Terkini

Tiga Tersangka Illegal Tapping di Sangasanga, Bobol Pipa Minyak dengan Metode PDAM

person access_time 4 years ago
Tiga Tersangka Illegal Tapping di Sangasanga, Bobol Pipa Minyak dengan Metode PDAM

Tiga tersangka illegal tapping diamankan Polres Kukar. (fachrizal muliawan/kaltimkece.id)

Praktik pencurian minyak mentah dari pipa Pertamina menemui titik terang. Tersangka masih menutup detail praktiknya tersebut.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Senin, 09 Desember 2019

kaltimkece.id Waktu menunjukkan pukul 01.50 Wita ketika sirene milik PT Pertamina EP Field Sangasanga meraung kencang. Tanda sebuah marabahaya mengintai kawasan Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga. Hanya 500 meter dari salah satu aset Pertamina, api sudah berkobar. Personel pemadam kebakaran PT Pertamina EP Field Sangasanga sudah berjibaku memadamkan api hingga dini hari.

Kejadian pada Senin dini hari, 14 Oktober 2019 itu mengungkap praktik illegal tapping di dekat obyek vital nasional tersebut. Akibat praktik ilegal tersebut tiga tersangka kini telah diamankan Polres Kukar. Ketiga tersangka yang diamankan adalah AK, MA, dan JU. Ketiganya adalah tersangka pencurian minyak mentah dari pipa milik Pertamina.

Dalam rilis pers di Mapolres Kukar, Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho menuturkan, modus yang dilakukan para tersangka saat mencuri minyak mentah dengan menggunakan sebuah klep modifikasi yang dipasang kran untuk mengalirkan minyak mentah dari pipa minyak ke sebuah penampungan. "Cara para pelaku memasang klep, dengan melubangi pipa dengan cara dibor," ujarnya. Setelah terpasang minyak mentah tersebut dialirkan ke dalam tandon bundar berukuran 5.500 liter. Lalu, minyak yang ada di dalam tandon dialirkan ke dalam tandon kotak yang diatas truk berukuran seribu liter, yang kemudian dijual.

"Sebelumnya Polresta Samarinda berhasil mengungkap penampungan serta penyulingan minyak mentah di daerah Palaran," ujarnya.

Polres Kukar akan kembangkan pengungkapan yang mereka lakukan dengan pengungkapan di Polresta Samarinda. "Kami menduga ada kaitannya, " jelas Kapolres. Ketiga pelaku diamankan di dua tempat berbeda. Yakni di Kecamatan Loa Janan, dan Kabupaten Berau. Polres Kukar dibantu Polres Berau terlebih dulu menangkap MA dan JU. Baru kemudian mengamankan AK di Loa Janan. Untuk barang bukti, polisi mengamankan barang bukti satu unit truk untuk mengangkut minyak, tiga buah tandon berukuran seribu liter, dua buah drum berukuran 200 liter, dua unit pompa, dan sejumlah selang yang digunakan untuk mengalirkan minyak.

Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama dua bulan, dengan hasil sekitar 30 kali menjual. Setiap penjualan pelaku berhasil mencuri 5 ton minyak mentah, yang dijual sebesar Rp 10 juta, jika dikalkulasi pelaku berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 juta.

Mencontoh Sambungan PDAM

Kepada awak media, AK yang menjadi otak illegal tapping tersebut mengatakan, dirinya tak tahu minyak yang dijualnya dibawa ke mana. "Yang jelas saya jual mentah, dijual ke pembeli yang datang sendiri," terang AK.

Disinggung soal cara melubangi pipa AK menjelaskan detail praktik yang dilakukannya. Kepada kaltimkece.id, AK memasang klep kemudian melubangi pipa dengan mengebornya. Ditanya dari mana dia tahu cara tersebut, AK berpedoman pemasangan jalur PDAM. "Dari pipa besar dipasang klep baru kemudian dilubangi," ujarnya.

Meski begitu, timing mesti tepat saat proses dilakukan. Pemasangan dan pengeboran pipa tak bisa dilakukan saat minyak mengalir di dalam pipa. Bila dilakukan saat minyak mengalir, minyak akan menyembur dan membuat klep kalah dan menimbulkan kebocoran. Hal tersebut tentu akan mengundang perhatian. "Makanya mesti dilakukan saat minyak tidak mengalir," ujarnya.

Dia mengatakan, biasanya minyak dialirkan dalam jadwal. Nah ditanya soal dari mana tahu jadwal aliran minyak, AK enggan menjawab pertanyaan kaltimkece.id.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Kukar dan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang Ilegal Tapping, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar