Terkini

Tambahan Rp 27 Miliar untuk Kelanjutan Mahakam IV

person access_time 5 years ago
Tambahan Rp 27 Miliar untuk Kelanjutan Mahakam IV

Foto: Fachrizal Muliawan (kaltimkece.id)

Target Jembatan Mahakam IV berulang kali meleset. Kini, Pemprov menargetkan uji beban tahun ini juga.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Rabu, 20 Maret 2019

kaltimkece.id Nasib proyek Jembatan Mahakam IV mulai terlihat ujungnya. Komisi III DPRD Samarinda memanggil Dinas Pekerjaan Umum Kaltim pada 18 Maret 2018. Dasar perpanjangan waktu pengerjaan dan gap sepanjang 38 meter sisi Samarinda Kota yang disebut proyek tak bertuan pun terjawab.

Dinas Pekerjaan Umum diwakili Plt Kabid Bina Marga Dinas PU Kaltim Runandar. Dia mengatakan, dasar penambahan waktu pengerjaan adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim 71/2013 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada APBD Tahun Anggaran Berikutnya. “Sama seperti yang sudah disebutkan selama ini,” ujarnya.

Dalam aturan itu, juga disebutkan pemberian waktu 40 hari bila 50 hari yang sudah diberikan belum selesai. “Sebenarnya bukan perpanjangan, melainkan pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan,” terangnya.

Baca juga:
 

Selain Pergub, pihaknya juga berlandaskan Keputusan Presiden 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 56 Ayat 1,2, dan 3 mengatur soal pemberian kesempatan tersebut. Namun, tak disebutkan berapa hari maksimal proyek mesti diselesaikan. Dalam ayat 2 pasal itu menyebutkan pemberian kesempatan tersebut mesti diatur dalam adendum kontrak. Nah, adendum kontrak mesti mengatur soal waktu penyelesaian, denda, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan. “Yang jelas untuk denda akan kami kenakan kepada kontraktor,” ujarnya.

Bagian jembatan belum tersambung di sisi Samarinda Kota sepanjang 38 meter. Sudah diketahui siapa akan mengerjakan. Pengangkatam girder jembatan dilaksanakan Waskita. “Jadi tidak bisa lagi disebut proyek tanpa tuan,” ujarnya.

Jembatan Mahakam IV kembali menerima kucuran dana. Dianggarkan di APBD 2019. Menerima Rp 27 miliar untuk seluruh sisa pengerjaan, pengaspalan, uji beban, serta pembangunan minor lainnya. Dasar penganggaran tersebut akibat adanya kekurangan volume dari perubahan desain jembatan. Penambahan anggaran sudah dikonsultasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kaltim. “Itu sudah dibahas pada pertengahan 2018,” ujarnya.

Para anggota DPRD Kaltim sebelumnya menyebut indikasi proyek Mahakam IV tanpa tuan. Atas indikasi yang mengemuka, Dinas PU telah meluruskan. Penyelesaian jembatan, bila tak ada halangan tahun ini bisa dilakukan uji beban.

Tetap Tegas

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandi menuturkan, selama ini memang ada selisih paham antara eksekutif dan legislatif untuk masalah jembatan yang punya nama beken Jembatan Kembar itu. “Infonya pun simpang siur. Kami tahunya Waskita sudah menyelesaikan 100 persen, tapi masih ada gap,” ujarnya. Ternyata memang Waskita sudah menyelesaikan 100 persen. Adanya girder yang belum terangkat akibat berubahan desain.

Dia merasa dewan mesti sedikit ribut. Jangan sampai pada kemudian hari ada masalah terkait jembatan yang tujuannya mengurai kemacetan itu.

Sementara anggota komisi III DPRD Kaltim Syafrudin, meminta ketegasan Pemprov. Udin Bima --sapaan Syafrudin, menyebut keterlambatan murni kontraktor tak ditindaklanjuti serius. “Selain denda harus masuk daftar hitam,” ucapnya.

Kontraktor dianggap lalai. Sejak awal, pihak pengerja tersebut meragukan keuangan daerah. Bila bekerja sesuai kontrak, kata dia, realisasi proyek tak akan seperti sekarang. “Dengan mereka leha-leha, ujung-ujungnya repot begini,” tutur dia.

Diwartakan sebelumya, perpanjangan finalisasi Jembatan Mahakam IV selesai 19 Februari 2019. Namun, bentang tengah dengan jalan pendekat sisi Samarinda masih tak terhubung.

Fakta itu didapati ketika komisi III DPRD Kaltim melakukan inspeksi mendadak pada 20 Februari 2019. Tak ada aktivitas pengerjaan saat rombongan sidak tiba pada Rabu siang itu.

Jembatan Kembar memiliki panjang bentang 220 meter, lebar 16,9 meter. Tinggi clearance vertical 22 meter. Proyek ini dibangun melalui APBD Kaltim 2012—2013 senilai Rp 171 miliar. Kelanjutan pembangunan diteruskan lewat kontrak tahun jamak APBD Kaltim 2015—2018. Nilainya mencapai Rp 253 miliar.

Proyek ini dikerjakan tiga kontraktor. Masing-masing dengan segmen berbeda. PT Pembangunan Perumahan (Persero) mendapat jatah bentang tengah. Nilai kontrak sekitar Rp 160,640 miliar. Sedangkan akses pendekat sisi Samarinda dikerjakan PT Waskita dan KSO, nilai kontrak Rp 225 miliar. Jalan pendekat sisi Samarinda Seberang dikerjakan Jayakontruksi. Nilai kontrak Rp 225 miliar. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar