Terkini

Solusi Gunung Manggah, Penertiban Penjual Kayu, Pembatasan Kendaraan Besar, hingga Flyover

person access_time 4 years ago
Solusi Gunung Manggah, Penertiban Penjual Kayu, Pembatasan Kendaraan Besar, hingga Flyover

Rapat dengar pendapat di DPRD Samarinda membahas kondisi Gunung Manggah setelah kecelakaan maut (foto: giarti ibnu lestari).

Selepas kecelakaan maut, DPRD Samarinda meminta pemkot mengambil langkah. Di antaranya menertibkan penjual kayu di sisi jalan hingga membangun flyover. 

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 04 Februari 2020

kaltimkece.id Sopir berinisial RS, 59 tahun, yang mengemudikan truk dengan nomor polisi K 1376 LN, telah dijadikan tersangka. Penetapan itu hanya beberapa jam selepas truk yang dikendarainya menabrak tiga sepeda motor yang menyebabkan empat nyawa melayang. 

Kecelakaan maut itu terjadi pada 30 Januari 2020 di Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandardinata, Sungai Dama, Samarinda Ilir. RS dijerat pasal 310 ayat 2 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ayat tersebut berbunyi, "karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara."

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas, Kepolisian Resor Kota Samarinda, Ajun Komisaris Polisi Noordhianto, menjelaskan hal tersebut. Ia berbicara dalam rapat dengar pendapat antara Forum Pemerhati Keselamatan Jalan Raya dengan DPRD Samarinda. Pertemuan pada Selasa, 4 Februari 2020, dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan Samarinda, Satlantas Polresta Samarinda, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Samarinda. 

"Tim TAA (traffic accident analysis) akan memberi gambaran lebih jelas terhadap kejadian kecelakaan yang sesungguhnya. Materinya berupa keterangan saksi, kondisi TKP, kondisi siang hari, sebelum kejadian, saat kejadian, dan sesaat setelah kejadian," jelas AKP Nordhianto di kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. 

Koordinator II Lapangan Forum Pemerhati Keselamatan Jalan Raya, Thamrin Sagama, meminta kejadian maut tidak terulang. Pemkot dan legislatif harus mencari solusi konkret. 

"Kita tahu, kendaraan dari Balikpapan yang melewati Jalan Tol Balikpapan-Samarinda menuju Bontang dan Sangatta melewati Jalan Otto Iskandardinata," ucap Thamrin. "Selain itu, di sana adalah akses utama masyarakat seperti anak sekolah maupun pedagang." 

Forum meminta pemkot mengambil aksi yang benar-benar nyata. Bukan hanya mendengar cerita. Pemkot, kata dia, harus mampu memegang komitmen dalam melihat kondisi jalan. Saat ini, jalan tersebut tidak layak dilewati kendaraan besar.

"Jika pembongkaran pedagang kaki lima, harus dipikirkan solusinya. Mau dikemanakan mereka setelah dibongkar? Itu harus dipikirkan pemkot. Untuk pengaturan lalu lintas di Gunung Manggah, petugas harus standby. Tidak hanya datang, duduk, beberapa jam setelahnya pulang," ingat Thamrin. 

Usulan Solusi

Ketua DPRD Samarinda, Siswadi, memberikan solusi jangka pendek, menengah, dan panjang. Untuk jangka pendek, ada tiga langkah. Pertama, DPRD akan menyurati Pemkot Samarinda untuk menertibkan penjual kayu bekas di kanan dan kiri Gunung Manggah. 

"Memang tidak boleh ada usaha di situ. Harus dibersihkan. Paling lambat, besok surat kami kirimkan," tegas Siswadi.

Kedua, DPRD meminta Dinas Perhubungan Samarinda dan anggota kepolisian agar menempatkan personel di simpangan Gang Damai. Titik ini tepat di turunan Gunung Manggah. Ketiga, Pemkot Samarinda dan Satlantas Polresta Samarinda diminta melarang kendaraan roda enam atau lebih melintasi Gunung Manggah pada jam sibuk. Yakni, sejak pagi hari hingga pukul sembilan malam. 

Adapun solusi jangka menengah yang diajukan, DPRD meminta kepada Dinas PUPR Samarinda mengusulkan anggaran di APBD Perubahan. Anggaran tersebut untuk pengadaan pembatas jalan dari besi.

Sementara solusi jangka panjang akan dikomunikasikan antara Pemkot Samarinda dan DPRD Samarinda melalui bantuan keuangan (bankeu) provinsi. Bankeu akan digunakan untuk membangun flyover dari Jembatan S-Gunung Steleng-Jalan Otto Iskandardinata. Jalan Otto Iskandardinata saat ini berstatus jalan provinsi. 

Baca juga:
 

Vincentius Hari Prabowo, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Samarinda, memberi tanggapan. Permintaan Ketua DPRD Samarinda untuk menempatkan personel adalah perintah. 

"Langsung kami laksanakan. Paling lambat, besok pagi kami jalankan," jelasnya. 

Mengenai pembatasan waktu bagi kendaraan roda enam atau lebih, Hari menjelaskan, Gunung Manggah adalah jalur tercepat dan terpendek untuk rute Samarinda menuju Sambutan. Walaupun tidak ideal kondisinya, tidak ada alternatif lain.

"Kalau roda dua, kendaraan kecil mungkin bisa lewat Jalan Lumba-Lumba. Tapi sekarang Jalan Lumba-Lumba sudah satu arah. Dari Jalan Sultan Alimuddin ke arah kotanya. Kalau mau agak ekstrem, lewat Jalan Pelita 7, Handil Kopi. Itu sangat jauh memutarnya," jelas dia. 

Untuk sementara, Dishub mengedepankan unsur keamanan dan keselamatan lalu lintas. Pengemudi kendaraan besar diimbau tidak lewat Gunung Manggah. 

"Dengan kondisi ini, kami hanya memberikan izin edar pada malam hari," terangnya. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar