Terkini

Tak Diizinkan Bawa Anak Jalan, Pria 37 Tahun Tonjok Mantan Istri hingga Gigi Rontok

person access_time 4 years ago
Tak Diizinkan Bawa Anak Jalan, Pria 37 Tahun Tonjok Mantan Istri hingga Gigi Rontok

MR setelah diamankan Polsekta Sungai Kunjang. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Meski sudah ketuk palu di pengadilan agama, masalah mantan pasangan suami istri ini tak juga berakhir. Kini berlanjut di kepolisian.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 16 Maret 2020

kaltimkece.id MR, pria 37 tahun, terlibat cekcok dengan seorang perempuan berinisial DR, 36 tahun. Keduanya adu kuat menarik tangan seorang anak perempuan cilik. MR pun menonjok wajah DR hingga tersungkur. DR mengalami sobek di bibir atas. Luka bengkak di wajah bawah mata. Gigi depannya patah.

Adegan perkelahian itu terjadi 19 Februari 2020. Sekitar pukul 10.30 Wita di salah satu rumah di Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda.

Kepala Kepolisian Sektor Kota Sungai Kunjang, Komisaris Polisi I Ketut Gede Suardana, mengatakan bahwa MR dan DR merupakan mantan pasangan suami istri. Keduanya dikaruniai sepasang anak perempuan. Berusia empat tahun dan tiga tahun. Pada 5 Februari 2020, palu hakim Pengadilan Agama Negeri Samarinda meresmikan perceraian keduanya.

"MR ingin membawa anaknya. Katanya mau dibawa jalan-jalan. Tapi mantan istrinya tidak mengizinkan. Pelaku marah dan mencekik mantan istrinya. Korban berusaha melepaskan cekikan itu dan mengusir pelaku. Pelaku memukul dengan tangan kanan. Sekali mengenai bibir korban. Sampai ia terjatuh. Korban bangun lagi dan pelaku mengancam membunuh," urai Gede Suardana.

Akibat pukulan itu, korban mengalami luka sobek di bibir bagian atas. Luka bengkak di wajah bawah mata. Dua gigi depan patah, dan luka di telapak kaki bagian atas sebelah kiri. Diduga karena diseret. MR melakukan kekerasan itu dengan tangan kosong. Tak terima akan hal tersebut, ibu korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsekta Sungai Kunjang.

Tersangka MR diamankan anggota Unit Reskrim Polresta Sungai Kunjang, pada 11 Maret 2020. Saat itu ia baru pulang dari tempat kerjanya di Penajam Paser Utara (PPU).

Dari keterangan kepada polisi, korban menyebut kekerasan tersebut dipicu emosi dari tersangka. Ia dilarang ketika ingin menggendong anaknya. Korban mengambil keputusan itu karena perlakukan tersangka sebelumnya. Tersangka disebut sempat membawa anaknya jalan-jalan namun begitu selesai hanya ditinggalkan di depan pagar. Tanpa membawa masuk dan pamit.

Ditemui di Polsekta Sungai Kunjang, tersangka MR mengaku kangen dengan anaknya. Ia juga merasa belum bercerai. Karena tidak pernah mengajukan cerai dan tidak merasa ada panggilan dari Pengadilan Agama.

"Pisah ranjang mulai Oktober (2019). Desember sudah saya serahkan ke orangtuanya. Karena dia (korban) keukeuh mau pisah."

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar