Balikpapan

Masih Gelap Solusi Konkret Atasi Jalur Tengkorak Muara Rapak

person access_time 1 year ago
Masih Gelap Solusi Konkret Atasi Jalur Tengkorak Muara Rapak

Suasana Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 0, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Proyek pelebaran jalan ini akan dilanjutkan. FOTO: SEPTIANUS HENDRA-KALTIMKECE.ID

Tanjakan maut di Muara Rapak, Balikpapan, akan dilebarkan lagi. Sementara solusi jangka panjangnya masih belum tampak kepastiannya.

Ditulis Oleh: Surya Aditya
Kamis, 06 Juli 2023

kaltimkece.id Pemerintah Kota Balikpapan berencana melanjutkan proyek pelebaran Jalan Soekarno-Hatta di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Upaya ini disebut sebagai solusi jangka pendek meminimalisasi kecelakaan di jalur tengkorak tersebut.

Saat ini, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Balikpapan tengah melakukan pengukuran dan sosialisasi pembebasan lahan kepada warga. Kepada kaltimkece.id, Rabu, 5 Juli 2023, kepala dinas tersebut, Neny Dwi Winahyu, memberikan penjelasan. Dalam sosialisai tersebut, Dinas Pertanahan juga mencari kesepakatan mengenai besaran ganti-rugi lahan. Jika kesepakatan telah tercapai, selanjutnya dilakukan pembayaran kepada pemilik lahan.

“Pada prinsipnya, warga sudah setuju. Tapi masih dilakukan pengukuran dulu. Setelah itu ditetapkan nilainya dan disampaikan hasil penilaian ini,” katanya. Proses pembebesan lahan ini ditargetkan kelar pada Agustus 2023.

Setelah ganti-rugi lahan beres, sambung Neny, barulah jalan dilebarkan. Pelaksana pembangunannya adalah Pemkot Balikpapan dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim. “Untuk pelebaran jalan ini anggaran yang disiapkan sekitar Rp 12 miliar dari APBD Balikpapan,” sebut Neny.

Pelebaran jalan ini merupakan proyek lanjutan. Sebelumnya, pada Agustus tahun lalu, pemerintah telah melebarkan Jalan Soekarno-Hatta dari Kilometer 0 sampai Hotel Mahakam dengan nilai kontrak Rp 13,024 miliar yang sumber anggarannya dari APBN.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Balikpapan, Murni, menjelaskan, tujuan dari poyek tersebut adalah memecah penumpukan kendaraan. Dengan begitu, kecelakaan yang memakan korban jiwa dapat diminimalisasi. “Rencananya, jalan yang dilebarkan dari Hotel Mahakam hingga deretan bengkel motor,” bebernya.

Neny Dwi Winahyu, kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Balikpapan. FOTO: ISTIMEWA

Dikonfirmasi pada kesempatan berbeda, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, BBPJN Kaltim, Muhammad Luthfy, mengatakan, pihaknya telah menerima informasi mengenai lanjutan pelebaran jalan di Muara Rapak. Ia menyatakan, BBPJN siap melaksanakan proyek tersebut.

“Saat ini, kami menunggu pembebasan lahannya selesai. Setelah itu baru kami bisa kerjakan,” ucapnya.

Proyek pelebaran jalan tersebut disebut sebagai bagian dari solusi jangka pendek untuk mengatasi kecelakaan di jalur tersebut. Pemerintah berencana membangun flyover atau underpass sebagai solusi jangka panjangnya. Flyover adalah jalan layang yang direncanakan membentang dari Kilometer 0,5 sampai Jalan Ahmad Yani dekat MTS 1 Balikpapan. Adapun underpass yakni terowongan bawah tanah.

Luthfy membeberkan, saat ini tengah dilakukan pengkajian terhadap kedua bangunan tersebut. Hal ini untuk menentukan apakah flyover atau underpass yang cocok dibangun di Muara Rapak. Kedua bangunan tersebut disebut memiliki kekurangan dan kelebihan.

“Kalau flyover bisa menyebabkan kemacetan di Jalan Ahmad Yani karena lokasinya lebih sempit. Sedangkan underpass bisa mengganggu saluran drainase,” jelasnya.

Kecelakaan di Muara Rapak pada Rabu malam, 24 Mei 2023. Sebuah truk berkontainer menabrak ruko dan seorang pengemudi motor hingga tewas. Diduga karena truk mengalami gangguan teknis. FOTO: SURYA ADITYA-KALTIMKECE.ID 

Aturan Dilanggar

Pengamat kota Piatur Pangaribuan memberikan pandangan. Menurut mantan rektor Universitas Balikpapan ini, ada beberapa penyebab kecelakaan masih terjadi di Muara Rapak. Salah satunya yakni pelaksanaan peraturan kendaraan bertonase besar beroperasi tidak berjalan baik. Peraturan tersebut adalah Surat Edaran Wali Kota Balikpapan 551.2/0308/dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang.

Surat tersebut mengatur beberapa ketentuan. Pertama, kendaraan pengangkut peti kemas dengan berat 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan tractor head dan kereta tempelan yang dilengkapi dengan twist lock. Kedua, kendaraan angkutan barang dengan berat dari 10 ton, termasuk kendaraan pengangkut peti kemas, dilarang melintas di beberapa jalan di Balikpapan pada pukul 05.00-09.00 dan 15.00-22.00. Kendaraan-kendaraan tersebut hanya boleh melewati Tol Balikpapan-Samarinda dan Kelurahan Manggar. Peraturan ini juga bagian dari solusi jangka pendek.

“Beberapa kali saya melihat, ada truk besar melintas di bawah pukul 10 malam,” kata Piatur.

Ia mendesak pihak berwenang meningkatakan pengawasan truk besar sesuai surat tersebut, termasuk meningkatkan sosialisasi aturan tersebut kepada para pengguna jalan. “Para pelanggar juga harus diberi sanksi keras agar bisa taat dan patuh,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Adwar Skenda Putra, memberikan penjelasan. Ia memastikan, Dinas Perhubungan mengetatkan pengawasan kendaraan besar sesuai SE Wali Kota Balikpapan 551.2/0308/dishub. Pengawasan ini dilakukan di Kilometer 13, Balikpapan Utara.

“Kami siapkan petugas di sana untuk memastikan tidak ada truk yang melanggar jam beroperasi,” kata Edo, panggilan Adwar. Jika melanggar, sambung dia, sanksinya adalah teguran dan meminta sopir memutar balik kendaraannya. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar