-sabu. Dari pengakuan Hariadi, barang haram yang belum sempat dikonsumsi tersebut berasal dari Desa Muhuran.

Desa Muhuran dapat diakses melalui jalur air. Hanya saja, kapal penyeberangan beroperasi hingga pukul 22.00 Wita. Dari keterangan pemilik kapal, beberapa bulan terakhir jam operasi penyeberangan hanya sampai pukul 22.00 Wita karena perintah Nanang. "Mereka diancam oleh Nanang bila berani beroperasi di atas pukul 10 malam," ujarnya.

Melihat fakta tersebut, tim memutuskan melakukan penggerebekan keesokan paginya. Sekitar pukul 10.00 Wita, tim sampai di Desa Muhuran. Kemudian menggerebek rumah milik Sp. Namun dalam rumah tersebut tak ditemukan sabu-sabu. Hanya ada plastik klip untuk mengemas kristal metapetamin itu.

Saat dimintai keterangan, Sp menunjuk rumah adiknya yang tak lain adalah Nanang. Nah, di rumah milik Nanang itulah ditemukan 80 gram sabu-sabu. Dibagi dalam 14 poket ukuran sedang. "Atas temuan tersebut Sp dan Nanang diamankan untuk dibawa ke Mapolres Kukar," ujar Romi.

Dari pengakuannya, Nanang menerima sabu-sabu seberat 100 gram dari seorang bandar pada Minggu, 20 Januari 2020. Hanya dalam hitungan hari, 20 gram narkoba sudah beredar di wilayah Kota Bangun. Saat ini Polres Kukar mencari jejak bandar tersebut.

Masih dari hasil pemeriksaan Nanang, dia dan bandar tadi tak pernah bertatap muka. Biasanya hanya lewat sambungan telepon. Lalu mengambil sabu-sabu di tempat yang sudah ditentukan. Pada Minggu sore itu, Nanang mengambil barang di sebuah pemakaman di Kota Bangun.

Usaha Kabur Digagalkan

Tim Towar Satreskoba Polres Kukar bergerak dari Kota Bangun pukul 12.00 Wita. Pada pukul 14.00 Wita, tim meminta izin beristirahat untuk makan siang. Persisnya di sebuah rumah makan di Kelurahan Jahab. "Mengingat tim begadang untuk memantau pergerakan pelaku, permohonan izin istirahat saya berikan," ujar Romi kepada kaltimkece.id.

Pada saat istirahat itu, lanjut Romi, petugas memindah posisi borgol para tersangka ke depan badan. "Agar mereka juga bisa makan. Tentu dengan pengamanan petugas," ujarnya.

Namun setelah makan selesai, Nanang meminta izin untuk mencuci tangan. Nah, saat mencuci tangan itulah dia melihat celah untuk kabur.

Beberapa petugas yang melihat gelagat Nanang segera mendatangi. Saat didekati petugas, pria yang mengaku baru menjalankan bisnis haram sejak empat bulan terakhir itu mengambil langkah seribu. Petugas terdekat segera menjegal langkahnya. Jegalan itu berhasil membuatnya terjerembab.

Namun, bukannya menyerah, Nanang melanjutkan usaha kabur. Saat tembakan peringatan dilepaskan, Nanang terus berlari. "Melihat kondisi sekitar aman, petugas mengambil tindakan untuk melumpuhkan," terang perwira balok dua tersebut.

Sebelum dibawa ke Mapolres Kukar, Nanang diberi penanganan medis di RSUD Aji Muhammad Parikesit. Atas perbuatannya, Nanang cs diancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara Sp masih perlu pendalaman. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar