Terkini

Terbesar dalam Sejarah Kaltim, BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kilogram Sabu-Sabu di Kutai Timur

person access_time 4 years ago
Terbesar dalam Sejarah Kaltim, BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kilogram Sabu-Sabu di Kutai Timur

Petugas menunjukkan barang bukti 38 kilogram sabu-sabu di Balikpapan, Senin, 7 Oktober 2019. (kaltimkece.id)

Petugas membongkar penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Seberat 38 kilogram sabu-sabu ditemukan di Kutai Timur.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 07 Oktober 2019

kaltimkece.id Mega-penyelundupan sabu-sabu berhasil digagalkan. Tidak tanggung-tanggung, jumlah barang haram itu mencapai 38 kilogram. Inilah pengungkapan terbesar dalam sejarah peperangan Kaltim terhadap narkoba.

Sabtu, 5 Oktober 2019, upaya penyelundupan digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Kepolisian Daerah Kaltim, dan TNI. Sabu-sabu 38 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 38 miliar itu ditemukan di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, mengatakan bahwa sabu-sabu berasal dari Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia. Narkoba tersebut masuk lewat Kalimantan Utara menuju Kalimantan Timur. Rutenya adalah Tawau-Nunukan-Tarakan-Tanjung Selor-Berau-Samarinda. Walaupun tujuan akhir adalah Samarinda dan sekitarnya, BNN menengarai, sasaran peredaran termasuk Kutai Timur dan Balikpapan.

Sabu-sabu ini dikirim dari Tawau ke Nunukan melalui jalur laut. Dijemput kendaraan roda dua lalu diteruskan dengan roda empat. Tim gabungan telah mengintai aktivitas tersebut. Pada 5 Oktober 2019, pukul 07.00 Wita, tim gabungan BNN serta Dirjen Bea dan Cukai menghentikan sebuah kendaraan berkabin ganda. Mobil tersebut disetop di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bengalon.

Selepas pengemudi diamankan, mobil digeledah. Petugas mendapati dua karung berisi 38 kemasan teh bermerek Guan Yin Wang. Isinya diduga narkotika golongan I jenis kristal methamphetamine alias sabu-sabu. Berat kotornya menembus 38 kilogram. Paket jumbo ini disembunyikan di kotak sound system di bak kendaraan. Ketika dibuka, sabu-sabu dibungkus dalam 38 kemasan dengan berat masing-masing 1 kilogram.

“Paket ini tidak dikemas dengan rapi. Modus seperti ini telah ditemukan di seluruh Indonesia. Narkoba dikemas seolah-olah produk teh atau kopi,” terang Irjen Arman Depari dalam rilis pers di halaman BNN Kota Balikpapan, Senin sore, 7 Oktober 2019. BNN telah merekam jejak sindikat dari kemasan produk tersebut. Menurut bentuk warna dan cara pengemasan, identitas kepemilikan dan sindikat bisa diketahui.

Dalam operasi ini, petugas menangkap empat tersangka. Semuanya laki-laki. Dua di antaranya adalah kurir pengirim yaitu FK, 34 tahun, dan TD alias T, 51 tahun. Adapun AS, 39 tahun, dan RD, 32 tahun, berperan sebagai penerima barang. Fakta yang lain, FK adalah aparatur sipil negara yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Tarakan, Kalimantan Utara, dengan golongan kepegawaian III/d.

Dari keempat tersangka ini, satu orang ditangkap di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Dua orang yang lain ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Samarinda. Seorang tersangka yang disebut memiliki 38 kilogram narkoba itu mengaku, baru dua bulan memasok sabu-sabu. Sebelumnya, ia pernah menerima 6 kilogram sabu-sabu.

Adapun keempat tersangka, dijerat pasal 114 (2) dan pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. Menurut Irjen Arman Depari, BNN terus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan bukti yang signifikan, lanjutnya, bisa dikenai pasal tindak pidana pencucian uang.

Adapun keempat tersangka, dijerat pasal 114 (2) dan pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. Menurut Irjen Arman Depari, BNN terus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan bukti yang signifikan, lanjutnya, bisa dikenai pasal tindak pidana pencucian uang.

“Dengan demikian, seluruh aset dan keuangan sindikat ini bisa disita dan dibekukan. Tujuannya, sindikat ini tidak dapat beroperasi lagi,” tegasnya.

Baca juga:
 

BNN menyebutkan, pengungkapan 38 kilogram sabu-sabu tersebut berarti menyelamatkan lebih dari 190 ribu jiwa. BNN memakai asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi Halomoan Tampubolon, memastikan 38 kilogram sabu-sabu ini adalah pengungkapan terbesar di Kaltim selama ini.

Sementara BNN RI menambah catatan penting bagi Kaltim. Provinsi ini menjadi perhatian nasional seiring ditunjuk sebagai lokasi ibu kota negara. Para sindikat bisa menambah suplai. Diperlukan pengawasan yang bukan hanya di kelompok masyarakat tertentu, melainkan pengawasan terhadap anggota penegak hukum seperti TNI dan Polri.

“Sindikat peredaran narkoba sangat kuat. Harus diimbangi dengan pola yang kuat. Khusus di Kaltim, bukan hanya lubang-lubang tikus (yang menjadi jalur distribusi narkoba). Lubang anak tikus hingga cucu tikus juga ada," jelas Irjen Arman dari BNN pusat.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut Balikpapan, Kolonel Laut (P) Wahyu Cahyono, mengatakan bahwa Markas Besar TNI berupaya semaksimal mungkin meng-cover semua lini dari aktivitas perdagangan narkoba. Namun, sindikat terus berupaya masuk. Bermacam modus digunakan.

“Mereka mempunyai fasilitas khusus seperti menggunakan speed boat supercepat,” jelas Danlanal.

Samarinda Rawan Narkoba

Kerawanan tinggi terhadap narkoba di ibu kota Kaltim, Samarinda, bukan omong kosong. kaltimkece.id merangkum pengungkapan kasus narkotika yang dicatat Saturan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Kota Samarinda. Sejak 2014 hingga 2018, kepolisian telah mengungkap 1.759 kasus. Seluruhnya dalam empat tahun itu, telah ditetapkan 2.585 tersangka.

Para tersangka ini, baik bandar, pengedar, maupun pengguna, terdiri dari 1.714 orang yang bekerja di bidang swasta. Sementara itu, 42 tersangka berstatus mahasiswa atau pelajar, 35 aparatur sipil negara, dan 86 wirausaha. Ditambah dengan 66 narapidana, tujuh anggota Polri/TNI, 486 pengangguran, serta 112 ibu rumah tangga. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar