Terkini

Terima Paket Ganja 2,5 Kilogram dari Medan, Mahasiswi Samarinda Diupahi Rp 300 Ribu

person access_time 4 years ago
Terima Paket Ganja 2,5 Kilogram dari Medan, Mahasiswi Samarinda Diupahi Rp 300 Ribu

IA diamankan di Mako Polresta Samarinda. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Paket narkoba yang diterima seorang mahasiswi di Samarinda, adalah kiriman kedua dari Medan. Polisi masih menelusuri jaringan bandar tersebut.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 03 Februari 2020

kaltimkece.id Mahasiswi ini mendapat sorotan masyarakat luas setelah kedapatan menerima kiriman ganja 2,5 kilogram. Kini, IA, yang berusia 23 tahun, hanya bisa menyesali keputusannya.

Perasaan itu diungkapkannya ketika ditemui kaltimkece.id di Mako Polresta Samarinda, Senin, 3 Februari 2020. Ia tak menduga tertangkap basah menerima paketan 2,5 kilogram ganja. Diterima dari Medan, Sumatera Utara. Dibungkus sedemikian rupa dengan keterangan mainan anak merek Boys Toys.

Paket narkotika dengan berat kotor 3 kilogram tersebut, sampai di Samarinda 1 Februari 2020. Diungkap oleh Tim Macan Borneo, Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda. Dengan tempat tujuan ke suatu indekos di Jalan KH Wahid Hasyim, Sempaja Selatan, Samarinda Utara.

Informasi awal paketan tersebut merupakan praktik jual-beli satwa lindung. Dengan modus transaksi secara online.

IA telah ditetapkan tersangka. Diganjar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Jenis Tanaman. Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

IA semula berstatus mahasiswa semester 10. Tengah mengerjakan tugas akhir di salah satu perguruan tinggi negeri Samarinda. Mengaku dijanjikan Rp 300 ribu untuk menerima paketan ganja tersebut.

Dari penuturannya, IA diperintah menerima paket ganja untuk nantinya diambil lagi oleh orang yang tak diketahui identitasnya. IA sendiri mengakui pernah mengonsumsi ganja secara aktif. Meski demikian, perilaku tersebut diklaim sudah lama ditinggalkan.

IA merupakan anak kedua dari lima bersaudara. Kedua orangtuanya sehari-hari menjalankan usaha kuliner di sekitar tempat tinggalnya, Jalan M Said, Sungai Kunjang, Samarinda.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Raden Sigit Satrio Hutomo, mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Dalang di balik pengiriman, berikut modus distribusi paket, terus ditelusuri.

Diketahui, kiriman narkotika jenis ganja tersebut adalah paketan kedua. Yang pertama pada 8 Januari 2020, yakni 2 kilogram ganja dari Medan, Sumatera Utara. Dan kiriman kedua pada 1 Februari 2020 paket berisi 2,5 kilogram ganja, juga dari kota yang sama.

Selain IA yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang masih berstatus saksi. Berinisial RZ. Polisi masih mendalami keterlibatan RZ.

IA membenarkan pengiriman paket ganja yang pertama. Namun mengklaim tak tahu-menahu soal jalur distribusinya. Baru pada pengiriman kedua ia terlibat. Dengan alur pengiriman ke tempat tinggalnya di Jalan M Said. Tiba 1 Februari 2020 beratasnamakan dirinya.

Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo memastikan praktik penyalahgunaan narkoba tersebut terus didalami. “Kami masih mendalami. Karena ini terkait siapa jaringan di atasnya. Kami masih selidiki," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

 

 

****

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar